Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti Putra Siregar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti Putra Siregar

13/Apr/2022 13:52
Putra Siregar Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan

Bos PS Store, Putra Siregar bersama rekannya Rico Valentino diringkus Polrestro Jakarta Selatan. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Dua tersangka pengeroyokan yakni, bos gerai ponsel PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino, terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Kami tidak memusingkan alasan Putra Siregar san Rico Valentino yang mengaku melakukan pengeroyokan karena pengaruh minuman beralkohol,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, dalam jumpa persnya, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/04/2022).

Dijelaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Peristiwa pidana ini tak ada terkait apakah orang itu dalam kondisi mabuk atau tidak lalu mempengaruhi proses penyidikan. Kami tetap melakukan proses penyelidikan tanpa melakukan pendalaman pada saat kejadian pengeroyokan,” jelasnya Budi.

Dia menambahkan, dalam pasal KUHP tak menyatakan demikian. “Jadi kami tetap melakukan proses ini tanpa perlu mengetahui atau melakukan pendalaman terhadap kondisi pada saat tersebut,” tukasnya.

Diinformasikan, Putra Siregar, pengusaha pemilik gerai penjualan handphone bersama artis Rico Valentino melakukan pengeroyokan terhadap Nuralamsyah, warga Jakarta Selatan, di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.

Baca Juga:  Apakah Anda Lolos Sebagai Penerima Bantuan Subsidi Gaji?

“Kira-kira Jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab. Saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi, ketika dikonfirmasi.

Dikatakannya, pihaknya telah memberikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun lantaran permintaan maaf tak kunjung dilakukan, Fahmi kemudian, melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, 11 Maret 2022 lalu. (RN)

Berita Sebelumnya

Gubernur Kepri Raih Penghargaan Inovasi Kekayaan Intelektual Daerah

Berita Selanjutnya

Putra Siregar dan Rico Valentino Keroyok Nuralamsyah Dipicu Teman Wanita Mereka Dekati Meja Korban

Berita Selanjutnya
Putra Siregar dan Rico Valentino Keroyok Nuralamsyah Dipicu Teman Wanita Mereka Dekati Meja Korban

Putra Siregar dan Rico Valentino Keroyok Nuralamsyah Dipicu Teman Wanita Mereka Dekati Meja Korban

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply