BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan perkara penyeludupan minuman beralkhol (mikol) se-kontainer dengan tersangka Andika dan Toman, berkasnya sudah lengkap (P21).
Perkara yang sudah masuk tahap II di Kejari Batam ini akan segera masuk persidangan.
Status P21 perkara tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Batam Salomo Saing yang akan serah terima jabatan dengan pejabat definitif pada siang ini.
“Saya sudah nggak jadi Plh lagi, kalau saya jawab, itu perkara sudah tahap dua kemarin. Tapi untuk informasi lebih lanjut, nanti ke Kasi Intel yang baru saja, saat ini lagi acara serah terima jabatan,” kata Salomo pertelepon, kepada BatamNow.com, Rabu (19/06/2024).
Statuss P21 perkara penyeludupan mikol itu juga dibenarkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.
“Baru jumat kemaren tgl 14 Juni 2024 P21 oleh kejaksaan ya,” jelas Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Evi Octavia, kepada BatamNow.com.
Apakah ada kendala dihadapi penyidik Bea Cukai, hingga perkara ini baru masuk tahap II ke Kejari Batam setelah 120 hari tersangka ditahan? Evi belum merespons lagi.
Tersangka Andika ditahan sejak 16 Februari 2024. Ia disebut sebagai pemilik barang.
Sementara tersangka Toman disebut bertugas sebagai broker atau yang mencarikan importir untuk memasukkan mikol ilegal ke Batam pada Februari lalu.
Adapun se-kontainer mikol itu berisi 30.864 botol minuman berbagai merek mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai diestimasi Rp 4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara Rp 3,8 miliar. (Aman)