BatamNow.com – BP Batam akan menarik sejumlah alat penunjang penggunaan Aplikasi Boarding Management System (BSM) berupa komputer dan printer yang digunakan operator, agen atau vendor selama ini dalam pelayanan boarding di Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur.
Penarikan seyogianya dilakukan 1 Juli 2024, sesuai dengan surat pemberitahuan direksi BU Pelabuhan BP Batam Nomor B-262/A4.5/PA.02/06/2024 yang bersifat segera itu. Surat yang ditandatangani Direktur Badan Usaha (BU) Pelabuhan, Dendi Gustinandar.
Namun sesuai pantauan wartawan BatamNow.com di dua pelabuhan domestik Batam, hingga Selasa (02/07/2024), penarikan itu belum dilakukan.
“Belum, masih kami pakai, belum ditarik,” kata sumber di pelabuhan.
Sebelumnya kala dikonfirmasi BatamNow.com, Dendi membenarkan rencana penarikan itu.
“Agen telah menggunakan aplikasi eticketing dengan bekerja sama dengan vendor,” kata Dendi kepada BatamNow.com lewat chat WhatsApp, Minggu (30/06/2024).
Apakah setelah BP Batam menarik alat penunjang itu, pembelian tiket secara online tidak diberlakukan lagi?
Menurut Dendi, sistem sudah tersedia di berbagai channel maupun pembelian secara offline melalui mesin self kiosk di terminal feri domestik.
Sedangkan penerapan e-ticketing oleh para agen/operator yang sudah dimulai sejak November 2023 lalu sudah tidak lagi menggunakan aplikasi BMS dari BP Batam.
Sehingga, sebutnya, peralatan penunjang berupa komputer dan printer akan disiapkan oleh vendor e-ticketing yang bekerja sama dengan agen/operator kapal.
Ia tambahkan pelayanan tiket online saat ini dapat dikelola oleh agen/operator kapal yang memiliki aplikasi/ web system pemesanan tiket sendiri.
Sedangkan bagi agen/operator kapal yang belum memiliki aplikasi pembelian tiket online, bekerjasama dengan pihak ketiga atau vendor penyedia e-ticketing.
Saat ini, jawab Dendi, seluruh agen/operator kapal feri domestik yang berada di Terminal Telaga Punggur dan Sekupang telah bekerja sama dengan vendor penyedia tiket online.
Ditanya apakah kontrak kerja sama antara BP Batam dengan vendor pengelola tiket online sudah berakhir?
Dendimenjawab lagi, “BP Batam selaku pemerintah memfasilitasi dan mendorong para agen/operator kapal ferry domestik untuk penerapan digitalisasi e-ticketing, namun pihak yang bekerja sama dengan vendor penyedia e-ticketing adalah para agen/operator kapal yang belum memiliki aplikasi layanan tiket online“.
Biaya Administrasi Rp 2.000 per Tiket Dituding Terindikasi Pungli
Satu hal yang dipertanyakan publik selama ini, yakni tentang pengenaan biaya administrasi pembelian tiket secara online sebesar Rp 2.000 per tiket.
Bukan saja hanya biaya administrasi pada pembelian e-ticketing tapi justru dipukul rata dengan pembelian secara manual.
Padahal tambahan biaya administrasi e-ticketing itupun sudah lama diprotes warga pengguna fasilitas transportasi penumpang feri itu dan dituding terindikasi pungutan liar (pungli).
“Mana Perka BP Batam sebagai aturan pelaksanaannya, hati-hati jangan sampai ada pungli,” ujar beberapa penumpang.
Soal tambahan biaya administrasi ini dijawab Dendi begini, ”Penerapan e-ticketing tentunya membutuhkan dukungan berupa biaya pemeliharaan aplikasi dan sarana penunjang guna memastikan sistem pembelian tiket berjalan optimal. Namun pembelian tiket kapal secara offline baik melalui mesin self kiosk maupun loket operator kapal juga tetap tersedia. Harapan kami, digitalisasi e-ticketing dapat menjadi solusi yang memberikan kemudahan bagi calon penumpang, baik yang berasal dari berbagai pulau di luar Batam atau di kota Batam itu sendiri untuk mendapatkan tiket kapal ferry domestic tanpa harus mengantri di loket operator kapal“.
Lalu mengapa penarikan alat penunjang BMS itu belum dilaksanakan juga hingga Selasa (02/07/2024) sesuai surat bersifat segera diterbitkan BP Batam?
Soal ini belum terkonfirmasi dan masih menunggu statement dari Dendy. (A/red)