Menguji Keabsahan Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2026, Empat Klausul yang Dinilai Bermasalah - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menguji Keabsahan Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2026, Empat Klausul yang Dinilai Bermasalah

10/Agu/2026 12:47

Osman Hasyim, Pemerhati Kebijakan Publik, Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Oleh: Osman Hasyim
Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI), Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Pemerhati Kebijakan Publik

Terbitnya Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 4 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola administrasi, pengusahaan kepelabuhanan, dan rezim tarif di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Namun, di balik penerbitan regulasi tersebut, terdapat sejumlah persoalan hukum yang dinilai perlu diuji lebih lanjut.

Pokok permasalahan substansial berfokus pada empat klausul utama.

Pertama, Bagian Ketiga Pasal 3 yang mengatur pendelegasian kewenangan persetujuan dan penandatanganan perjanjian pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), penggunaan perairan, serta rekomendasi perizinan berusaha kepada Anggota/Deputi dan Pimpinan Unit Organisasi bidang Kepelabuhanan.

Kedua, Pasal 5 dan Pasal 6 yang menetapkan BP Batam sebagai “Penyelenggara Pelabuhan” yang menjalankan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

Ketiga, absennya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada konsideran Menimbang dan Mengingat. Kondisi tersebut dinilai memutus rantai legalitas keuangan negara (chain of legality) serta mengabaikan asas-asas pengelolaan PNBP.

Keempat, skema penyesuaian tarif dan diskon 50 persen untuk Kapal Bukan Niaga dibandingkan dengan batasan fleksibilitas 20 persen, serta potensi diskriminasi tarif di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus).

Kajian ini bertujuan menguji keabsahan normatif Perka 4/2026 terhadap hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP.

Empat Temuan Utama

Kajian hukum ini menganalisis konstruksi yuridis Perka 4/2026 terkait pendelegasian kewenangan, redefinisi status Penyelenggara Pelabuhan, hilangnya UU PNBP dalam konsiderans, serta implikasi penetapan skema tarif.

Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (statute approach dan conceptual approach), kajian tersebut menguraikan empat temuan utama.

Pertama, Pendelegasian kewenangan dalam Pasal 3 Perka 4/2026 melanggar asas delegatus non potest delegare (Pasal 13 ayat (3) UU 30/2014) apabila kewenangan asal Kepala BP Batam bersumber dari delegasi Pemerintah Pusat tanpa adanya klausul pendelegasian lanjutan (sub-delegation clause).

Kedua, Penetapan BP Batam sebagai “Penyelenggara Pelabuhan” pada Pasal 5 ayat (2) Perka 4/2026 bertentangan secara hierarkis dengan Pasal 1 angka 18 UU 17/2008 yang secara limitatif menetapkan Penyelenggara Pelabuhan pada Otoritas Pelabuhan (OP) atau KSOP, sehingga memicu dualisme fungsi regulator-operator (ultra vires).

Ketiga, Tidak dicantumkannya UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP dalam konsiderans Menimbang maupun Mengingatmenyebabkan Perka 4/2026 cacat secara formal dan substansial. Hal ini mengindikasikan adanya tindakan detournement de pouvoir demi mengejar target pendapatan internal tanpa tunduk pada batasan undangundang keuangan negara.

Keempat, Penetapan tarif Kapal Bukan Niaga (sebesar 50% dari tarif dasar niaga di Pelabuhan Umum) berpotensi melampaui batasan fleksibilitas diskon komersial 20% jika tidak didasarkan pada mandat eksplisit PMK 195/PMK.05/2022.

Pendelegasian Kewenangan Dipersoalkan

Dalam kajian ini, Pengelolaan kawasan pelabuhan di Batam memiliki dinamika hukum tersendiri akibat tumpang tindih kewenangan (overlapping authority) antara otoritas kawasan (BP Batam) dan instansi vertikal Kementerian Perhubungan (KSOP Khusus Batam).

Penetapan Perka No. 4 Tahun 2026 dimaksudkan untuk memberikan kepastian operasional, penataan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), ruang perairan, dan optimalisasi penerimaan.

Namun, selain isu pendelegasian kewenangan (Pasal 3) dan klaim posisi “Penyelenggara Pelabuhan” (Pasal 5), terdapat dua aspek fundamental terkait Hukum Keuangan Negara yang bermasalah.

