Para Pembaca BatamNow.com.
Kemarin, redaksi media ini memuat berita tertembaknnya seorang pengusaha dari Batam, HP, hingga tewas.
Kami juga memuat pernyataan tokoh KKSS Kota Batam dengan versi mereka.
Untuk menjaga objektivitas dan keberimbangan pemberitaan, kami juga memuat pernyataan pihak Bea Cukai, tentu dengan versi mereka yang rilisnya kami muat langsung apa adanya. Dan tanggung jawab kebenarannya ada pada pihak BC sebagai instansi resmi pemerintah.
BatamNow.com – Aksi pengejaran terhadap kapal penyelundup oleh Satgas Patroli Laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan.
Jumat (15/01/2021), Satgas Patroli Laut Bea Cukai, berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh, lalu melakukan patroli laut.
Ini bermula dari kecurigaan petugas atas adanya pergerakan empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama dan satu buah kapal bermuatan orang banyak.
Cocok dengan informasi intelijen yang diperoleh petugas, kemudian melakukan pembuntutan sejak dari perairan Pulau Medang Lingga.
Namun, karena mereka menggunakan mesin dengan kapasitas tenaga kuda yang amat besar, maka petugas gagal melakukan pencegatan.
Sekitar pukul 09.30, kapal patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir dari arah Kuala Lajau.
Setelah meyakini dan sempat kejar-kejaran, petugas memerintahkan HSC tersebut untuk berhenti. Namun tidak dipatuhi dan bahkan berusaha untuk menabrak kapal patroli petugas.
Mendapati keempat HSC tersebut melakukan perlawanan, petugas Bea Cukai memberikan peringatan melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara untuk tidak melakukan tindakan perlawanan, namun HSC tersebut tidak mempedulikan dan melaju terus di tengah laut.
Meski HSC tersebut melakukan manuver berbahaya, kapal patroli BC 10009 terus melakukan pengejaran terhadap HSC yang masuk ke arah Sungai Bela.
Begitu kepepet, HSC tersebut justru menabrak kapal BC 10009. Surut berpantang, Kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan HSC dan satu anak buah kapal dari empat HSC. Mereka berupaya kabur dengan cara melompat ke air.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal di perut kapal.
Upaya para penyelundup melawan petugas Bea Cukai tidak berhenti di situ.
Sekitar pukul 09.40, dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah diperiksa petugas BC.
Kapal BC 10009 dengan dibantu kapal BC 15040 dan BC 15041 mencoba menghalau kedua HSC yang kembali berupaya merebut HSC yang tengah diperiksa BC.
Selanjutnya, tindakan melawan hukum masih terus dilakukan oleh kelompok penyelundup dengan mengerahkan belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untuk melindungi empat HSC tersebut.
Mereka melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC dengan bom molotov, mercon serta kembang api.
Tembakan peringatan pun beberapa kali dilakukan Satgas Patroli laut Bea Cukai.
Peringatan itu tak dihiraukan, justru massa yang berjumlah belasan tersebut malah secara brutal menyerang petugas dengan senjata tajam.
Mereka berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai BC yang hanya dikawal oleh empat orang petugas.
Tak dinyana, kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan menembakkan mercon ke arah petugas.
Petugas dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas.
“Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam, maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai”.
Setelah itu, kelompok penyerang sempat menjauhkan kapalnya dari kapal HSC yang dikuasai petugas Bea Cukai.
Namun kapal penyerang tersebut terus berusaha mengejar dan mencoba menyandarkan kapal pancungnya.
Kapal tersebut baru berhenti berusaha mendekat setelah petugas yang di atas HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan bantuan dari dua kapal patroli Bea Cukai lainnya.
Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut Bea Cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, namun tidak mendapatkan hasil.
Satgas Patroli Laut Bea Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi muatan rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang rokok dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 Miliar ke Tanjung Balai Karimun.
Yang mengejutkan, dalam pencacahan juga ditemukan dua karung berisi batu dan kayu yang sepertinya disiapkan untuk melakukan perlawanan atau penyerangan kepada petugas.
Tidak hanya berhenti di situ, Bea Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita, termasuk asal muasal rokok illegal, pelaku-pelaku yang terlibat, dan bahkan pemilik atau penyedia HSC yang digunakan untuk menyelundup.
Menurut catatan Bea Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan HSC ini telah berulang kali dilakukan oleh kelompok tersebut.
Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non-HSC.
Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non-HSC.
Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli Bea Cukai lebih dari Rp 214,35 Miliar.
Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas.
Bahkan pada tahun 2014 kelompok ini pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya ditangkap oleh petugas.
“Pengadilan kemudian memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana atas penyerangan tersebut.”
Lebih lanjut upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai yang bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Aparat Penegak Hukum yang lain dalam memberantas barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.
“Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.”(rls)
Rilis ini kami terima dari Kepala Seksi (Kaseksi) Informasi KPU Bea dan Cukai Batam, Undani.