BatamNow.com, Jakarta – Dua tersangka pengeroyokan yakni, bos gerai ponsel PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino, terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Kami tidak memusingkan alasan Putra Siregar san Rico Valentino yang mengaku melakukan pengeroyokan karena pengaruh minuman beralkohol,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam jumpa persnya, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/04/2022).
Dijelaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Peristiwa pidana ini tak ada terkait apakah orang itu dalam kondisi mabuk atau tidak lalu mempengaruhi proses penyidikan. Kami tetap melakukan proses penyelidikan tanpa melakukan pendalaman pada saat kejadian pengeroyokan,” jelasnya Budi.
Dia menambahkan, dalam pasal KUHP tak menyatakan demikian. “Jadi kami tetap melakukan proses ini tanpa perlu mengetahui atau melakukan pendalaman terhadap kondisi pada saat tersebut,” tukasnya.
Diinformasikan, Putra Siregar, pengusaha pemilik gerai penjualan handphone bersama artis Rico Valentino melakukan pengeroyokan terhadap Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan, di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.
“Kira-kira Jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab. Saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi, ketika dikonfirmasi.
Dikatakannya, pihaknya telah memberikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun lantaran permintaan maaf tak kunjung dilakukan, Fahmi kemudian, melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, 11 Maret 2022 lalu. (RN)