Pengusaha Periklanan Desak Pemko Batam Buka Perizinan Reklame, BPK Catat Piutang Pajak Rp 610 Juta - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pengusaha Periklanan Desak Pemko Batam Buka Perizinan Reklame, BPK Catat Piutang Pajak Rp 610 Juta

03/Agu/2026 18:00
Wajah Baru Batam Tanpa Billboard: Adakah Regulasi Baru ?

Pembongkaran papan reklame (billboard) di Simpang Kepri Mall, Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sudah lebih satu tahun sejak Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan penertiban dan pembongkaran sejumlah billboard serta videotron pada April 2025.

Hingga kini, pelaku usaha periklanan masih menunggu kepastian kapan pemerintah kembali membuka perizinan media reklame tersebut.

Ketidakpastian itu dinilai bukan hanya berdampak terhadap kelangsungan usaha perusahaan periklanan, tetapi juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Serta menghambat aktivitas promosi dunia usaha, serta mengancam keberlangsungan lapangan kerja yang selama ini bergantung pada industri periklanan luar ruang.

Ketua Asosiasi Perusahaan Periklanan Kota Batam, Yudiyanto mengatakan, Pemko Batam sebelumnya pernah menyampaikan rencana membuka perijinan titik videotron tahap dua pada Juni 2026.

Namun hingga kini, realisasi tersebut belum juga terlaksana.

“Dulu Pemko Batam dalam pertemuan dengan asosiasi perusahaan periklanan menyampaikan akan membuka titik videotron tahap dua setelah dibuka 32 titik tahap pertama, September 2025. Sampai sekarang, belum juga dibuka (perizinannya). Kami berharap, Pemko Batam segera merealisasikannya,” ujar Yudiyanto kepada wartawan di Batam Center, Senin (03/08/2026).

Menurutnya, penataan wajah kota memang perlu dilakukan. Namun, kebijakan tersebut seharusnya tetap memberikan ruang bagi seluruh jenis media reklame, agar ekosistem usaha tetap berjalan.

Karena itu, asosiasi mengusulkan Pemko Batam menerapkan komposisi yang seimbang antara videotron dan billboard konvensional, misalnya 60:40, 70:30, atau 75:25.

“Artinya, misalnya 60 persen videotron dan 40 persen billboard konvensional. Jangan sampai billboard sama sekali dihilangkan. Penataan boleh, tetapi jangan mematikan satu jenis usaha,” katanya.

Yudiyanto mencontohkan Jakarta yang hingga kini masih mempertahankan keberadaan billboard konvensional, berdampingan dengan videotron sebagai bagian dari media promosi luar ruang.

Ia menilai, setiap media memiliki segmen pasar yang berbeda. Videotron umumnya digunakan perusahaan besar karena biaya yang relatif tinggi, sedangkan billboard konvensional masih menjadi pilihan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan media promosi dengan biaya lebih terjangkau.

“Segmen harga videotron dan billboard sangat jauh, bak langit dan bumi. Billboard masih bisa dijangkau UMKM. Sistemnya juga berbeda. Billboard menggunakan kontrak, sedangkan videotron dihitung berdasarkan durasi tayang. Karena itu, kedua media ini seharusnya tetap tersedia,” jelas Yudiyanto.

Selain berfungsi sebagai media promosi, industri periklanan luar ruang juga dinilai memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.

Menurut Yudiyanto, sebelum penertiban dilakukan, sektor reklame mampu menyumbangkan penerimaan pajak daerah hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun.

Karena itu, ia berharap, pemerintah juga menghitung dampak ekonomi dari belum dibukanya kembali perizinan reklame.

“Kalau Pemko Batam mau jujur, silakan dibandingkan berapa PAD dari pajak reklame sebelum billboard dan videotron ditumbangkan dengan kondisi sekarang. Berapa potensi pendapatan yang hilang?” ujarnya.

Baca Juga:  Tertibkan Papan Reklame, untuk Preman Parkir Pemko Batam Ciut?

