PH Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Bripda Natanael Bacakan Eksepsi atas Dakwaan JPU - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

PH Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Bripda Natanael Bacakan Eksepsi atas Dakwaan JPU

06/Agu/2026 14:53
PH Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Bripda Natanael Bacakan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Empat terdakwa menghadiri sidang perkara dugaan pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (06/08/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (06/08/2026).

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. R. Soebekti, S.H. itu beragenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang 30 Juli 2026.

Nota keberatan dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa yakni Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farisi. Secara umum, isi petitum dalam eksepsi ketiganya memiliki substansi yang sama.

Melalui nota keberatan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Batam yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Dalam pembacaan eksepsi, Awaluddin, S.H., selaku salah satu penasihat hukum para terdakwa, menyampaikan bahwa surat dakwaan yang disusun penuntut umum dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap,” kata Awaluddin di hadapan majelis hakim.

@batamnow Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (06/08/2026). Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. R. Soebekti, S.H. itu beragenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang 30 Juli 2026. Nota keberatan dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa yakni Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farisi. Secara umum, isi petitum dalam eksepsi ketiganya memiliki substansi yang sama. Melalui nota keberatan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Batam yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dalam pembacaan eksepsi, Awaluddin, S.H., selaku salah satu penasihat hukum para terdakwa, menyampaikan bahwa surat dakwaan yang disusun penuntut umum dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap,” kata Awaluddin di hadapan majelis hakim. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian dengan anggota Randi Jastian Afandi dan Feri Irawan. Menurut penasihat hukum, penuntut umum tidak menguraikan secara tegas unsur objektif maupun subjektif dalam dakwaan, baik pada dakwaan kesatu Pasal 458 ayat (1), maupun dakwaan alternatif lainnya, yakni Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20C KUHP. Karena itu, menurut mereka, surat dakwaan tidak memenuhi syarat kejelasan, kecermatan, dan kelengkapan. Dalam doktrin hukum pidana, kata Awaluddin, setiap tindak pidana tersusun atas dua komponen pokok, yakni unsur objektif dan unsur subjektif. Kedua unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Apabila salah satu unsur tidak diuraikan secara nyata dalam surat dakwaan, maka dakwaan kehilangan dasar yuridis karena tidak memberikan gambaran yang lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Penasihat hukum menilai, dalam dakwaan kesatu, penuntut umum hanya menyebut para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana yang merampas nyawa orang lain, namun tidak menguraikan secara yuridis perbuatan konkret yang dianggap sebagai tindakan merampas nyawa. Menurut mereka, JPU juga tidak menjelaskan tindakan mana yang menjadi penyebab langsung kematian korban, bagaimana hubungan kausal antara tindakan para terdakwa dengan kematian korban, apakah seluruh tindakan terdakwa merupakan satu kesatuan perbuatan atau berdiri sendiri, serta bagaimana peran masing-masing terdakwa dibanding pelaku lainnya. Fakta yang dituangkan dalam surat dakwaan, menurut penasihat hukum, hanya berupa kronologi panjang mengenai dugaan pemukulan yang dilakukan para terdakwa. Padahal, unsur subjektif merupakan unsur yang melekat pada diri pelaku, meliputi apakah terdakwa bertindak dengan sengaja, karena kealpaan, kelalaian, atau memiliki maksud tertentu, termasuk motif, tujuan, pengetahuan maupun kehendak sebagaimana dirumuskan dalam tindak pidana. Mereka menegaskan, unsur subjektif tidak dapat diasumsikan hanya karena akibat telah terjadi, melainkan harus diuraikan secara konkret melalui fakta-fakta yang menunjukkan adanya kehendak, pengetahuan, atau sikap batin terdakwa terhadap unsur delik yang didakwakan. Sementara unsur objektif berkaitan dengan perbuatan lahiriah terdakwa, meliputi tindakan yang dilakukan, akibat yang ditimbulkan, objek yang menjadi sasaran, hubungan kausal, cara melakukan perbuatan, hingga keadaan-keadaan yang menyertai terjadinya tindak pidana. Karena itu, menurut penasihat hukum, penuntut umum wajib menguraikan secara konkret… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #batampunyacerita #polisiindonesia #polri ♬ original sound – BatamNow.com

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian dengan anggota Randi Jastian Afandi dan Feri Irawan.

Menurut penasihat hukum, penuntut umum tidak menguraikan secara tegas unsur objektif maupun subjektif dalam dakwaan, baik pada dakwaan kesatu Pasal 458 ayat (1), maupun dakwaan alternatif lainnya, yakni Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20C KUHP.

Baca Juga:  Hari Ini Bripda Natanel Simanungkalit Dimakamkan di TPU Sei Temiang

Karena itu, menurut mereka, surat dakwaan tidak memenuhi syarat kejelasan, kecermatan, dan kelengkapan.

Dalam doktrin hukum pidana, kata Awaluddin, setiap tindak pidana tersusun atas dua komponen pokok, yakni unsur objektif dan unsur subjektif. Kedua unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Apabila salah satu unsur tidak diuraikan secara nyata dalam surat dakwaan, maka dakwaan kehilangan dasar yuridis karena tidak memberikan gambaran yang lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Penasihat hukum menilai, dalam dakwaan kesatu, penuntut umum hanya menyebut para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana yang merampas nyawa orang lain, namun tidak menguraikan secara yuridis perbuatan konkret yang dianggap sebagai tindakan merampas nyawa.

