BatamNow.com – Sengkarut penanganan lahan di Batam akibat dugaan kurang profesionalnya penguasa lahan untuk mengelolanya, semakin terkuak.
Sementara Pemerintah Kota (Pemko) Batam menghibahkan tanah dua hektare ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), baru-baru ini.
Bukan saja masyarakat yang menjadi korban dari “sepak terjang” para “tuan tanah” di Batam, namun di institusi mereka sendiri justru terjebak dalam “kubangan lumpur” kesemrawutan manajemen aset tanah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kepri Tahun 2020, di Pemko Batam, misalnya, senilai Rp 129 miliar aset tetap tanah yang tumpang tindih dan belum terselesaikan. Proses penyelesaiannya, tampaknya, sampai “berulang tahun”.
Tahun sebelumnya, LHP BPK juga mengungkap aset tanah Pemko Batam yang tumpang tindih dengan penetapan lokasi (PL) pihak lain, jumlahnya 32 persil senilai Rp 122 miliar lebih.
Kemudian dilakukan lagi pemeriksaan atas data rekonsliasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 26 Maret 2021, masih terdapat aset tetap tanah Pemko Batam sejumlah 18 persil senilai Rp 129 miliar lebih yang tumpang tindih, juga dengan penetapan lokasi tanah pihak lain.
Hasil konfirmasi BPK ke BPKAD dan BP Batam bahwa aset tersebut telah dicatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemko Batam, namun masalahnya belum dapat dituntaskan.
Dan kusutnya masalah aset tanah Pemko Batam ini, itu tadi, “biang keladinya” tak lepas dari penanganan lahan yang semrawut oleh BP Batam.
BPKAD mejelaskan ke BPK bahwa masalahnya, pertama: adanya kesalahan gambar PL dalam penyajian data koordinat yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, karena adanya perbedaan penggunaan alat saat penetapan koordinat awal.
Kedua, terjadinya tumpang tindih gambar PL atas nama Pemko Batam dengan pihak lain terjadi karena adanya pengalihan oleh BP Batam kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada Pemko Batam, selain hal tersebut dikarenakan adanya perubahan kondisi tata ruang Kota Batam.
Ketiga, terjadi pencatatan ganda baik di Pemko Batam maupun di BP Batam, yakni atas PL Kota Batam Nomor 21011055.
Parahnya lagi, BP Batam telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Dan selanjutnya sebagai solusi AKAN dilakukan proses hibah kepada Pemko Batam.
Apakah proses hibah dimaksud sudah dilaksanakan atau masalah itu akan muncul lagi di LHP BPK Tahun 2021 yang seyogianya di-publish medio tahun ini?
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemko Batam Azril Apriansyah belum merespons. Termasuk masalah tindak lanjut “perintah” BPK atas berbagai masalah yang menjadi “temuan”.
Ex-Officio Belum Tuntaskan Masalah Lahan?
“Bagaimanapun, berkaca dari temuan BPK dengan bongkahan masalahnya, baik Pemko maupun BP Batam di dalam penanganan lahan di Batam,
memang ambyar,” ujar Ketua DPP LI Tipikor Kepri Panahatan SH kepada BatamNow.com, Kamis (21/04/2022).
Kata Panahatan, biang masalahnya bersumber dari BP Batam, lalu ke ujung semakin kusut. “Masalah yang sudah laten,” ucapnya.
“Anda dapat bayangkan bagaimana sebgaian lahan di Batam ini dikelola dengan manajemen yang amburadul,” ujarnya sembari menggelengkan kepalanya.
Pun, sebutnya lagi, dengan menjadikan Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagai ex-officio Kepala BP Batam, belum ampuh menyelesaikan gundukan masalah lahan di BP Batam.
“Maksud hati memberesi masalah lahan masyarakat, tanah aset pemerintah sendiri ternyata lebih kusut masalahnya dan tak kunjung terselesaikan,” kata Wibisono SH, seorang pemerhati perkotaan.
Dia bilang, “Saya yakin tanah yang dihibahkan oleh Muhammad Rudi ke BKN bukan bagian dari tanah bermasalah itu.” (Red/D)

