BatamNow.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengamankan total 46 kg narkotika jenis sabu dari 3 orang tersangka.
Seluruh barang bukti ini diamankan dari N, MD alias A dan MY alias PH yang dikemas dalam 46 bungkusan.
Bermula dari informasi yang diperoleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Minggu (17/01/2021) akan ada transaksi narkoba di daerah Tanjung Uma.
Menanggapi informasi itu, tim Ditresnakoba berhasil mengamankan dua pria, N alias H dan MD alias A Bin J. Dari kedua tersangka didapatkan 1 paket sabu seberat 1 kg,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan M.Hum dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Selasa (19/01/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S S.IK M.Si, Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi S.H S.IK M.H dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani S.IK
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, tim berhasil menangkap MY alias PH Bin HG, Senin (18/01) sekira pukul 09.30 di sekitaran Pelabuhan Sagulung.
Dari tangan MY tim berhasil menyita 2 kg sabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari MY, tim mendapati lagi total 8 kg sabu yang disimpan di gudang Mushola Pulau Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang.
Terus melakukan pengembangan, Tim Ditresnarkoba Polda Kepri akhirnya menemukan sebanyak 35 kg sabu yang disimpan tersangka MY di gudang rumahnya.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 46 bungkus narkotika jenis sabu dengan total 46 kg,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan M.Hum.
Pengakuan MY, sabu itu adalah titipan seorang warga Malaysia.
“Masih ada beberapa nama yang belum disebutkan. Tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait barang bukti ataupun tersangka lainnya,” ucap Darmawan.
Sehari-harinya, ketiga tersangka yang diamankan ini bekerja sebagai nelayan dan pegawai swasta.
“Atas perbuatan para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi S.H S.IK M.H dalam konferensi pers itu.
Mudji mengungkapan sabu yang diamankan dari rumah tersangka MY dalam keadaan utuh belum sempat diedarkan. MY mengaku telah menyimpan puluhan kilo sabu itu selama 4-5 bulan.
“Semuanya dalam kondisi di-wrapping, belum dipecah-pecah. MY sebagai penerima dari agen Malaysia dan menunggu orang yang akan mengambil untuk mendistribusikan sabu itu,” ungkap Mudji ditemui usai konferensi pers.
Mudji mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur berurusan dengan narkoba, yang mungkin dianggap jalan pintas mendapatkan uang besar.
“Kalau ada informasi tentang narkoba, tolong infokan kepada kami atau kepada Polsek terdakat. Sehingga kami bisa segera mengamankan,” kata Mudji.(Hendra)