Menurut mereka, JPU juga tidak menjelaskan tindakan mana yang menjadi penyebab langsung kematian korban, bagaimana hubungan kausal antara tindakan para terdakwa dengan kematian korban, apakah seluruh tindakan terdakwa merupakan satu kesatuan perbuatan atau berdiri sendiri, serta bagaimana peran masing-masing terdakwa dibanding pelaku lainnya.

Fakta yang dituangkan dalam surat dakwaan, menurut penasihat hukum, hanya berupa kronologi panjang mengenai dugaan pemukulan yang dilakukan para terdakwa.

Padahal, unsur subjektif merupakan unsur yang melekat pada diri pelaku, meliputi apakah terdakwa bertindak dengan sengaja, karena kealpaan, kelalaian, atau memiliki maksud tertentu, termasuk motif, tujuan, pengetahuan maupun kehendak sebagaimana dirumuskan dalam tindak pidana.

Mereka menegaskan, unsur subjektif tidak dapat diasumsikan hanya karena akibat telah terjadi, melainkan harus diuraikan secara konkret melalui fakta-fakta yang menunjukkan adanya kehendak, pengetahuan, atau sikap batin terdakwa terhadap unsur delik yang didakwakan.

Sementara unsur objektif berkaitan dengan perbuatan lahiriah terdakwa, meliputi tindakan yang dilakukan, akibat yang ditimbulkan, objek yang menjadi sasaran, hubungan kausal, cara melakukan perbuatan, hingga keadaan-keadaan yang menyertai terjadinya tindak pidana.

Karena itu, menurut penasihat hukum, penuntut umum wajib menguraikan secara konkret fakta-fakta yang menunjukkan bagaimana terdakwa melakukan perbuatan sehingga memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1).

Setelah mencermati seluruh surat dakwaan, tim penasihat hukum menyimpulkan bahwa JPU tidak menguraikan secara jelas fakta-fakta yang memenuhi unsur objektif maupun subjektif.

Dakwaan, khususnya dakwaan kesatu, dinilai hanya menyajikan peristiwa secara naratif tanpa menghubungkan setiap fakta dengan unsur-unsur delik yang didakwakan.

Selain itu, surat dakwaan juga tidak menjelaskan fakta mana yang menunjukkan unsur kesengajaan, fakta yang membuktikan adanya kehendak atau pengetahuan terdakwa, maupun fakta yang memenuhi unsur objektif sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pidana yang dijadikan dasar penuntutan.

“Dan yang terpenting adalah kapan niat dari terdakwa melakukan tindak pidana sehingga merampas nyawa orang lain,” kata Awaluddin.

Menurut penasihat hukum, hal tersebut tidak tergambar secara objektif dan komprehensif dalam surat dakwaan.

Mereka menilai penuntut umum hanya mendasarkan dakwaan pada hasil visum yang menyatakan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di daerah dada yang menyebabkan patah tulang belakang bagian dada serta gangguan jantung akut.

Namun, surat dakwaan dinilai tidak menguraikan secara tegas pukulan siapa yang menyebabkan luka mematikan, tendangan siapa yang mengakibatkan patah tulang, maupun tindakan siapa yang secara langsung menyebabkan kematian korban.

Selain itu, tidak terdapat satu kalimat pun dalam surat dakwaan yang menjelaskan apakah para terdakwa memiliki kehendak menghilangkan nyawa korban, mengetahui akibat perbuatannya, memiliki maksud tertentu, atau apakah kesalahan yang didakwakan berbentuk kesengajaan maupun bentuk kesalahan lainnya.

Menurut penasihat hukum, penuntut umum langsung menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1), tanpa menguraikan fakta-fakta yang memenuhi unsur kesalahan.

“Padahal dalam doktrin hukum pidana, mens rea tidak boleh diasumsikan. Uraian pokok dan komponen tersebut penting dihadirkan oleh penuntut umum. Susunannya seyogianya dibuat secara sistematis berikut kronologis yang memang benar-benar ditujukan kepada terdakwa,” ujar Awaluddin.

Ia menambahkan, hal tersebut merupakan pondasi konstruksi hukum agar seluruh pihak yang terlibat dalam perkara mengetahui secara jelas kapasitas masing-masing terdakwa, apakah sebagai pelaku, orang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau orang yang menganjurkan terjadinya tindak pidana.

Usai pembacaan nota keberatan, Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum apakah akan mengajukan tanggapan atas eksepsi tersebut.

“Kepada jaksa penuntut umum, apakah mengajukan tanggapannya?” tanya Monalisa.

“Siap, majelis,” jawab jaksa.

“Satu minggu menyiapkan tanggapannya ya,” ujar Monalisa.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis, 13 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan yang diajukan penasihat hukum.

Sementara itu, terhadap terdakwa lainnya, Arauna Sihombing, persidangan pada hari yang sama beragendakan pemeriksaan saksi.

Hingga berita ini dipublikasikan, persidangan masih berlangsung. (A/H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Temuan BPK: Gudang Kargo Bandara Hang Nadim Rp 116 Miliar Mangkrak Empat Tahun. Amsakar dan Li Claudia Diminta Sidak

Berita Selanjutnya

Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat

Berita Selanjutnya
Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat

Pengurus PWI Kepri Hormati Pengunduran Diri Sejumlah Anggota, Koordinasikan Administrasi dengan PWI Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com