BatamNow.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menjadwalkan pemanggilan terhadap AH sebagai saksi dalam kasus pengungkapan sindikat penyelundupan narkoba termasuk vape mengandung etomidate dari Malaysia yang dibongkar BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Batam.
Informasi tersebut disampaikan BNN RI menjawab konfirmasi BatamNow.com melalui dokumen yang dikirimkan lewat WhatsApp, Senin (03/08/2026).
Penyidik BNN mengatakan, surat panggilan untuk AH telah dibuat pada Senin dan akan dikirimkan esok, Selasa (04/08).
“Pemanggilan untuk hadir hari Jumat 7 Agustus 2026,” ujarnya.
Dijelaskan, AH akan dimintai keterangan sebagai saksi di Direktorat Psikotropika dan Prekursor (P2), Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Jakarta.
“AH akan dimintai keterangan di Kantor BNN RI pada Direktorat P2, Jakarta,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers usai pengungkapan kasus di ruko kawasan Sakura Permai, Batu Ampar, Batam, Jumat (31/7/2026), Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, menyatakan bahwa pemilik ruko yang menjadi lokasi pengungkapan akan dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Pemanggilan AH merupakan tindak lanjut dari penyidikan tersebut.
@batamnowBadan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang beroperasi di Batam. Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Jumat (30/07/2026), aparat menangkap enam tersangka (dua wanita dan empat pria) dari empat lokasi berbeda di Kota Batam. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, didampingi Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo dalam konferensi pers di Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui sudah dua bulan menjalankan aktivitasnya di ruko Komplek Sakura Permai, Batu Ampar. “Dari keterangan para pelaku, mereka baru beroperasi dua bulan di sini,” kata Aswin. Ruko tersebut digunakan sebagai lokasi untuk meracik, mengemas, hingga mendistribusikan narkotika dengan modus penyamaran di dalam kemasan makanan ringan (snack). “Aktivitas di ruko ini ada yang meracik, kemudian sampai mereka mengemas, mereka buat modusnya pakai barang-barang yang untuk makanan kayak snack-snack, kemudian mereka pasarkan ke para konsumen-konsumennya,” ujarnya. Dari ruko itu, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial AJ dan DA. Sementara barang buktinya berupa metamfetamina, ekstasi, ketamin, kemasan makanan kering dan kemasan sachet yang di dalamnya terdapat etomidate dalam catridge vape dengan jumlah 91 buah, alat isap sabu (bong) dan psikotropika jenis happy five (H5) 86 butir tablet serta press plastik. Empat Tempat Digerebek Sebelum menggerebek Kompleks Ruko Sakura Permai, petugas telah melakukan hal serupa di tiga lokasi lainnya di Batam. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial BAP di kawasan Jalan Teluk Tering, Kelurahan Belian, Batam Kota. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua botol Orange Fiber Xtra yang berisi serbuk berwarna oranye mengandung narkotika jenis MDMA (ekstasi). Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi. Di lokasi itu, petugas menangkap tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS. Barang bukti yang diamankan berupa satu perangkat vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, dan lima gram metamfetamina. Penyelidikan berlanjut ke sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering yang diduga digunakan TFS sebagai tempat penyimpanan narkotika. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan dan produk lainnya. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu (bong), perangkat vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin. Dari seluruh rangkaian operasi, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir Happy Five, 25,6 gram ketamin, 88 perangkat vape elektrik, sembilan set alat hisap sabu, tiga unit alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu paket plastik kemasan cartridge Etomidate berlogo World Brothers (WB). Cartridge vape yang telah berisi Etomidate maupun cairan Etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus. Aswin mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap sindikat penyelundupan narkotika lintas negara yang menjadikan Batam sebagai salah satu basis operasionalnya. “Pengungkapan jaringan ini merupakan hasil operasi gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap sindikat penyelundupan narkotika lintas negara,” ujarnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati. Mereka juga terancam denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar… #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #bnnpkepri #batampunyacer♬ original sound – BatamNow.com
Kasus Tidak Dilimpahkan ke Polda Kepri
Penyidik BNN juga menegaskan bahwa perkara ini tidak dilimpahkan kepada Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Menurutnya, hingga saat ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi.
Sementara enam tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan BNN RI di kawasan Kantor Pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan pelimpahan perkara ke Polda Kepri, ia menjawab “Tidak dilimpahkan, penanganan oleh BNN RI”.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi di empat lokasi di Batam, BNN RI bersama Bea dan Cukai menangkap enam tersangka serta menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Narkotika jenis MDMA berbentuk serbuk seberat 1.076,18 gram;
- Metamfetamina sebanyak 50 gram;
- Ekstasi sebanyak 10 butir;
- Vape cartridge mengandung etomidate sebanyak 170 unit;
- Etomidate dalam 12 botol vial dengan berat total 226 gram;
- Psikotropika Happy Five (H5) sebanyak 86 butir;
- Ketamin berbentuk serbuk seberat 25,6 gram;
- Perangkat vape elektrik sebanyak 88 unit;
- Sembilan set alat hisap sabu (bong);
- Tiga alat press plastik;
- Enam timbangan digital; serta
- Satu paket kemasan cartridge etomidate berlogo World Brothers (WB). (tim)

