BatamNow.com – Berita BatamNow.com mengulas dugaan penyelewengan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) di balik registrasi atau aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) di Batam.
Soal ini bukan hanya terjadi di Batam. Tapi hampir di beberapa kawasan pabean bandara maupun pelabuhan yang terkoneksi dengan luar negeri, utamanya Singapura.
Data sementara dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC), Batam tercatat pemegang rekor pemasukan barang bawaan pribadi eks luar negeri dibanding daerah pabean lain di Indonesia.
Dugaan fraud (kecurangan) di pusaran dugaan kongkalikong pengenaan pajak dan bea masuk di balik registrasi IMEI menambah hebohnya dugaan konspirasi di pusaran penyeludupan.
Masih gonjang-ganjing importasi ilegal barang thrifting, kini heboh lagi isu seksi di balik registrasi IMEI yang menghebohkan jajaran BC.
Berbagai modus diduga terjadi di balik registrasi IMEI ini, yakni patgulipat pajak impor dan bea masuk HKT.
Beberapa modus yang terpantau wartawan media ini antara Batam-Singapura-Batam sebagaimana dilaporkan Erick Taraja, Kepala Biro Khusus Luar Negeri BatamNow.com.
Salah satunya dugaan terjadi konspirasi antara oknum petugas BC dengan pedagang gelap HKT.
Modus seperti ini juga dibongkar sumber BatamNow.com yang tak sudi ditulis namanya.
Bermunculan Joki Handphone
Dijelaskan modus ini agak aneh. Barang HKT, semisal handphone merek iPhone, dititip pada joki atau orang yang mau berangkat dari Batam ke Singapura.
Lalu sepulang dari Singapura, dua unit handphone merek iPhone yang dititip tadi dibawa joki kembali ke Batam.
Sesampai di pelabuhan feri di Batam, handphone itu diregistrasi di konter pelayanan BC di pelabuhan Batam.
Anehnya, menurut sumber itu, handphone merek iPhone jenis terbaru yang ditaksir seharga di atas SGD 500 (± Rp 7,5 juta) hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu dan IMEI dapat diaktivasi.
Petugas BC di pelabuhan menentukan tarif bea barang elektronik HKT sebesar Rp 150 ribu, sementara pendaftar IMEI yang lain dengan jenis HKT yang sama dikenakan bea masuk yang jauh lebih besar nilai nominalnya.
Dia katakan, pihak petugas di pelabuhan hanya melakukan scan Quick Response (QR) Code, lalu muncul angka sesuai dengan yang tertera di invois (invoice).
Nah, invoice ini pun diduga bodong yang dibuat sebelumnya dari Batam, bukan bukti pembelian asli dari Singapura.
Jadi, kata sumber itu, siapa saja penumpang feri yang mau diajak bekerja sama membawa 2 unit handphone dikasih imbalan berupa tiket feri Batam-Singapura-Batam dan uang makan SGD 10.
“Modus ini sudah berjalan lama pak dan sampai sekarang masih berlangsung,” ujar sumber itu pada Senin (27/03/2023).
Dan sumber itu meyakini, semua ini tak mungkin berjalan lancar tanpa “kongkalikong” antara oknum petugas di pelabuhan di Batam.
Sesuai ketentuan Ditjen BC bagi setiap penumpang berhak mendapatkan pembebasan barang bawaan senilai ≤USD 500. Sementara untuk registrasi IMEI setiap HKT yang tak mendapat fasilitas pembebasan maka dikenakan bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, PPh 10% (ada NPWP) atau PPh 20% (tidak ada NPWP), disetor ke kas negara dengan menggunakan kode billing pembayaran.
Pungli oleh Oknum yang Manipulasi Merek HKT
Selain dengan modus joki, patgulipat penetapan bea masuk dan pajak impor terhadap unit bawaan pribadi dari luar negeri juga dengan menginput data yang manipulatif ke sistem yang ada.
Bisa saja handphone yang dibawa penumpang dari luar negeri merek iPhone dengan tipe terbaru, tapi oknum petugas menginput merek dan spesifikasi lain yang lebih murah sehingga bebas pajak impor dan bea masuk.
Dengan menihilkan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor ke kas negara, tentu ada imbal jasa dari penumpang kepada oknum petugas tersebut.
Pungutan liar (pungli) ini ditaksir berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah, per satu IMEI. Ini jauh lebih murah dibanding membayar bea masuk sesuai aturan.
“Lalu siapa yang mengawasi dan dengan sistem apa mengawasinya, semua bisa dimanipulasi dan sangat rawan,” ujar sumber terpercaya.
Dugaan ini dimungkinkan terjadi hampir setiap hari, setiap trip feri penumpang dari Singapura sandar di pelabuhan di sini.
Menyusul viralnya surat terbuka dari ASN muda Bea dan Cukai, beredar data bahwa KPU Bea Cukai Tipe B Batam selama Januari-September 2022 meregistrasi 33.025 IMEI, salah satu yang terbanyak dari antara KPU dan Kanwil BC se-Indonesia dalam periode itu.
Tentang banyaknya masuk barang bawaan pribadi dari luar negeri dibenarkan oleh pihak Kantor Bea dan Cukai (BC) Batam.
Penjelasan pihak BC Batam menjawab konfirmasi tertulis BatamNow.com pada Selasa (28/03).
Dijelaskan pada poin 10 jawaban konfirmasi pihak BC Batam itu, Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB) memang merupakan salah satu tempat perlintasan dengan negara tetangga.
Dan sejauh ini, tulisnya, penumpang dari Luar Negeri yang masuk ke Batam relatif banyak untuk periode Januari hingga September 2022 , yaitu sejumlah 148.528 penumpang.
Namun tak dijelaskan apakah penumpang dari LN lewat Singapura ke Batam semuanya membawa unit HKT rata-rata dua unit.
Begitu juga pemasukan rupiah ke kas negara dari pajak dan bea masuk HKT milik penumpang yang masuk Batam.
Data itu kata KPU BC Batam tidak bisa mereka rilis karena masih di Kantor Ditjen BC Pusat. (Erick T/red)