BatamNow – Sehubungan adanya kesepakatan bersama antara Indonesia dengan Singapura terkait Travel Corridor Arrangement (TCA), pengaturan perjalanan Indonesia-Singapura yang berlaku di masa Pandemi.
Menindaklanjuti itu, telah diadakan rapat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kamis (15/10) dihadiri Pjs Syamsul Bahrum terkait pembukaan pintu keluar dan masuk luar negeri.
Pemerintah Kota Batam melalui Pjs Syamsul Bahrum menuturkan bahwa mulai tanggal 26 Oktober mendatang akan diberlakukan ketentuan pada setiap penumpang yang memasuki dan meninggalkan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Bahwa untuk langkah awal, penumpang yang akan memasuki Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center akan diberikan kemudahan bagi pejabat negara, konsulat dan para pengusaha (investor).
Namun harus dilengkapi dengan surat keterangan kunjungan ke negara tujuan. Di dalam surat itu menyatakan bahwa kegiatannya adalah dalam rangka bertemu sesama investor, pejabat negara, atau konsulat.
Penumpang yang datang tersebut akan disebut sebagai Traveller Green Lane.
Dalam protokol kesehatannya diserahkan kepada pihak kesehatan yang memiliki peranan penting.
Pengelola pelabuhan akan mempersiapkan ruangan khusus untuk mereka, para investor, pejabat negara dan konsulat.
Hotel penginapan sudah tersedia dan menunggu persetujuan pemerintah pusat.
Penumpang Traveller Green Lane akan dilakukan pemeriksaan swab di pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan (khusus internasional).
Untuk protap tertulis akan diberikan oleh pemerintah kota setelah rapat koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Saat ini Batam sudah siap di tingkat koordinasi antar team dan kemudian bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Kemenhumkam, dan Kemenhub kita akan turun guna memastikan kesiapan itu,” ujarnya.(JS/P)