Pertama, diabaikannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP dalam konsiderans Menimbang dan Mengingat.

Kedua, adanya ketidakjelasan konstruksi hukum pada penetapan tarif Kapal Bukan Niaga (berupa potongan 50% di Pelabuhan Umum) yang berpotensi membentur batasan diskon fleksibilitas BLU (maksimal 20%) serta menimbulkan diskriminasi perlakuan di area Tersus/TUKS.

“Kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.”

Kewenangan Kepala BP Batam bersumber dari PP Nomor 41 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2025 sebagai penerima delegasi pertama.

Apabila regulasi tingkat atas tersebut tidak memuat klausul pendelegasian lanjutan (sub-delegation clause), maka pendelegasian kewenangan kepada Deputi/Direktur melalui Pasal 3 Perka 4/2026 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (3) UU 30/2014 (ultra vires).

Untuk menjaga kelancaran operasional tanpa memindahkan tanggung jawab hukum Kepala BP Batam, instrumen yang seharusnya digunakan menurut Pasal 14 UU 30/2014 adalah mandat, bukan delegasi.

Status BP Batam sebagai Penyelenggara Pelabuhan

Persoalan kedua menyangkut Pasal 5 dan 6 Perka 4/2026 yang menetapkan BP Batam sebagai Penyelenggara Pelabuhan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Kepala berada di bawah Undang-Undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 1 angka 18 UU Nomor 17 Tahun 2008 menyebut secara limitatif bahwa “Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan”.

Di sisi lain, Pasal 5 ayat (2) Perka 4/2026 menyatakan bahwa “Penyelenggara Pelabuhan yaitu Badan Pengusahaan Batam”.

Baca Juga:  Fenomena Tingginya Angka Perceraian di Batam. Berdampak pada Rapuhnya Kehidupan Bangsa

Tindakan mereposisi BP Batam menjadi Penyelenggara Pelabuhan dinilai merusak pemisahan peran regulator dan operator.

BP Batam seharusnya berkedudukan sebagai Pengelola Kawasan/Badan Usaha Pelabuhan atau operator, sedangkan fungsi keselamatan navigasi dan regulator tetap berada pada KSOP Khusus Batam.

UU PNBP Tidak Dicantumkan dalam Konsiderans

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, bagian “Menimbang” memuat rasionalitas yuridis, sosiologis, dan filosofis (ratio decidendi).

Meskipun Perka 4/2026 memuat kewenangan penarikan tarif (Pasal 38–51) dan denda (Pasal 193–209), UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP sama sekali tidak dicantumkan dalam konsideran Menimbang maupun Mengingat.

Dalam kajian ini, Pelanggaran Asas Legalitas Keuangan Negara: Seluruh penerimaan BLU BP Batam secara hukum merupakan PNBP (Pasal 2 UU 9/2018 jo. PP 6/2011).

Meniadakan UU PNBP dari konsiderans menyebabkan Perka 4/2026 terputus dari undang-undang induknya, sehingga penarikan dana dari pengguna jasa kehilangan legal ground di tingkat UU dan rawan dikategorikan sebagai Pungutan Tidak Sah (Unlawful Levy).

Dalam konsiderans Menimbang huruf a Perka 4/2026, BP Batam menekankan pertimbangan “optimalisasi pendapatan”.

Mendorong target penerimaan tanpa menyandarkan diri pada UU PNBP menunjukkan adanya pergeseran orientasi:

  • UU 9/2018 menegaskan bahwa PNBP wajib memperhatikan asas keadilan, efisiensi ekonomi, serta tidak menghambat investasi.
  • Mengabaikan UU PNBP mengindikasikan tindakan Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir).

yaitu memanfaatkan regulasi teknis demi mengejar pendapatan internal tanpa terikat pada batasan dan fungsi pengawasan undang-undang keuangan negara.

