BatamNow.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menilai regulasi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nmor 4 Tahun 2023 dibuat terburu-buru sehingga pemberlakuannya pun diundur-undur.
“Saya dapat informasi kalau Perkanya akan berlaku tanggal 14 Agustus ini. Sampai hari ini kita belum dapat salinan Perka-nya. Kalau dilihat proses penerbitan Perka ini memang terlihat adanya ketidaksiapan BUP BP Batam. Karena sudah dua kali diumumkan tanggal pasti, tapi Perka-nya belum juga dirilis,” kata Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid kepada BatamNow.com, Sabtu (12/08/2023).
Sebelumnya, BP Batam merencanakan kenaikan tarif bongkar muat kontainer mulai berlaku 15 Juli 2023. Itu ditolak keras pengusaha utamanya di bawah naungan Apindo Batam dan Kadin Kepri. Lalu ditunda ke tanggal 10 Agustus dan batal lagi. Kemudian kini di-reschedule lagi ke 14 Agustus.
Informasi diperoleh Rafki, penundaan itu karena masih ada penyempurnaan terhadap pasal-pasal dalam Perka tersebut. Tapi, lanjutnya, hal itu tentu saja memantik tanda tanya karena tak kunjung diberlakukan meski sudah diumumkan berkali-kali pun tanggal yang direncanakan sudah lewat.
Untuk itu, Apindo mengimbau sebaiknya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam membuat dulu kajian dan perhitungan dampak dari kenaikan tarif bongkar muat peti kemas yang diatur dalam Perka 4/2023. Terutama pengaruh kenaikan salah satu komponen biaya itu terhadap ongkos keseluruhan pengiriman kontainer yang dinilai sudah sangat tinggi sekarang.
Selain itu, tambahnya, perlu dikaji juga seperti apa dampak kenaian tarif bongkar muat kontainer terhadap harga barang utamanya kebutuhan pokok nantinya.
“Kita berharap BUP BP Batam membuka pintu komunikasi dengan seluruh pihak terkait. Jadi tidak melakukan tindakan sepihak menaikan tarif tersebut. Karena seluruh pihak yang ada di Batam itu saling berkait. Jadi dengan komunikasi dan kolaborasi akan lebih membuat Batam menjadi maju,” pesan Rafki.
Menurut Rafki, rekan-rekan asosiasi lainnya yang bergerak di bidang kepelabuhanan juga keberatan dengan tanggal pemberlakukan Perka 4/2023 yang kini direncanakan mulai 14 Agustus 2023.
“Mereka minta waktu satu bulan dari tanggal sosialisasi kemarin yang 4 Agustus. Karena mereka butuh melakukan sosialisasi dan penyesuaian ke kliennya. Jika BUP BP Batam tetap menaikan tanggal 14 Agustus ini tentunya ini tidak sesuai dengan aturan dari Kementerian Perhubungan. Karena masih ada asosiasi yang belum sepakat dengan tanggal kenaikan tarif. Ini akan jadi salah satu dasar gugatan pengusaha nanti ke PTUN,” terangnya.
Apindo memutuskan mengambil langkah hukum, salah satunya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Musababnya, BP Batam yang kukuh menaikkan tarif jasa bongkar muat kontainer ditengah kondisi para pengusaha yang mengeluhkan mahalnya biaya total pengiriman kontainer dari Batam yang tak bisa dijelaskan secara konkret oleh BUP BP Batam.
Apindo Batam juga telah melaporkan dugaan praktik usaha tidak sehat di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.
Selain itu juga Apindo berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kedudukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam yang dinilai bertindak sebagai operator sekaligus regulator.
“Kita menunggu kelengkapan administrasi berupa salinan Perka itu, dan kita akan jalan menuntut beberapa poin kebijakan yang menimbulkan ekosistem bisnis tak sehat di pelabuhan termasuk praktik kartel,” kata Rafki. (red)