BatamNow.com – Ditengah berbagai keluhan masyarakat atas pelayanan buruk pengelola air minum perpipaan, sebelumnya Kepala BP Batam telah membentuk Tim Monev (monitoring dan evaluasi) di Kerja Sama Operasional (KSO) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.
Ini berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan BP Batam Tahun 2021.
Tugas tim ini untuk memonitoring dan mengevaluasi proses KSO antara BP Batam dengan PT Moya Indonesia sebagai pengelola transisi SPAM Batam.
Walaupun para “punggawa” dan personel Tim Monev ini telah mendapat gaji reguler dari BP Batam, namun mendapat honor lagi di pusaran dagang air minum perpipaan itu.
Adapun susunan dan keberadaan tim sesuai dengan SK Kepala BP Batam No 215 Tahun 2020 tanggal 19 November 2021 (begitu ditulis oleh BPK Pusat).
Tim ini terdiri dari kepala, wakil dan tiga anggota bidang BP Batam sebagai pengarah. Selanjutnya tim operasionalnya ada 19 personel mulai dari ketua pengendali teknis hingga anggota bagian kinerja.
Sesuai SK Kepala BP Batam bahwa total biaya honor Tim Monev selama tahun 2021 (13 bulan), hampir Rp 1,2 miliar yang dibebankan pada Belanja SPAM Lainnya.
Dalam rincian daftar honor Tim Monev, Kepala BP Batam mendapat Rp 15 juta per bulan dan Wakil Kepala (Waka) BP Batam Rp 14 juta, ketiga anggota bidang masing-masing Rp 10 juta. Sementara Ketua Pengendali Teknis hingga Anggota Bagian Kinerja berhonor antara Rp 8 juta sampai Rp 3 juta.
Dalam LHP itu BPK tak mejelaskan hasil kinerja tim ini dan apakah tim ini masih berjalan hingga kini.
Meski tim ini dibentuk, keluhan demi keluhan masyarakat konsumen air minum tetap ramai akibat pelayanan buruk pengelola transisi PT Moya Indonesia.
Lihat daftar susunan dan honor Tim Monev KSO SPAM Batam sebagai berikut:
Dalam penjelasan BPK bahwa pemberian honor ini membebani keuangan BP Batam, disebab Direktur Fasling belum menganggarkan pendapatan dan belanja dari hasil kerja sama operasional SPAM Batam. Apalagi Kepala BP Batam belum menerbitkan standar biaya terkait pemberian honorarium.
Dalam temuan BPK itu menyebut ketentuan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No 17 Tahun 2020, pengeluaran negara tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA, kecuali diatur dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pemberian honor ini disebut BPK tidak sesuai dengan PMK No 217/PMK.05/2015 tentang Pernyataan Standar Akuntasi Pemerintah Berbasis Akural Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.
Bagaimanapun itu, apakah pemberian honor itu tidak sesuai dengan Perka atau PMK No217/PMK.05/2015, toh juga telah ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Tapi agak “menggelikan”, meski honor sudah ditransfer kepada Tim Monev namun pajak penghasilan belum dibayarkan tuntas oleh 14 personel penerima.
Mulai dari kepala, wakil dan personel lain Tim Monev SPAM di BP Batam lancar bagi-bagi honor ditengah berbagai keluhan atau derita konsumen/ pelanggan di Batam, salah satu: aliran air minum kerap macet.
Kondisi dijelaskan di atas, menurut BPK, tak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
Tapi opini BPK di LHP, semua itu wajar tanpa pengecualian (WTP). Malah dapat penghargaan dari Menteri Keuangan.
“Taipan makin kesenangan dan kaya raya, para pejabat bagi-bagi jatah, rakyat jualah yang tetap menderita,” kata Marlin, warga di Tanjung Piayu yang kerap menampung air minum di malam hari.
“Sakitnya itu di sini,” kata Rodyah, wanita dua anak di Bengkong yang aliran air minum di rumahnya MTM alias mengalir tak mengalir.
“Sulit ku memahami,” ujar Panahatan, Ketua DPP LI-Tipikor Kepri ketika ditanya apakah kemungkinan oligarki tengah di singgasana menggunakan kekuasaannya. (red)