Analisis Keringanan Tarif 50% Kapal Bukan Niaga vs. Batasan Diskon 20%

Konstruksi Hukum Tarif Kapal Bukan Niaga (Lampiran IV Perka 4/2026)

Dalam Lampiran IV Perka 4/2026, tarif Jasa Labuh Kapal Bukan Niaga ditetapkan sebesar Rp 43,00 / GT (50% dari tarif Kapal Niaga sebesar Rp 87,00 / GT). Dalam praktek hukum BLU, perlu dibedakan dua rezim:

  • Tarif Dasar Golongan: Pembedaan golongan niaga dan bukan niaga merujuk pada Permenhub No. PM 72 Tahun 2017.
  • Diskon Komersial / Fleksibilitas Tarif: Potongan harga komersial yang diberikan Pengelola BLU kepada pengguna jasa, yang umumnya dibatasi maksimal 20% agar tidak merusak potensi PNBP/BLU.

Potensi Benturan dengan PMK 195/PMK.05/2022

BP Batam mencantumkan PMK Nomor 195/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan BLU BP Batam pada konsiderans Mengingat.

Jika dalam PMK 195/2022 penetapan tarif dasar diletakkan secara flat tanpa memberi wewenang diskon/ penurunan hingga 50% kepada Kepala BP Batam, maka penurunan tarif menjadi Rp 43,00/GT melalui Perka 4/2026 dikategorikan melampaui wewenang (Ultra Vires) terhadap Peraturan Menteri Keuangan.

Diskriminasi Tarif di Tersus/TUKS: Di Pelabuhan Umum, Kapal Bukan Niaga mendapat penyesuaian tarif Rp 43,00/GT. Namun pada Lampiran IV untuk Tersus/TUKS, tarif Jasa Labuh dipukul rata Rp 87,00 / GT tanpa menyediakan opsi Kapal Bukan Niaga. Hal ini merugikan kawasan industri/ galangan (shipyard) dan melanggar asas persamaan perlakuan di depan hukum (equal treatment).

Rekomendasi: Perka 4/2026 Perlu Direvisi Total

Atas berbagai persoalan tersebut, kajian ini merekomendasikan revisi total terhadap Perka 4/2026.

Pertama, mengubah instrumen “Delegasi” pada Pasal 3 menjadi “Mandat” untuk menjaga legalitas tanggung jawab Kepala BP Batam.

Kedua, menghapus Pasal 5 ayat (2) dan mengembalikan posisi BP Batam sebagai Badan Usaha Pelabuhan/ operator.

Ketiga, memasukkan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP ke dalam konsideran Menimbang dan Mengingat guna memulihkan legalitas penarikan keuangan negara.

Selanjutnya, diperlukan harmonisasi PMK dan tarif TUKS/Tersus.

Seluruh skema penyesuaian tarif, termasuk potongan 50 persen Kapal Bukan Niaga, harus dipastikan memiliki payung hukum yang sah dalam PMK 195/PMK.05/2022.

Selain itu, perlu dibuka opsi pengenaan tarif Kapal Bukan Niaga pada Lampiran IV untuk area Tersus/TUKS agar tidak memberatkan kapal kerja maupun galangan.

Opsi Judicial Review ke Mahkamah Agung

Kajian tersebut juga mendorong langkah strategis bagi penggugat maupun asosiasi yang berkepentingan.

Salah satunya adalah mendorong permohonan judicial review ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Pasal 3, Pasal 5, serta Lampiran Tarif Perka 4/2026.

Selain itu, argumen Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan Pungutan Tidak Sah (Unlawful Levy) dapat digunakan dalam mematahkan tagihan tarif maupun denda yang diterbitkan berdasarkan Perka 4/2026.

Pada akhirnya, persoalan Perka 4/2026 bukan semata mengenai besaran tarif atau tata kelola administrasi pelabuhan. Lebih jauh, kajian ini mempertanyakan dasar kewenangan, kedudukan BP Batam dalam sistem kepelabuhanan nasional, legalitas penerimaan negara, hingga potensi kesetaraan perlakuan terhadap pelaku usaha maritim.

Karena itu, harmonisasi antara Perka 4/2026 dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, serta PMK Nomor 195/PMK.05/2022 menjadi penting untuk memastikan setiap kewenangan, tarif, perjanjian, maupun pungutan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Catatan: seluruh isi narasi dan isinya merupakan hasil kajian dari penulis tanpa adanya campuran bahan dari redaksi.

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Diskotek Planet 3 Batam Dirazia Polisi Dini Hari, Kini Di-Police Line

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com