BatamNow – Kompleksnya permasalahan tanah kavling di Kavling Patam Indah Sekupang sudah sejak lama menjadi perbincangan di tengah warga
Ketua RT Patam Indah, Hakim, kepada BatamNow, beberapa waktu yang lalu, membenarkan adanya polemik lahan di Kavling Patam Indah.
Hakim mengatakan sejauh ini sudah menyurati BP Batam pada tanggal 2 Semptember 2020 lalu, memohon agar diadakan mediasi atara pihak Perusahaan dan warga yang bersengketa.
“Ada 26 warga yang sudah melapor membeli tanah kavling di lahan yang sedang dalam sengketa”, kata Hakim
Perwakilan PT. Bharata Mitra Pratama, Taulim Sitompul kepada BatamNow, Sabtu (03/10) mengatakan tanah kavling di Kavling Patam Indah milik PT.Bharata Mitra Pratama.
“Lahan ini sekarang dalam proses penimbunan”, Kata Taulim
Terkait adanya warga memiliki tanah kavling yang termasuk dalam lahan milik PT. Bharata Mitra Pratama yang saat ini dalam proses penimbunan.
Dijelaskannya, PT. Bharata Mitra Pratama telah memiliki legalitas resmi dari BP Batam berdasarkan dokumen sebagai berikut :
- PL No. 214010200 tanggal 27 Februari 2014 dengan lahan seluas 32.858 M2 yang diperuntukan untuk Perumahan.
- Ijin Prinsip Nomor : B-22379/KA/6/2013 tanggal 10 Juni 2013.
- UWTO dengan nomor Faktur : C.0062011403 yang berlaku s/d tahun 2043.
Jika kemudian ada warga yang merasa memiliki tanah kavling atau rumah yang sudah berdiri di tanah kavling tersebut itu tidak diluar tanggung jawab PT. Bharata Mitra Pratama.
Namun perusahaan akan tetap bersedia diajak diskusi untuk mencari jalan keluar. Tetapi pada prinsipnya perusahaan masih tetap pada pendirian sasuai dengan legalitas yang dimiliki. Kata Taulim
Bagi warga yang merasa miliki tanah kavling yang termasuk dalam lahan PT. Bharata Mitra Pratama dipersilahkan membuat laporan kepada pihak berwenang agar kemudian bersama-sama kita mengetahui siapakah yang benar-benar pemilik aslinya. Tutup Taulim
Dari Pantauan BatamNow di lokasi, terlihat aktivitas penimbunan yang dilakukan PT. Bharata Mitra Pratama.
Seperti diberitakan BatamNow sebelumnya, Samsiah pemilik satu unit kavling di Patam Indah yang terletak di tepian kali Patam Indah mendapatkan informasi dari sahabat bahwasannya kavling miliknya merupakan milik PT. Bharata Mitra Pratama
Syamsiah membeli satu unit tanah kavling di Kavling Patam Indah dari Suryanto pada tahun 2016 senilai Rp 17 juta dilengkapi dengan kwitansi dan surat kavling.
Ada 26 warga yang sudah melapor membeli tanah kavling di lahan yang sedang dalam sengketa, kata Ketua RT Patam Indah, Hakim. (Panahatan)