BatamNow.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam meminta agar Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan relaksasi pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) ditengah sulitnya perekonomian imbas pandemi Covid-19.
Ketua Apindo Kota Batam Rafki Rasyid menyatakan relaksasi yang mereka minta itu untuk 2-3 tahun selama pandemi Covid-19 masih terjadi.
“Kita tidak minta relaksasi seterusnya,” ujar Rafki, Selasa (28/09/2021).
Tentang pembayaran UWT ini telah diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No 1 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pada Pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 di Perka itu, diatur kenaikan UWT sebesar 4 persen setiap tahunnya. Ketika hendak melakukan pembayaran perpanjangan meskipun lebih cepat dari seharusnya, tarif yang dikenakan tetap dihitung sesuai jatuh tempo penggunaan lahan. “Bukan tarif di saat masyarakat melunasi pembayaran UWT-nya,” jelasnya.
Hal itulah yang melatarbelakangi Apindo Batam meminta agar Kepala BP Batam Muhammad Rudi meninjau kembali pelaksanaan Perka 1/2018.
Pasal 4 ayat 1 Perka 1/2018 berbunyi, Tarif Layanan Perpanjangan Alokasi Lahan yang dikenakan adalah Tarif Layanan yang berlaku pada saat jatuh tempo penggunaan lahan, dengan ketentuan permohonan Perpanjangan Alokasi Lahan diajukan paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku penggunaan lahan.
Sementara Pasal 4 ayat 3 Perka itu menyatakan, Persentase kenaikan Tarif Layanan Perpanjangan Alokasi Lahan untuk periode tahun 2019 dan seterusnya ditetapkan sebesar 4% per tahun.
“Alasan kita meminta Kepala BP Batam meninjau kembali pemberlakuan Perka 1/2018 ini karena saat ini situasi yang tidak normal akibat Pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 yang lalu hingga sekarang. Sehingga kemampuan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar UWT mengalami penurunan. Kita berharap ini menjadi pertimbangan BP Batam mengabulkan permohonan kita,” ucap Rafki.
Menurutnya, relaksasi dan penundaan kenaikan UWT ini sama seperti insentif yang diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor. Dimana dengan insentif yang diberikan akan membantu dunia usaha memperbaiki operasional perusahaannya.
Dia jelaskan juga, relaksasi itu jika disetujui berpotensi memperbaiki cash flow BP Batam.
“Relaksasi yang diberikan dampaknya juga akan mendorong masyarakat untuk melunasi tagihan UWT lahannya lebih cepat jika diberikan relaksasi pengenaan tarif sekarang jika dibayar sekarang misalnya,” Rafki mencontohkan.
“Cash flow yang diterima BP Batam akan lebih cepat dan bisa dipakai untuk mempercepat pembangunan Batam di masa pandemi ini,” lanjutnya.
Rafki mengatakan Apindo Batam telah berkirim surat terkait hal ini serta meminta waktu berdiskusi dengan BP Batam untuk mencari solusi terbaik.
“Jadi mudah-mudahan permintaan kita ini dapat dikabulkan oleh BP Batam,” pungkasnya.(*)