Jadi: Rembesan Non Cukai Tak Ranah KPK - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jadi: Rembesan Non Cukai Tak Ranah KPK

21/Mei/2019 15:01
Jadi: Rembesan Non Cukai Tak Ranah KPK
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

:batamnow:-KETUA Kadin Kota Batam Jadi Rajagukguk mengatakan perembesan minuman beralkohol (mikol) dan rokok non cukai, bukan ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini kan bukan kewenangan atau ranah KPK,” ujar Jadi, baru-baru ini kepada media.

Jadi juga sekaligus mempertanyakan, KPK yang tidak menganalisa rangkap jabatan ex-officio kepala daerah.

Dia katakan rangkap jabatan merupakan pelanggaran UU dan maladministrasi sesuai kajian Ombudsman RI.

Adapun kebijakan baru Ditjen Bea Cukai adalah Penghentian Pelayanan Dokumen Cukai (CK-FTZ) di K-PBPB Batam.

Kebijakan ini untuk menindaklanjuti surat Sesmenko Perekonomian.

Sesmenko sendiri menyampaikan resume rapat KPK dengan pemerintah tentang penghentian fasilitas fiskal barang konsumsi seperti mikol dan rokok non cukai.

Ketentuan baru ini mendapat reaksi dari induk asosiasi pengusaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Menurut Jadi, Kadin sebagai mitra strategis pemerintah, prinsipnya mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah.

Dukungan dilakukan sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya di Kawasan PBPB Batam.

Tapi, kata Jadi, sistem pelayanan di BP Batam menjadi kacau dan memicu ketidakpastian.

Itu setelah kebijakan Kemenko Perekonomian menyurati Dirjen BC.

Setelah surat Kemenko ke Dirjen BC menyusul terbitnya Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai, Nomor: ND-466/BC/2019, 14 Mei 2019.

Isi surat penting perihal tidak lagi melayani dokumenn CK-FTZ di K-PBPB Batam. Artinya, dagang mikol dan rokok di Batam, harus ditagih cukainya.

Adapun jumlah pengusaha mikol dan rokok non cukai di Batam sekitar 40 perusahan.(Red-1)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Komisioner Bawaslu Kota Batam Kena Pukul

Berita Selanjutnya

Jokowi-Ma’ruf Pemenang

Berita Selanjutnya
Jokowi-Ma’ruf Pemenang

Jokowi-Ma'ruf Pemenang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com