BatamNow.com – Selain pelayanan yang karut marut, standar kualitas kesehatan air minum perpipaan SPAM BP Batam diduga keras tak laik minum karena kemungkinan besar tak memenuhi standar ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Air Minum menurut Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air adalah, “Air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum”.
Dijelaskan dalam perundang-undangan: air minum yang sehat tanpa dimasak seyogianya bisa langsung diminum.
Penyedian air minum perpipaan di Batam diselenggarakan oleh BP Batam bersama mitranya konsorsium PT Moya Indonesia dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk di bawah PT Batam Air Hulu dan PT Air Batam Hilir.
Peraturan Pemerintah (PP) No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Peyediaan Air Minum (SPAM) juga mengamanatkan pengawasan eksternal dimaksud.
Kemudian Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum menentukan standar kesehatan air minum yang aman bagi kesehatan manusia apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif. Demikian juga Permenkes 736/2010 tentang Tata Laksana Kualitas Air Minum.
Parameter wajib sebagaimana dimaksud Permenkes itu merupakan persyaratan kualitas air minum yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum.
Ketentuan lain dari Kemenkes juga mengamanatkan, air minum yang didistribusikan ke masyarakat pelanggan harus melalui pengawasan EKSTERNAL, selain pengawasan internal (pengelola).
Lalu siapa pengawas eksternal?
Sebagaimana ketentuan Permenkes Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (3) menyebut: Pengawasan eksternal adalah pengawasan yang dilakukan terhadap air minum dengan sistem jaringan perpipaan, untuk tujuan komersial oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Khusus untuk wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Lalu bagaimana dengan Kantor Dinas Kesehatan Batam soal pentingnya pengawasan eksternal?
Beberapa kali dikonfirmasi tertulis tak merespons. Meski dalam satu komunikasi pertelepon di awal masa transisi SPAM Batam pada 2021 lalu Kadis Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan bahwa pegawasan eksternal yang mereka lakukan tak “sejelimet” yang diatur dalam perundang-undangan.
Dalam ketentuan perundang-undangan bahwa Dinas Kesehatan harus memiliki alat teknis seperti laboratorium tersendiri untuk mengecek sampel air minum secara berkala yang diproduksi oleh pengelola SPAM hulu. Belum lagi persyaratan lainnya.
Demikian juga pihak BP Batam, Direktur Badan Usaha SPAM tak merespons pertanyaan tertulis redaksi BatamNow.com meski sudah beberapa kali dikonfirmasi.
Sementara Kemenkes RI mengatakan dengan tegas bahwa pendistribusian air melalui jaringan perpipaan maupun truk tangki air tidak hanya bicara soal ketersediaan bahan baku air, tapi juga kebersihan dan kelayakan air untuk langsung dikonsumsi oleh masyarakat.
Jangan lantas air yang dikonsumsi melalui jaringan perpipaan atau sistem penyediaan air minum (SPAM) dan truk air justru menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat. Konon kabarnya, warga di Kota Batam tidak sedikit mengalami masalah kesehatan, seperti gatal-gatal dan penyakit lainnya.
“Kualitas air minum yang disalurkan kepada masyarakat, baik melalui jalur perpipaan atau tidak harus memiliki tingkat kebersihan dan kesehatan yang maksimal,” kata Muhammad Syahril Juru Bicara Kementerian Kesehatan, di Jakarta, pada Senin (06/02/2023).
Siapa sebenarnya yang menjalankan pengawasan eksternal kualitas air minum Batam, masih “misterius” hingga berita naik terbit.
Sedangkan sebagian masyarakat pelanggan SPAM Batam masih megeluhkan kualitas kesehatan air minum selain buruknya pelayanan distribusi sebagaimana ditulis media selama ini. (red)