BatamNow.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mensosialisasikan penggunan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Versi 2 berbasis Android di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kamis (10/06/2021).
APOA adalah aplikasi online yang berguna membantu dan memudahkan proses pelaporan orang asing. Bagi petugas Imigrasi, aplikasi ini dapat digunakan sebagai salah satu data maupun informasi dalam pelaksanaan pengawasan orang. APOA ini bisa diunduh melalui Play Store.
Mengalami pembaharuan, APOA V2 berbasis Android ini dilengkapi fitur Quick Response (QR) Code. Dimana petugas akan memberikan QR Code kepada orang asing yang datang.
Dengan memindai QR Code tersebut, pihak Imigrasi dapat memperoleh informasi orang asing itu secara real time seperti tujuan kedatangan dan identitasnya.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Batam, Tessa Harumdila mengatakan ke BatamNow.com bahwa sosialisi APOA V2 berbasis Android ini dikhususkan untuk para pemilik atau pengelola hotel, apartemen, penginapan, losmen serta kos-kosan. Mereka diwajibkan untuk melaporkan keberadaan orang asing di wilayah Batam lewat APOA ini.
“Di kemudian hari apabila sosialisasi hari ini besok sudah bisa dilakukan. Tentunya nanti ada admin yang khusus untuk memantau pelaksanaan APOA V2 dari bidang Inteldakim,” ujar Tessa.
Tessa menambahkan mengenai teksnisnya dan kewajiban-kewajiban sudah diberitahukan kepada pihak hotel bagaimana dalam pelaksanaannya.
“Karena memang ini lebih menekankan dan mengimbau merimain kembali walaupun sudah pernah dilaksanakan di APOA versi pertama,” ujarnya.
Pejabat Fungsional Umum Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Batam Perseus Omega Rumsaur mengatakan penggunaan APOA ini sudah aktif mulai hari ini.
“Bahkan sebelum ini sudah beroperasi ada sekitar sepuluh pengelola atau pemilik hotel/ penginapan. Tanpa kami minta mereka sudah berinisiatif sendiri untuk datang dan menghubungi petugas dan melakukan riset ataupun mendaftarkan akunnya untuk melaporkan orang asing,” ujarnya.
Rumsaur tambahkan, hal ini juga berkaitan dengan kerja sama Imigrasi dengan Kejaksaan untuk menindak pihak pengelola atau pemilik hotel, apertemen ataupun penginapan yang tidak melakukan kewajibannya untuk melaporkan tamu asing yang menginap di tempatnya.
“Ancamannya ada dalam Undang-undang Keimigrasian No 6 tahun 2011 Pasal 117 dengan ancaman pidana 3 bulan atau denda sebesar Rp 25 juta,” terang Rumsaur.
Rumsaur menjelaskan lagi kelebihan APOA V2 yang kini sudah bisa dipasang di ponsel Android.
Ia katakan, lewat scan QR Code pihak Imigrasi dapat mengetahui informasi mengenai izin tinggal serta jenis visa yang digunakan orang asing.
“QR Code-nya itu berasal dari visa yang diterapkan teman-teman Imigrasi yang bertugas di checkpoint, baik melalui bandara ataupun pemeriksaan Imigrasi yang ada di pelabuhan internasional. Dan itu datang sudah ter-link ke izin tinggal keimigrasian,” jelasnya.(Hendra)