Oleh: DR. Ampuan Situmeang, S.H., M.H.
Peneliti, Praktisi, Akademisi Hukum di Batam
Di awal pembangunan Batam sebagai Daerah Industri, yang didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) pada saat itu (tahun 1973), salah satu tugas dari Otorita Batam (OB) yang dibentuk adalah mewujudkan Batam sebagai lokasi “alih kapal” atau Transhipment.

Namun mengapa sampai saat ini gagal diwujudkan? Ini membutuhkan penguraian yang cukup panjang, yang salah satunya adalah kepentingan negara tetangga diganggu dalam soal ini. Dan juga para pejabat kita sejak dari dulu mudah disuap, sehingga kepentingan kemajuan Negara Kesatuan Repukik Indonesia (NKRI) dikesampingkan. Inti sengkarutnya di situ, karena tulisan ini tak akan mungkin menguraikan itu satu-per-satu.
Terusan Kra
Panjangnya Terusan Kra itu hampir 102 Km, di peta Thailand. Terusan ini berbatasan dengan Malaysia, yang mempertemukan/ menghubungkan Laut Andaman dan Laut China Selatan yang juga di sebut Tanjung Kra. Satu kanal yang mampu memperpendek/ mempersingkat 1.200 Km perjalanan kapal-kapal logistik internasional, sehingga tidak lagi melalui Selat Malaka. Ini luar biasa, banyak keuntungan yang diperoleh dengan dipersingkatnya perjalanan itu sampai 4 hari.
Terusan Suez yang menghubungkan Laut Tengah dan Laut Merah juga mencapai panjang 193,3 Km.
Dengan demikian masihkah potensial mewujudkan Batam sebagai Transhipment, ini pertanyaan yang penting untuk dievaluasi sebelum menjawabnya.
Namun, dalam tuisan ini penulis hanya mau mengingatkan kita semua, akan gagasan yang tidak kunjung terlaksana, akibat dari sulitnya kebijakan pemerintah di NKRI yang kita cintai ini untuk “konsisten” setelah ditetapkan dalam suatu regulasi. Kita mudah sekali membuat kebijkan, tapi semudah itu pula mengingkarinya dan membelokkan kebijakan itu menjadi tersesat dalam proses perjalanannya.
Batam sebagai Daerah Industri
Awalnya juga Batam digagas sebagai Daerah Industri, bahkan dalam konsep yang bagus itulah Master Plan pembangunan Batam diletakkan. Penulis tidak menguraikan dasar regulasinya, karena dapat memusingkan pembaca.
Tujuan penulisan ini bukan persisnya diatur di mana, tetapi dengan singkat mau mengangkat kembali, masih mungkinkah Batam ini dibangun ke depan sesuai konsep gagasan dari awal pembangunannya? Di sini penulis melihat dan mengamati selalu konsep pembangunan Batam yang terus berubah-ubah, tak karuan, sehingga sekarang terjadi carut marut, yang justru membuat pemerintah kehilangan konsistensi dalam merajut pembangunan Batam ke depan.
Sebagai Daerah Industri semua perlakuan diberikan secara khusus sekalipun Batam statusnya bukan “Daerah Khusus”, karena isitilah perlakuan khusus dengan daerah khusus itu beda sekali dasar regulasinya dan status pemerintahannya.
Bahkan Batam pada awalnya tidak dikonsep sebagai pemukiman penduduk, karena sempat ditentukan penduduk yang bagaimana yang dapat tinggal di Batam dan di mana wilayah yang dapat dijadikan tempat tinggal.
Bukan berarti Batam tidak bisa jadi tempat tinggal penduduk, tapi ditentukan syaratnya. Namun di dalam perjalanannya, kebijakan yang dituangkan dalam peraturan itu ditengarai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sekarang pelaksanaan pembangunan di Batam sudah bercampur, perlu penyelarasan sesuai dengan aspirasi yang di sepakati melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.
Alih Kapal dan Pelabuhan Bebas
Antara alih kapal dan konsep pelabuhan bebas di dalam Free Trade Zone atau FTZ (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas/ KPBPB), dua isitilah dalam konsep kegiatan pembangunan regulasinya tidak selaras. Yang dimaksud dengan Pelabuhan Bebas dalam FTZ, adalah fasilitas kepabeanan yang bebas. Tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan Cukai terhadap barang yang masuk atau keluar, sehingga sangat dipersempit dalam pelaksanaan di lapangan.
Padahal FTZ itu terpisah dari daerah Pabean. Logikanya di FTZ tidak ada kegiaan tata niaga kepabeanan, karena terpisah dari daerah pabean itu. Namun ternyata dalam pelaksanaannya tidak demikian, semua sama saja kecuali tidak dipungutnya PPN, PPnBM dan Cukai. Itupun hanya pada barang yang diizinkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, sehingga justru sangat menyulitkan, dan sejak tahun 2007 semua pengusaha tidak nyaman dan selalu menggerutu terhadap ambivalensi yang terjadi. Keberatan dan masukan dari pengusaha yang selama ini disampaikan juga nyaris tak memberi pengaruh terhadap perbaikan dan kemudahan.
Seperti yang disebutkan oleh Presiden RI, Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 baru-baru ini. Kita harus mampu menggunakan kesempatan pandemi Covid-19 ini untuk membajaknya dalam membuat lompatan kemajuan. Dengan mempertimbangkan perilaku Singapura dan Malaysia dalam mengadang Batam sebagai pelabuhan Transhipment, yaitu Ships Follow The Trade.
Insentif Penggunaan Batam sebagai Transhipment, Investor stategis (dengan konsep Batam Murah), Reeder dari Tanjung Priok/Surabaya tujuan Tanjung Pelepas maupun Port Klang. Oleh karena itu UU 17/2008 tentang pelayaran dapat diubah, agar kapal-kapal berbendera asing diatur dalam operasional Feeder di wilayah Indonesia sehingga terjadi lompatan penambahan kapal berbendera Indonesia sebagai feeder ke Batam dengan memberikan kemudahan, Bea masuk yang dimudahkan dan dikurangi, yang bertujuan memberi peningkatan kegiatan ekonomi yang ujungnya adalah menambah pendapatan negara.
Jika negara tidak memiliki uang, dapat dilakukan dengan sistem Build-Operate-Transfer (BOT), dengan konsep yang murah dalam kuantitas dan kualitas yang dicari oleh pengusaha Indonesia, tujuan suatu kapal, yaitu pemilik barang, dalam artian kapal mengikuti cargo incentif, yakni pemilik barang diberi insetif agar menggunakan Batam sebagai pelabuhan alih kapalnya, insentifnya yaitu back to back Letter of Credit (L/C), sehingga nilai pabean menjadi berkurang (PPnBM).
Kemudian setiap barang impor yang diselesaikan di Batam, PPnBM diberi insentif, pajak ekspor yang transhipment melalui Batam ke “destination Port” juga diberikan insentif.
Jika sekarang Batam diwujudkan menjadi pelabuhan transhipment barang-barang Indonesia, maka feeder berubah menjadi Tanjung Priok, dan sebaliknya sehingga dalam negeri ke dalam negeri, hasilnya sistem “Cabotage” dapat di laksanakan.
Kemudian lapangan terbang Hang Nadim.
Pemberian insentif dapat berdampak kepada pertambahan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, sebagai akibat dari peningkatan Pelayanan Nasional, dan multi player effect-nya, seperti menciptakan lapangan pekerjaan.(*)