BatamNow.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan di beberapa kali acara, akan memproses penangkapan besar-besaran pelaku penyelundupan atau mafia barang-barang ilegal.
Mafia barang-barang ilegal itu, mulai dari komoditas rokok tanpa dilengkapi pita cukai, tekstil, baja, serta lainnya.
Purbaya mengatakan, saat ini telah memegang daftar nama-nama pelaku yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan itu dan tinggal melaksanakan proses hukumnya untuk penindakan.
Kata Purbaya, nama-nama para mafia ini pun, sudah ada dalam catatannya, tinggal ia pilih siapa-siapa saja yang mau diproses.
“Sudah ada nama-nama pemainnya, kan. Tinggal kita pilih saja siapa yang mau diproses,” kata Purbaya, di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (21/10/2025) seperti dikutip dari CNBC.
Bukan hanya mafia saja yang diperingatkan oleh Purbaya, juga mengancam akan memecat oknum pegawai Bea dan Cukai (BC) yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal dan merusak reputasi institusi.
Ancaman itu muncul setelah Purbaya menerima banyak laporan masyarakat melalui kanal pengaduan langsung “Lapor Pak Purbaya” yang baru diluncurkan.

Ada Nama Mafia Batam yang Masuk Daftar, Siapa?
Di Kota Batam, penyelundupan barang bukan rahasia umum lagi, hampir setiap bulannya, para aparat penegak hukum (APH) menangkap berbagai penyelundupan, dari ukuran kardus kecil, hingga ratusan kontainer.
Menurut sumber BatamNow.com, ada beberapa nama yang dikenal sebagai mafia penyelundupan di Batam masuk ke dalam daftar catatan Purbaya.
Namun sumber tersebut, belum bisa mengungkapkan siapa-siapa saja yang akan ditindak oleh menteri yang sedang bersih-bersih saat ini.
“Saya belum bisa ngasih tahu siapa-siapa saja namanya, tapi namanya sudah masuk ke dalam daftar, tinggal tunggu tanggal mainnya saja!” ungkap sumber tersebut.
Modus “DiBonceng” Dokumen 02
Di Batam sendiri yang merupakan kawasan bebas atau Free Trade Zone (FTZ), perusahaan yang bertransaksi di kawasan bebas perlu membuat pemberitahuan pabean masuk atau pabean keluar menggunakan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ).
Nah, pemberitahuan pabean di wilayah kawasan bebas terbagi menjadi 3 jenis PPFTZ dengan kode 01, 02, dan 03.
Di Batam, PPFTZ dengan kode 02 atau PPFTZ-02 sering disalahgunakan oleh perusahaan “nakal”.
Secara singkat, Kode 02 atau sering disebut Dokumen 02, ialah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas lainnya, dan Kawasan Ekonomi Khusus.
Menurut, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, penggunaan dokumen FTZ 02 mengalami kenaikan.
Dokumen FTZ 02 mengalami kenaikan penggunaan, apakah industri di Batam mengalami peningkatan produksi?
“Nyatanya Dokumen 02 ‘dibonceng’ oleh orang-orang yang tidak berkepentingan dan ternyata jawabannya ada,” kata Zaky kepada BatamNow.com, 24 September 2025 di ruangan kerjanya, Kantor BC Batam, Batu Ampar.

Berbagai Barang Diselundupkan
Berbagai macam cara mafia-mafia menyelundupkan barang, masuk ke dalam kawasan FTZ dan tidak menutup kemungkinan barang tersebut, diselundupkan lagi keluar dari kawasan FTZ ini.
Mulai dari narkotika, emas, barang bekas, hingga alat-alat elektronik.
Namun baru-baru ini ada barang yang masuk ke Batam secara besar-besaran.
Barang tersebut, diduga berisikan limbah, jumlahnya pun tidak tanggung-tanggung, hingga ratusan Kontainer kini telah disegel dan sedang dalam pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BC Batam serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Setelah dua pekan lalu sebanyak 74 kontainer limbah disegel di Pelabuhan Batu Ampar, kini jumlahnya bertambah drastis menjadi 199 kontainer.
Penyegelan dilakukan oleh Bea Cukai Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kontainer yang bertambah itu terindikasi kuat merupakan limbah elektronik yang berpotensi tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kemudian, dari data yang diterima BatamNow.com dan dibenarkan oleh Evi Octavia, hingga 14 Oktober 2024, BC Batam telah menyegel sebanyak 199 kontainer.
Sebelumnya sebanyak 74 kontainer diamankan terlebih dahulu. Artinya, impor yang diduga berisikan limbah tersebut, bertambah sebanyak 125 kontainer.
Dari jumlah tersebut, 74 kontainer telah diperiksa sementara 125 kontainer masih dalam tahap menunggu pemeriksaan, dengan rincian 56 kontainer telah disegel dan sekitar 69 lagi kontainer lainnya belum disegel.
125 kontainer itu masih milik 3 perusahaan yang sama yaitu PT Esun Internasional Utama Indonesia (EIUI) PT Logam Internasional Jaya (LIJ) dan PT Batam Battery Recycle Industry (BBRI).
Jenis Rokok Ilegal Beredar di Batam
Merek rokok ilegal yang beredar luas di dalam negeri yang diproduksi di FTZ Batam, antara lain Morena Bold, PSG, H‑Mild/ H‑Mind.
Sementara merek dan jenis rokok impor ilegal yang masuk masif di FTZ Batam dan beredar luas, kemudian diseludupkan ke daerah pabean lainnya di Indonesia, antara lain: Maxxis, Gudang Cengkeh, Duuz, Sakura, Laris Brow, Extra Bold, Sekar Madu, Mildboro, YS Pro Mild, Mildbro Black Blast, Africa Ice Jack. (A)

