BatamNow – Kasus tewasnya Hendri Alfree Bakari alias Otong (38) yang ditemukan dalam kondisi kepala dibungkus plastik menemui babak baru. Komnas HAM menduga ada indikasi penyiksaan terhadap Hendri.
Kasus ini mencuat setelah viral utas (thread) di Twitter tentang seorang warga bernama Hendri meninggal saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Thread tersebut berisi curhat pemilik akun @apasihkopat, Alfajar Madani, yang mengaku sebagai keponakan Hendri.
Alfajar Madani mengatakan pamannya dibawa anggota Polresta Barelang, Kepri. Dia mengatakan kondisi pamannya baik-baik saja, bahkan sempat melambaikan tangan ke neneknya saat kembali dibawa aparat. Setelah itu, dia tak mengetahui kabar pamannya.
Adik kandung Hendri, Mega Selviana Bakari, mengatakan istri Hendri pun tak mendapat jawaban pasti soal muka suaminya yang dibungkus plastik. Saat itu, kata Mega, istri Hendri diantar pihak kepolisian untuk melihat kondisi suaminya pada Sabtu (8/8).
Dilansir dari detik.com, kini,Komnas HAM menilai ada indikasi penyiksaan dalam kasus tewasnya Hendri. Komnas HAM sendiri sudah melakukan penyelidikan.
“Terdapat indikasi sangat kuat telah terjadi penyiksaan pada peristiwa penangkapan yang berujung pada kematian Hendri Alfree Bakari,” kata komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, dalam keterangannya, Jumat (25/9).
Komnas HAM memperoleh keterangan dari saksi, keluarga korban, kepolisian, tim medis, dan tim autopsi. Selain itu, tim juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan Hendri di kelong (keramba) ikan miliknya.
Komnas HAM
juga mendapatkan fakta-fakta lain dalam penyelidikan. Komnas HAM menyatakan penangkapan terhadap Hendri dilakukan di luar prosedur.
“Bahwa benar terjadi penangkapan Henry secara sewenang-wenang pada 6 Agustus 2020, karena surat perintah penangkapan tidak segera diberikan kepada pihak keluarga dan terjadi kekerasan dalam proses penegakan hukum terhadap Hendri, didukung dengan adanya keterangan medis adanya luka di beberapa bagian tubuh korban,” ujar Anam.
Seperti di Beritakan BatamNow, Di press conference terdahulu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengklarifikasi pengaduan dan keluhan masyarakat terkait meninggalnya Hendri Alfred Bakari tersangka kasus narkoba, Senin (14/09) bertempat di Mako Polresta Barelang.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Kompolnas, Dr. Benny Jozua Mamoto mengatakan, untuk kasus terdakwa Hendri Alfred Bakari (38) warga Belakangpadang, tidak ditemukan bukti tanda kekerasan sebagai penyebab kematian.
“Hendri dinyatakan menderita suatu penyakit, akibat terlalu lama mengkonsumsi narkoba, itu dibuktikan dari pemeriksaan ahli forensik,” ungkap Benny.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan sebelumnya, diketahui bahwa Hendri merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba jaringan antar negara dan antar provinsi,” ujar Benny.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, satu orang petugas kepolisian ditetapkan sebagai terperiksa dalam kasus meninggalnya Hendri Alfred.
Mega, adik almarhum Hendri, juga menceritakan di acara Mata Najwa pada (03/09) lalu berjudul “Hukuman Suka-Suka”, kakaknya disebut meninggal karena asma. Namun lebam dan bengkak di tubuh jenazah Hendri membuat alasan itu tak masuk akal. Ujar Mega.