BatamNow.com – Minggu (10/03/2024) sore, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah, jatuh pada Selasa, 12 Maret 2023.
Sesuai Surat Edaran (SE) Forkopimda Kota Batam, sehari sebelum awal Ramadan atau 24 jam sebelumnya, seluruh tempat hiburan di Batam diperintahkan tutup total.
Semestinya, mulai Senin (11/03/2024) mulai pukul 01.00, semua jenis kegiatan usaha hiburan malam harus tutup total.
Karena, menurut perintah SE dimaksud, tempat hiburan tutup total 3 hari menjelang dan di awal Ramadan, yakni H-1, Hari H, dan H+1 Ramadan 1445 H.
Ketua MUI Kota Batam KH Luqman Rifa’i S.Ag lewat media ini mengimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan di sini untuk mematuhi dan menghormati bulan suci Ramadan dan ketentuan dari pemerintah.
Dan kalau masih ada para pelaku usaha tempat hiburan yang tidak mematuhi atau mengindahkan peraturan Wali Kota Batam dan SE Forkopimda Kota Batam, diimbau masyarakat melaporkan kepada aparat dan Tim Terpadu.
Dan kepada Forkopimda Kota Batam, KH Luqman Rifa’i meminta untuk dilakukan pengawasan konkret di lapangan.
Apakah para pelaku usaha akan menghormati dan mematuhi perintah SE itu?
Dan apakah Tim Terpadu akan mengawasi pelaksanaan SE dan Peraturan Wali Kota Batam Muhammad Rudi?
Tim liputan wartawan BatamNow.com, akan memantau dan melaporkannya dari lapangan.
Adapun jenis usaha hiburan dimaksud, antara lain klab malam, diskotik, musik hidup, karaoke, mandi uap, panti pijat, Spa (Sante par aqua) dan arena permainan ketangkasan manual/ mekanik/ elektronik alias arena gelangang permainan (Gelper). (red)