BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah kembali mengubah masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri dari negara yang terpapar dan terindikasi varian Covid-19 omicron.
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan addendum surat edaran nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, yang diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Isinya ketentuan karantina sebagai berikut:
Mengubah beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/ persyaratan sebagai berikut:
– Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;
– Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam
– Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
2. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan masa karantina ditambah dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari.
“Kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala, sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Luhut dalam keterangan resmi, Kamis (02/12/2021). (*)