Kasus Narkoba di Empat Lokasi Batam Dikawal Publik, Granat Desak Gembong Dibongkar: AH alias AM Jadi Sorotan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kasus Narkoba di Empat Lokasi Batam Dikawal Publik, Granat Desak Gembong Dibongkar: AH alias AM Jadi Sorotan

02/Agu/2026 10:41
BNN Ungkap Ruko Tempat Racik Narkoba di Batam: 6 Tersangka, 2 WNA Buron, Pemilik Ruko akan Dipanggil

Enam tersangka jaringan narkotika yang diungkap oleh BNN dan Bea Cukai dari empat lokasi di Kota Batam, Jumat (31/07/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengungkapan jaringan narkotika di empat lokasi di Batam oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai harus menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor utama di balik bisnis narkoba, bukan sekadar menangkap kurir atau pelaku lapangan.

Desakan itu menguat dari berbagai kalangan pegiat anti-narkoba di Batam. Mereka meminta masyarakat ikut mengawal jalannya penyidikan agar kasus tersebut tidak berhenti pada pelaku kelas bawah yang selama ini dinilai paling sering dikorbankan, sementara pengendali jaringan diduga lolos dari jerat hukum.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepulauan Riau (Kepri), Syamsul Paloh, menegaskan pengungkapan kali ini harus dimanfaatkan aparat untuk membongkar jaringan hingga ke gembong narkotika.

“Kasus ini jangan berhenti pada kurir atau pesuruh. Kami berharap BNN mengungkap siapa aktor intelektual dan pengendali jaringan di belakangnya. Ini momentum untuk membersihkan Batam dari mafia narkoba,” tegas Syamsul.

Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Paloh. (F: BatamNow)

Granat juga meminta aparat mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti, termasuk menelusuri aliran distribusi dan keuangan jaringan tersebut.

AH Akan Dipanggi, Saksi Dikabarkan Tidak Berada di Batam

Senada dengan itu, pemerhati sosial Mathius Sthefani mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum agar penyidikan berjalan transparan dan tidak melenceng.

“Kami minta kasus ini dikawal ramai-ramai oleh masyarakat agar tidak melenceng dan para pelaku utama tidak sempat kabur. Publik ingin melihat gembongnya ditangkap, bukan hanya orang-orang di lapangan,” katanya.

Sorotan publik juga mengarah kepada AH, yang disebut BNN sebagai pemilik ruko di Kompleks Sakura Permai, Batam, yang diduga digunakan para tersangka untuk meracik dan mengemas narkotika. Di kalangan pelaku usaha hiburan di Batam, AH disebut juga akrab dengan panggilan AM.

@batamnowBadan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang beroperasi di Batam. Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Jumat (30/07/2026), aparat menangkap enam tersangka (dua wanita dan empat pria) dari empat lokasi berbeda di Kota Batam. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, didampingi Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo dalam konferensi pers di Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui sudah dua bulan menjalankan aktivitasnya di ruko Komplek Sakura Permai, Batu Ampar. “Dari keterangan para pelaku, mereka baru beroperasi dua bulan di sini,” kata Aswin. Ruko tersebut digunakan sebagai lokasi untuk meracik, mengemas, hingga mendistribusikan narkotika dengan modus penyamaran di dalam kemasan makanan ringan (snack). “Aktivitas di ruko ini ada yang meracik, kemudian sampai mereka mengemas, mereka buat modusnya pakai barang-barang yang untuk makanan kayak snack-snack, kemudian mereka pasarkan ke para konsumen-konsumennya,” ujarnya. Dari ruko itu, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial AJ dan DA. Sementara barang buktinya berupa metamfetamina, ekstasi, ketamin, kemasan makanan kering dan kemasan sachet yang di dalamnya terdapat etomidate dalam catridge vape dengan jumlah 91 buah, alat isap sabu (bong) dan psikotropika jenis happy five (H5) 86 butir tablet serta press plastik. Empat Tempat Digerebek Sebelum menggerebek Kompleks Ruko Sakura Permai, petugas telah melakukan hal serupa di tiga lokasi lainnya di Batam. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial BAP di kawasan Jalan Teluk Tering, Kelurahan Belian, Batam Kota. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua botol Orange Fiber Xtra yang berisi serbuk berwarna oranye mengandung narkotika jenis MDMA (ekstasi). Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi. Di lokasi itu, petugas menangkap tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS. Barang bukti yang diamankan berupa satu perangkat vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, dan lima gram metamfetamina. Penyelidikan berlanjut ke sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering yang diduga digunakan TFS sebagai tempat penyimpanan narkotika. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan dan produk lainnya. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu (bong), perangkat vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin. Dari seluruh rangkaian operasi, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir Happy Five, 25,6 gram ketamin, 88 perangkat vape elektrik, sembilan set alat hisap sabu, tiga unit alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu paket plastik kemasan cartridge Etomidate berlogo World Brothers (WB). Cartridge vape yang telah berisi Etomidate maupun cairan Etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus. Aswin mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap sindikat penyelundupan narkotika lintas negara yang menjadikan Batam sebagai salah satu basis operasionalnya. “Pengungkapan jaringan ini merupakan hasil operasi gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap sindikat penyelundupan narkotika lintas negara,” ujarnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati. Mereka juga terancam denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar… #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #bnnpkepri #batampunyacer

♬ original sound – BatamNow.com

Dalam konferensi pers, Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Adri Irniadi, membenarkan pemilik ruko tersebut berinisial AH.

Sementara Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, menyatakan pemilik ruko akan dipanggil sebagai saksi guna melengkapi penyidikan dan memastikan sejauh mana pengetahuannya terhadap aktivitas para tersangka.

Namun beredar kabar, AH alias AM (inisial nama populer) sedang tak berada di Batam.

Satu sumber terpercaya yang bergerak di bidang cyber crime mengindikasikan AH sedang berada di seputaran Jakarta.

Sejak keterangan itu disampaikan, inisial AH alias AM menjadi perbincangan luas di Batam. Publik berharap pemeriksaan terhadap saksi dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti sehingga mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.

Operasi gabungan BNN RI dan Bea Cukai dilakukan di empat lokasi di Batam dengan menangkap enam tersangka serta menyita berbagai barang bukti, di antaranya MDMA, sabu, ketamin, ekstasi, cartridge vape berisi etomidate, serta peralatan produksi narkotika.

BNN menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Bagi para pegiat anti-narkoba yang dimintai pe dapatnya oleh BatamNow.com, mengatakan keberhasilan operasi ini baru akan memiliki makna besar apabila mampu membongkar seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari pemasok, penyandang dana, hingga gembong yang selama ini diduga berada di balik peredaran narkotika di Batam. (H/Red)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Ambulans untuk IKRAB Duri, Bukti Komitmen CSR BRK Syariah bagi Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat

Berita Selanjutnya

POLTEVARA Hadiri Rakorpim Perguruan Tinggi LLDIKTI XVII, Perkenalkan Politeknik Konstruksi Swasta Pertama di Indonesia

Berita Selanjutnya
POLTEVARA Hadiri Rakorpim Perguruan Tinggi LLDIKTI XVII, Perkenalkan Politeknik Konstruksi Swasta Pertama di Indonesia

POLTEVARA Hadiri Rakorpim Perguruan Tinggi LLDIKTI XVII, Perkenalkan Politeknik Konstruksi Swasta Pertama di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com