BatamNow.com – Pemeriksaan AH alias AM, pemilik ruko di kawasan Sakura Permai, Batu Ampar, Batam, yang dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan kasus narkoba dan peredaran vape mengandung etomidate, hingga kini belum mendapat penjelasan resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
AH sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Psikotropika dan Prekursor (P2), Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, di Jakarta, Jumat (07/08/2026).
Namun, AH dikabarkan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui kabar alasannya mangkir maupun langkah yang akan ditempuh penyidik BNN RI.
AH disebut sebagai pemilik rumah kos yang berada di ruko kawasan Sakura Permai, lokasi yang sebelumnya menjadi salah satu titik pengungkapan kasus narkoba oleh BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
AH juga dikenal sebagai pengusaha di sektor hiburan di Batam.
@batamnowBadan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang beroperasi di Batam. Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Jumat (30/07/2026), aparat menangkap enam tersangka (dua wanita dan empat pria) dari empat lokasi berbeda di Kota Batam. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, didampingi Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo dalam konferensi pers di Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui sudah dua bulan menjalankan aktivitasnya di ruko Komplek Sakura Permai, Batu Ampar. “Dari keterangan para pelaku, mereka baru beroperasi dua bulan di sini,” kata Aswin. Ruko tersebut digunakan sebagai lokasi untuk meracik, mengemas, hingga mendistribusikan narkotika dengan modus penyamaran di dalam kemasan makanan ringan (snack). “Aktivitas di ruko ini ada yang meracik, kemudian sampai mereka mengemas, mereka buat modusnya pakai barang-barang yang untuk makanan kayak snack-snack, kemudian mereka pasarkan ke para konsumen-konsumennya,” ujarnya. Dari ruko itu, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial AJ dan DA. Sementara barang buktinya berupa metamfetamina, ekstasi, ketamin, kemasan makanan kering dan kemasan sachet yang di dalamnya terdapat etomidate dalam catridge vape dengan jumlah 91 buah, alat isap sabu (bong) dan psikotropika jenis happy five (H5) 86 butir tablet serta press plastik. Empat Tempat Digerebek Sebelum menggerebek Kompleks Ruko Sakura Permai, petugas telah melakukan hal serupa di tiga lokasi lainnya di Batam. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial BAP di kawasan Jalan Teluk Tering, Kelurahan Belian, Batam Kota. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua botol Orange Fiber Xtra yang berisi serbuk berwarna oranye mengandung narkotika jenis MDMA (ekstasi). Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi. Di lokasi itu, petugas menangkap tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS. Barang bukti yang diamankan berupa satu perangkat vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, dan lima gram metamfetamina. Penyelidikan berlanjut ke sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering yang diduga digunakan TFS sebagai tempat penyimpanan narkotika. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan dan produk lainnya. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu (bong), perangkat vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin. Dari seluruh rangkaian operasi, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir Happy Five, 25,6 gram ketamin, 88 perangkat vape elektrik, sembilan set alat hisap sabu, tiga unit alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu paket plastik kemasan cartridge Etomidate berlogo World Brothers (WB). Cartridge vape yang telah berisi Etomidate maupun cairan Etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus. Aswin mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap sindikat penyelundupan narkotika lintas negara yang menjadikan Batam sebagai salah satu basis operasionalnya. “Pengungkapan jaringan ini merupakan hasil operasi gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap sindikat penyelundupan narkotika lintas negara,” ujarnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati. Mereka juga terancam denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar… #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #bnnpkepri #batampunyacer♬ original sound – BatamNow.com
BNN Belum Beri Penjelasan
BatamNow.com telah mengonfirmasi informasi yang beredar kepada Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN RI, Kombes Pol Didik Hariyanto, S.I.K., M.Si., melalui pesan WhatsApp.
Didik menyatakan akan mengecek informasi tersebut kepada penyidik yang menangani perkara.
“Saya tanyakan dulu ya,” kata Didik kepada BatamNow.com, Jumat (07/08/2026) malam.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan.
Konfirmasi kembali disampaikan kepada Didik pada Sabtu (08/08) untuk memastikan informasi mengenai ketidakhadiran AH. Namun, pesan tersebut belum mendapat respons.
BatamNow.com juga telah meminta tanggapan kuasa hukum AH, DR Fadlan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons.
Perkara Ditangani Langsung BNN RI
Kasus tersebut ditangani langsung oleh BNN RI meskipun pengungkapan dan penangkapan berlangsung di wilayah hukum Kepulauan Riau.
Salah seorang penyidik BNN RI sebelumnya menegaskan perkara tersebut tidak dilimpahkan kepada BNN Provinsi Kepri.
“Tidak dilimpahkan, penanganan oleh BNN RI,” ujar petugas tersebut kepada BatamNow.com melalui pesan WhatsApp.
Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.
“Keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan BNN RI di kawasan Kantor Pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur,” katanya.
Kepala BNN Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, sebelumnya membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut ditangani BNN RI.
“Yang nyidik BNN RI,” kata Hanny.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan di empat lokasi di Batam, BNN RI bersama BC mengamankan enam tersangka serta sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi:
- MDMA berbentuk serbuk seberat 1.076,18 gram;
- metamfetamina sebanyak 50 gram;
- ekstasi sebanyak 10 butir;
- 170 unit vape cartridge mengandung etomidate;
- etomidate dalam 12 botol vial dengan berat total 226 gram;
- 86 butir psikotropika Happy Five (H5);
- ketamin berbentuk serbuk seberat 25,6 gram;
- 88 unit perangkat vape elektrik;
- sembilan set alat hisap sabu (bong);
- tiga alat press plastik;
- enam timbangan digital; dan
- satu paket kemasan cartridge etomidate berlogo World Brothers (WB).
Pemanggilan AH sebagai saksi disebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan mata rantai peredaran narkoba serta etomidate yang diduga masuk ke Batam dari Malaysia.
Pantauan BatamNow.com, publik menunggu apakah BNN RI akan melakukan pemanggilan ulang dan sejauh mana penyidik mengembangkan perkara tersebut hingga ke jaringan yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, BNN RI belum memberikan penjelasan resmi mengenai pemeriksaan AH. (Tim)