Ia menambahkan, kontribusi industri periklanan tidak berhenti pada penerimaan pajak daerah. Di balik setiap perusahaan periklanan terdapat tenaga kerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut, mulai dari pekerja konstruksi pengelasan, teknisi, desainer grafis, tenaga pemasaran, administrasi, hingga pekerja lapangan.

Menurutnya, ketika aktivitas industri berhenti akibat belum adanya kepastian regulasi, dampaknya akan dirasakan secara berantai oleh banyak pihak.

“Perusahaan periklanan bukan hanya membayar pajak. Kami juga menggaji karyawan, menggunakan jasa konstruksi pengelasan, membeli material, dan menggerakkan ekonomi. Kalau industrinya berjalan, PAD masuk, investasi bergerak, dan lapangan kerja tetap terbuka,” tegasnya.

Asosiasi berharap, Pemko Batam segera menetapkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Penataan kota, menurut mereka, tetap dapat berjalan berdampingan dengan iklim investasi yang sehat, sehingga pemerintah tetap memperoleh penerimaan daerah, dunia usaha memiliki kepastian berinvestasi, dan masyarakat tetap memperoleh kesempatan kerja.

“Yang kami harapkan bukan kebebasan tanpa aturan, tetapi kepastian regulasi. Kalau aturannya jelas, pengusaha siap mengikuti. Yang terpenting, industri ini tetap hidup karena manfaatnya dirasakan pemerintah, pelaku usaha, UMKM, maupun masyarakat yang bekerja di sektor ini,” jelas Yudiyanto.

Piutang Pajak Reklame Rp 610 Juta

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dipublikasikan pada tahun 2026, terdapat piutang sebesar Rp 610 juta.

Kedua pajak tersebut, antara lain: Piutang Pajak Reklame Papan/Billboard/Videotron/Megatron tahun 2025 sebesar Rp 575,90 juta.

Kemudian, ada piutang Pajak Reklame Kain sebesar Rp 34,65 juta.

Pendapatan Pajak Reklame Tahun 2025

Masih dari LHP BPK tahun 2025, pendapatan pajak Reklame hanya tercapai sebesar Rp 17,77 miliar dari target Rp 24 miliar.

Dalam laporan itu, pajak reklame terbagi lima jenis, antara lain:

  1. Pajak Reklame Papan/Billboard/Videotron/Megatron dengan realisasi sebesar Rp 14,71 miliar
  2. Pajak Reklame Kain, realisasi Rp 1,54 miliar
  3. Pajak Reklame melekat/stiker Rp 600 ribu
  4. Pajak Reklame berjalan Rp 1,50 miliar
  5. Pajak Reklame udara Rp 6 juta.

Realisasi pendapatan dari kelima jenis pajak reklame tersebut sebesar Rp 17,77 miliar, atau turun Rp 4,25 miliar (19,29 peren) dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 22,02 miliar.

BPK menyebutkan alasan Penerimaan Pajak Reklame Papan/Billboard/Videotron/Megatron dan Reklame Kain tidak tercapai, “Dikarenakan adanya pelaksanaan kegiatan penertiban reklame ilegal dan tidak sesuai ketentuan dan tata ruang yang berdampak rendahnya realisasi penerimaan”. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Ahli Forensik Ungkap Korban Dwi Putri “Tenggelam Kering” dan Alami Sejumlah Luka Berat

Berita Selanjutnya

BNN RI Jadwalkan Pemanggilan AH ke Jakarta sebagai Saksi Kasus Narkoba di Ruko Sakura Permai Batam

Berita Selanjutnya
BNN Ungkap Ruko Tempat Racik Narkoba di Batam: 6 Tersangka, 2 WNA Buron, Pemilik Ruko akan Dipanggil

BNN RI Jadwalkan Pemanggilan AH ke Jakarta sebagai Saksi Kasus Narkoba di Ruko Sakura Permai Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com