BatamNow.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, akhirnya merekomendasikan BPK Perwakilan Kepri melakukan “audit tertentu” atas paket bansos sembako Covid-19 tahun 2020 di Kepri yany masih bermasalah.
Keputusan bersama di Paripurna Banggar, Kamis (04/03/2021) yang dipimpim Jumaga Nadeak sebagai Ketua rapat paripurna.
Ada 9 poin rekomendasi Banggar DPRD Kepri dalam Paripurna, di Senggarang, Tanjung Pinang itu.
Pada poin ke-9 merekomendasikan BPK untuk melakukan Audit Tertentu.
“Ini pendapat akhir yang merupakan pandangan resmi Banggar yang dibacakan oleh Raden Hari Tjahyono, Wakil Ketua II,” kata Anggota Banggar Uba Sigalingging menjawab WhatsApp BatamNow.com.
Dia katakan, memang ada yang keberatan dari unsur pimpinan terhadap rekomendasi poin ke-9. “Namun laporan akhir banggar itu adalah final,” tulisnya di lewat WhatsApp.
Audit Investigasi “Menukik” ke Batam
Sebagaimana rekomendasi Banggar, audit tertentu itu menukik pada pertangungjawaban distribusi paket ke Kota Batam.
“Badan Anggaran merekomendasikan agar BPK perwakilan Kepri melakukan audit tertentu terhadap pengadaan, distribusi dan pertanggungjawaban terkait besaran harga, kualitas dan kuantitas bantuan paket sembako di Kota Batam”.
Jumlah bansos sembako itu sebanyak 369.792 paket, atau senilai Rp 114 Miliar lebih.
Paket sembako bansos Covid-19 tahun 2020 ini, dominan untuk Kota Batam, sebanyak 284.223 paket atau setara Rp 85 Miliar lebih.
Paket yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di Kota Batam sebanyak 279.988 paket sembako dengan nilai Rp 84 Miliar.
Sebagaimana berita BatamNow.com dalam beberapa edisi, adanya ketidakberesan dalam pertanggungjawaban paket bansos sembako Covid-19 tahun 2020.
Adapun bansos bermasalah itu temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Kepri, tahun 2020.
Dalam LHP itu sebanyak 329.792 paket sembako atau setara dengan Rp 102 M yang belum dipertanggungjawabkan.
Paket bansos ini bersumber dari refocusing APBD Kepri TA 2020. Bansos ini berdasarkan SK Gubernur Kepri No 440/632/BPBD-SET/2020, tanggal 22 April 2020.
Amprah Verifikasi dan Validasi Tak Kunjung Beres
Namun sejak temuan LHP BPK itu bansos sembako ini tak bisa dipertanggungjawabkan alias masih gelap.
Bansos ini didistribusikan secara serentak ke semua kota dan kabupaten di Kepri.
Sebanyak 369.792 amprah penerima paket belum diverifikasi dan divalidasi Inspektorat Provinsi Kepri.
Kantor Disperindag Kepri sebagai pelaksana refocusing APBD Kepri TA 2020 ini.
Permintaan amprah verifikasi dan validasi ini datang dari BPK sesuai rekomendasi di LHP itu.
Namun sejak temuan dan sampai Banggar DPRD Kepri turun intens melakukan kontrol atas kasus ini, verifikasi dan validasi amprah penerima paket sembako tak kunjung tuntas.
Kecuali pada hari ini Kamis, rekomendasi Banggar DPRD Kepri telah final. “BPK diminta melakukan audit terentu,” tulis Uba.
Mengapa harus diaudit tertentu. Apakah memang masalahnya sangat krusial?
Menurut pandangan Uba yang anggota Fraksi Hanura ini, bahwa prinsip transparansi dan akuntabiltas penggunaan Anggaran Penanggulangan Covid-19, wajib diterapkan.
Itu sebabnya, tulis Uba, pihaknya memandang bahwa rekomendasi yang meminta BPK Perwakilan Kepri untuk melakukan Audit Tertentu terhadap pengadaan sembako di Kota Batam perlu dilakukan.
Katanya hal ini penting mengingat situasi dan kondisi pandemi Covid-19, saat ini membuat kehidupan masyarakat menjadi susah.
“Oleh karena itu, setiap upaya yang dilakulan Pemerintah untuk membantu masyarakat haruslah dilakukan secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab,” tulis Uba.
Paripurna Banggar bansos sembako Covid-19 ini diikuti 27 anggota. Terdiri dari ketua, dan wakil ketua (3 orang), yakni KetuaJumaga Nadeak, Wakil I : Dewi Kumalasai, Wakil II : Raden Hari Tjahyono dan Wakil III : Tengku Afrizal Dahlan.(JS)