BatamNow.com – Soal tata kelola sebagian aset di pemerintahan ternyata masih “amburadul”.
Sebagai pembelajaran bisa mengambil contoh dari keberadaan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam ini.
Bangunan Kantor di Jalan Ir H Sutami di Sekupang itu telah dicatatkan Pemprov Kepri sebagai aset tetapnya.
Sementara lahan bangunan kantor itu ternyata aset tetap Pemko Batam.
Bagaimana bisa ini terjadi?
Adapun dasar Pemko Batam mengakui tanah itu sebagai aset tetapnya sesuai dengan gambar penetapan lokasi (PL) yang diterbitkan BP Batam.
Tak tanggung-tanggung, Pemko Batam pun membukukan asetnya itu seharga Rp 2 miliar lebih.
Dan di atas lahan itulah berdiri bangunan milik Pemprov Kepri yang menjadi Kantor DLH Batam.
Lalu bagaimana cerita Pemko Batam dapat menempati bangunan itu?
Antara Pemprov Kepri dengan Pemko Batam telah menyepakatinya lewat satu berita acara (BA) serah terima pinjam pakai Nomor: /BA-ST/PERLK/IX/2009 tertanggal 1 September 2009.
Dalam BA serah terima itu, Pemprov Kepri menyerahkan pinjam pakai bangunan itu ke Pemko Batam, tanpa mengubah status kepemilikan bangunan.
Adapun jangka waktu pinjam pakai itu selama 2 (dua) tahun dan berakhir tahun 2011.
Namun begitu berakhir waktu pinjam pakai, hingga kini Kantor itu masih tetap dipakai/ dihuni DLH Kota Batam.
Sebenarnya tahun 2019, Pemko Batam pernah memohon hibah ke Pemprov Kepri atas bangunan itu lewat surat Wali Kota Batam Nomor 359/BPKAD-ASET/VIII/2019.
Namun Pemprov Kepri tidak merespons. Alasannya karena masih dibutuhkan dalam rangka menunjang tugas Pemprov.
Penolakan itu disampaikan Pemprov Kepri lewat surat Nomor: 414.2/169/BPKAD/SET tertanggal 19 Desember 2019.
Entah tugas apa yang ditunjang bangunan itu bagi Pemprov Kepri karena kantor itu masih ditempati DLH Batam, hingga kini.
Menurut Kabid Aset BPKAD Kota Batam, belum lama Pemko Batam telah mengajukan kembali surat pinjam pakai ke Pemprov Kepri, namun belum ada jawaban atas surat itu.
Artinya status penggunaan kantor itu sejak tahun 2011, sudah tak jelas.
Entah masuk anggaran atau tidak, penggunaan kantor itu belum terkonfirmasi.
Meski belum direspons Pemprov Kepri terkait tindak lanjut permohonan Pemko Batam yang terakhir, BPKAD Pemko Batam malah berencana mau mengajukan permohonan hibah itu lagi.
Aneh memang tata kelola aset di kedua pemerintah daerah ini.
Bagaimana jalan ceritanya Pemprov Kepri bisa membangun aset tetapnya di lahan aset Pemko Batam?
Lalu apakah legalitas lahan dan bangunan itu memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)?
Ini yang diragukan. Artinya, bisa jadi lahan itu belum memiiliki sertifikat dari BPN. Demikian juga kemungkinan bangunannya. Karena tak mungkin dua sertifikat untuk satu bangunan yang berdiri di atas satu lahan.
Sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri tak menjelaskan sedetail itu temuannya di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TA 2020.
Termasuk luas lahan yang diakui senilai Rp 2 miliar lebih itu.
Namun sesuai dengan papan pemberitahuan yang dipasang di depan kantor itu, bahwa luas lahan itu hanya ± 2.000 m2.
Apakah nilai pengakuan dan pembukuan Pemko Batam yang Rp 2 miliar itu atas lahan itu, atau atas bangunan?(JS)
Soal tata kelola aset Pemerintah Kota Batam yang dinilai amburadul akan ditulis bersambung.
Bagaimana puluhan persil status lahan-lahan dari BP Batam ke Pemko Batam yang masih bermasalah.
Ikuti terus.