BatamNow – Mendekati akhir konsesi air minum antara PT Adhya Tirta Batam (ATB) dengan BP Batam 14 November, ada pertemuan di Batam.
Sejumlah petinggi BP Batam serta perwakilan PT ATB, Jumat (02/10) mengadakan rapat terbatas di Radisson Hotel di lantai 2.
Rapat itu dihadiri Deputi VI, Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo yang datang dari Jakarta.
Rapat kemungkinan akan berlangsung sampai sore.
Informasi yg dikorek Batamnow dari staf Kedeputian VI Kemenko Perekonomian, Rudi, mengatakan rapat ini merupakan rapat terbatas antara Kemenko Perekonomian yang diwakili Wahyu Utomo, bersama BP Batam dan pihak ATB.
“Topik pembahasan ini adalah mediasi antara BP Batam dan ATB berkaitan dengan proses pengakhiran proses konsesi di Batam”, ujarnya.
Rudi tak menjelaskan lebih rinci tentang mediasi dimaksud. Menurutnya rapat ini bukan untuk konsumsi publik atau media.
Apakah akan ada perubahan mendasar ke depan mengenai posisi ATB pasca konsesi setelah PT Moya Indonesia dipilih sebagai pemenang transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bulan lalu?
Sampai berita ini dimuat, acara rapat terbatas ini masih berlangsung.
Sumber terpercaya BatamNow menyinggung kemungkinan perubahan posisi para pihak untuk mengakomodir ATB pasca berakhirnya konsesi.
BatamNow mencoba meminta konfirmasi ke perwakilan Kemenko Perekonomian lewat Rudi, tapi menolak karena rapat ini disebut bukan konsumsi eksternal.
Bukankah Kepala BP Batam Muhammad Rudi, sebelum cuti Pilkada telah menyatakan akhir konsesi dengan ATB sudah final tak ada lagi yang hendak dibahas?
Apalagi akhir konsesi tinggal 42 hari lagi. Jadi ATB tinggal menghitung hari.
Sebenarnya di pihak ATB, akhir kosesi ini justru masih terbungkus berbagai permasalahan di proses dan prosedur penyelesaian yang masih menggantung.
Hal yang dipersoalkan ATB banyak hal, sesuai dengan poin-poin yang termaktub di konsesi yang berusia 25 tahun ini.
Tidak hanya itu saja, justru ATB mengadukan BP Batam ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), imbas dugaan permainan curang di pemilihan PT Moya Indonesia sebagai pemenang transisi SPAM.
Mengenai dasar hukum transisi SPAM enam bulan pasca konsesi, juga dipertanyakan banyak pihak.
Awalnya BP Batam “koar-koar” sudah ready menangani langsung operasional penyediaan air ke konsumen dengan cara membentuk beberapa unit badan usaha (UBU).
Tapi UBU ini gagal. Tetiba melakukan lelang transisi SPAM. Masalah sumber daya air di Batam serta pengelolaannya memang agak rancu di mata publik, selama ini.
Dimana Anggota Dewan Kawasan?
Satu hal lagi tentang carut marut tata kelola negara yang sering dipertanyakan berbagai pihak, yakni posisi para petinggi dari Kemenko Perekonomian yang sering masuk ke wilayah yang seharusnya didelegasikan ke para anggota Dewan Kawasan (DK).
Dalam Keppres 8 Tahun 2016, mengenai susunan struktur Dewan Kawasan memiliki anggota di daerah.
Di Kepri ada 3 anggota DK, yakni Gubernur Riau, Ketua DPRD Kepri dan Wali Kota Batam.
Mengapa para anggota DK ini tidak diberdayakan oleh Ketua DK (Kemenko Perekonomian) mewakili berbagai kegiatan di Batam seperti rapat mendadak ini. Bukankah para anggota ini lebih paham segala persoalan dalam pembangunan Batam keseluruhan, khususnya BP Batam?
Kalaupun Gubernur Kepri Isdianto dan Wali Kota Batam Rudi sebagai anggota DK berhalangan karena petahana di Pilkada, kan masih ada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. Belum lagi tim teknis yang ada di BP Batam yang memang dibiaya oleh BP Batam.
Lagian baik Gubernur Kepri, maupun Wali Kota Batam tidak dicutikan dari keanggotaan DK itu, sementara sebagai Kepala BP Batam dicutikan.
Apakah Sesmenko atau Deputi Kemenko Perekonomian masuk sebagai anggota Sekretariat Dewan Kawasan atau tim teknis yang dibentuk sesuai pasal 3 ayat 2, Keppres 8 Tahuh 2016 itu?
Ini perlu menjadi perhatian agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil di pusaran dinamika perjalanan BP Batam tidak menjadi rancu.
Soal kerancuan tata kelola negara dijajaran DK dan BP Batam dalam konteks rapat mendadak, Jumat ini, ikuti wawanacara eksklusif BatamNow, bersama DR. Ampuan Situmeang SH, MH. (Junpa Siregar/Oki)
Sebaiknya permasalahan yang menyangkut kebutuhan primer yang dibutuhkan orang banyak… Baca Selengkapnya