BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk 15 kabupaten/ kota di luar Jawa-Bali akibat lonjakan penyebaran kasus positif Covid-19.
Demikianlah disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (09/07/2021)
Dilansir CNBC Indonesia, daerah tersebut meliputi Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, Kota Medan.
Penetapan ini melalui beberapa pertimbangan, di antaranya adalah level asesmen 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) lebih besar dari 65%, kasus aktif meningkat singifikan dan capaian vaksinasi lebih rendah dari 50%.
“Kami melihat, bahwa secara nasional eskalasi masih meninggi di Jawa dan Bali dan di luar Jawa Bali,” kata Airlangga.(*)