Biaya Perawatan Pasien Omicron di RS Ditanggung Pemerintah? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Biaya Perawatan Pasien Omicron di RS Ditanggung Pemerintah?

12/Feb/2022 13:12
1 Juni 2021, Kasus Covid-19 Batam Naik 124 Positif. Berikut Tips Menjaga Kesehatan Selama Pandemi

Ilustrasi pasien Covid-19 tengah dirawat. (F: Chis/Jawa Pos)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pasien Covid-19 yang memerlukan perawatan di rumah sakit (RS) tak perlu khawatir ihwal biaya yang harus dikeluarkan selama berada di fasilitas kesehatan tersebut. Alasannya, pemerintah menjamin seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 di RS ditanggung negara.

Dilansir CNBCIndonesia, penegasan mengenai pembebasan biaya ini disampaikanKomite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) melalui laman resmi penanganan Covid-19 di Indonesia. KPC PEN menyebut RS tidak dibenarkan menarik biaya dari pasien Covid-19.

“Namun dalam situasi ketika pasien dan keluarga pasien COVID-19 ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas layanan ada selisih biaya yang dimintakan kepada pasien,” tulis KPC PEN, dikutip Sabtu (12/02/2022).

Pembebasan biaya yang harus ditanggung penderita Covid-19 di RS juga sudah diatur melaluiSurat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yangdikeluarkanDirektur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadirakhir Januari lalu.

SE ini menginstruksikan agar fasilitas rawat inap diutamakan bagi pasien Covid-19 yang memiliki gejala sedang hingga berat. Penderita Covid-19 yang tanpa gejala atau memiliki efek samping ringan diimbau melakukan isolasi mandiri serta berkonsultasi melalui layanan telemedisin secara gratis.

“Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien,”tulis aturan di SE tersebut.

Baca Juga:  Kapolresta Barelang Gelar Coffee Morning Bersama Ketua Asosiasi Insan Pers dan Awak Media Kota Batam

Menurut Kadir, pembebasan biaya ini sesuai amanat Undang-undang Wabah yang berlaku di Indonesia. Beleid itu menjamin biaya perawatan penderita wabah ditanggung pemerintah hingga orang terkait dinyatakan sembuh.

Berdasarkan data per Jumat (11/02) sore, pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit mencapai 29% dari total kapasitas tempat tidur dan isolasi yang disediakan secara nasional. Sebagian besar pasien yang masuk rumah sakit juga memiliki gejala ringan dan tanpa gejala (OTG).

Hingga Kamis (10/02), pemerintah sudah melakukan 416.065 spesimen yang dites tiap harinya.

“Kenaikan angka perawatan pasien ini memang harus dikontrol agar layanan kesehatan masyarakat tidak terpengaruh secara berarti. Dengan begitu, skema mendorong masyarakat yang bergejala ringan atau tanpa gejala (OTG) untuk isolasi di rumah menjadi strategi pilihan agar pasien yang lebih membutuhkan, termasuk mereka yang bergejala berat dan kritis, dapat memperoleh perawatan intensif,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid. (*)

Berita Sebelumnya

BP Batam Terbitkan Perubahan Perka SPAM untuk Tata Layanan Air Minum

Berita Selanjutnya

Kimia Farma: Warga yang Divaksin Sinopharm Sudah Bisa Booster

Berita Selanjutnya
Satgas: Vaksinasi Gotong-royong Dimulai Setelah Idul Fitri 1442 Hijriah

Kimia Farma: Warga yang Divaksin Sinopharm Sudah Bisa Booster

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




@batamnow

iklan PLN
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com