BatamNow.com – Dorkas Lominori SH MH, advokat di Batam, kecewa kepada mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menyidangkan perkara perdata wanprestasi, Selasa (26/10/2021).
Kekecewaan Dorkas itu disampaikan ke kru BatamNow.com pada Rabu (27/10).
Kekecewaan atas penanganan perkara dengan Nomor: 206/Pdt.G/2021/PN Btm, antara Dorkas sebagai penggugat dengan Chessida Soehardy alias Yanti, sebagai tergugat.
Persidangan, Selasa kemarin adalah pemeriksaan para saksi, lanjutan dari beberapa kali persidangan sebelumnya.
Dorkas kecewa, dimana mejelis hakim menghentikan persidangan pada hari itu. Dia meyakini penghentian persidangan itu disebabkan hadirnya dua wartawan di ruang sidang.
Pada saat persidangan itu Dorkas bertanya, “Maaf yang mulia ini sidang terbuka atau tertutup”.
Lalu, menurut Dorkas, hakim menjawab: sidang terbuka.
“Lalu kenapa wartawan tidak boleh masuk,” tanya Dorkas lagi ke majelis hakim.
Hakim, kata Dorkas, tidak menjawab.
“Persidangan pun langsung ditutup ketua majelis hakim, dan ditunda sampai Selasa minggu depan,” ucapnya.
Proses persidangan, lanjut dia, hanya berlangsung sekitar 7 menit saja.
Dorkas menjelaskan bentuk kekecewaan lainnya, dimana saat persidangan, dia sudah membawa saksi. Namun saksi tidak diperiksa karena persidangan keburu ditutup. “Mereka tidak memikirkan saksi yang sudah datang,” ujar Dorkas.
Masih dalam penjelasan Dorkas, sebelum sidang ditutup, hakim menyampaikan, “Oke kalau begitu besok aja saya minta legalitas ibu untuk kantor ibu bahwa benar-benar ibu pemiliknya.”
“Saya jadi bingung,” ucap Dorkas.
Lalu kepada bapak majelis hakim yang mulia, Dorkas menyampaikan, “Kantor Hukum Dorkas and Rekan itu saya pemiliknya, tak perlu mendirikan akte pendirian karena ini bukan perusahaan.”
Ia pun menceritakan saat proses sidang sebelumnya. Ia heran dengan anggota majelis hakim yang mempermasalahkan tentang administrasi gugatannya.
Hakim, katanya, meminta Dorkas untuk mengubah surat kuasa kepada dua pengacaranya. Adapun jumlah pengacara Dorkas menjadi tiga orang. Dua dikuasakan ditambah dirinya sendiri.
Hakim sempat menyarankan agar kedua pengacara dicabut atau memberi kuasa kepada kedua pengacaranya. Artinya, Dorkas diminta hakim untuk keluar atau tidak ikut menjadi pengacaranya sendiri.
Namun Dorkas menolak dengan alasan, “Saya seorang Advokat dan saya yang tahu persoalan kantor saya ini.”
Kata Dorkas, mengapa setelah beberapa kali sidang, baru dipermasalahkan soal keikutsertaannya mengadvokasi dirinya sendiri. “Kalau memang keharusan seperti itu legal standing dari perkara itu, harusnya dari awal kan,” katanya.
Hakim juga, ujarnya, meragukan kepemilikan ruko tersebut dan menyarankan Dorkas untuk maju sendiri tanpa didampingi pengacara.
Pun demikian, Dorkas menuruti perintah hakim membuat surat pencabutan.
Dalam gugatannya, kata Dorkas, dia mengalami kerugian materiil maupun immateriil atas perbuatan yang dilakukan tergugat Chessida Soehardy alias Yanti.
Masih menurut Dorkas, jauh sebelumnya, Chessida Soehardy lawan perkaranya beberapa kali dihubungi dan diajak bertemu, tapi selalu menghindar.
Bahkan, ucapnya, surat somasi sudah dilayangkan dua kali, namun selalu dengan jawaban bahwa permasalahan itu telah dikuasakan kepada kuasa hukum, DR B Hartono SH SE SE.Ak MH CA (inisial BH) yang masih keluarga dari Chessida.
Karena sulit diajak bertemu, sehingga penggugat pun terpaksa melayangkan gugatannya ke PN Batam.
Bermula dari Hubungan Kerja
Ihwal perkara perdata ini bermula dari hubungan kerja antara Chessida Soehardy dengan Dorkas.
Dikisahkan Dorkas, pada pertengahan 2013, dia diangkat sebagai staf ahli PT Karya Agung. Sedangkan Chessida sebagai salah satu direksinya.
Kemudian Dorkas dikenalkan dengan BH melalui Chessida.
Dan, selanjutnya BH, mengangkat Dorkas sebagai Kepala Cabang Batam di Kantor Hukum BH. Adapun kedudukan kantor tersebut di ruko milik Dorkas dan almarhum Christianto Rokumahu (suami).
Ruko tersebut dibeli Dorkas dan almarhum suaminya dengan cara KPR. Kemudian dalam prosesnya, pengakuan Dorkas, Chessida membayarkan hanya sebagian kecil sisa hutang KPR hingga bisa mendapatkan sertifikat ruko yang beralamat di Komplek Central Sukajadi Blok B1 No 10 Batam itu.
Lalu ruko itu diagunkan ke bank untuk mendapatkan tambahan dana segar. Dana itu untuk perusahaan milik Chessida.
Saat itu sertifikat masih berada di tangan bank. “Sisa angsuran pinjaman itu tak seberapa lagi dan ruko dalam keadaan disewa oleh pihak lain,” ujar Dorkas. Artinya, Dorkas masih mendapatkan income dari ruko miliknya.
Masih kata Dorkas, entah bagaimana upaya yang dilakukan, akhirnya sertifikat tersebut dapat berpindah tangan dan diagunkan ke pihak lain dengan membuat akte jual beli di bawah tangan. Dan Dorkas sama sekali tidak menerima uang itu.
Masalah itulah yang kini bergulir di tangan majelis hakim PN Batam, sekaligus mengecewakan Dorkas.
Satu lagi bentuk kekecewaan Dorkas, majelis hakim yang menyidangkan perkara wanprestasi itu “gonta-ganti” dan tidak sesuai dengan yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. “Itu tanpa pemberitahuan sebelumnya,” pungkasnya. (H/R)