BatamNow.com – Satgas Penanganan Covid-19 menentukan hanya ada 7 pintu masuk (entry point) ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Dua dari 7 entry point dimaksud berada di Kepri yakni Batam dan Tanjungpinang.
Ketentuan itu dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 yang diteken oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penaganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito tertanggal 20 September 2021.
SK itu mengatur tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional.
“Menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan internasional,” bunyi diktum kesatu SK itu.
Dijelaskan untuk pintu masuk ke Indonesia melalui udara, laut maupun darat adalah sebagai berikut:
1. Bandar Udara
-
- Soekarno Hatta, Banten; dan
- Samratulangi, Sulawesi Utara.
2. Pelabuhan Laut
-
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjungpinang, Kepulauan Riau; dan
- Nunukan, Kalimantan Utara.
3. Pos Lintas Batas Negara
-
- Aruk, Kalimantan Barat; dan
- Entikong, Kalimantan Barat.
Bagi WNI dari luar negeri yang wajib karantina, durasinya dibagi menjadi dua. Selama 8×24 jam jika datang dari negara dengan eskalasi kasus positif rendah dan 14×24 jam jika kasus positifnya tinggi.
Mengenai penentuan lokasi karantina terpusat, menjadi wewenang Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. Kecuali WNI yang masuk dari Bandara Soekarno Hatta akan dikarantina di Wisma Pademangan.
Sementara yang dimaksud WNI pelaku perjalanan internasional dalam SK ini adalah:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
- Pelajar/ mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Dengan dikeluarkannya surat ini, maka SK terdahulu dicabut. Dan untuk keputusan baru ini efektif berlaku hingga 31 Desember 2021.(D)