BatamNow.com – Untuk meningkatkan Kedisiplinan dan kerapian sikap tampang personel Polri, Biro Provos Divpropam Mabes Polri lakukan Gaktibplin (Penegakan Ketertiban dan Disiplin) terhadap seluruh personel Polresta Barelang dalam rangka Hari Bhayangkara ke-75, Bertempat di Halaman Mapolresta Barelang, Selasa (22/06/2021).
Apel dipimpin langsung oleh Kombes Pol Gunarso sebagai Pemeriksa Utama POK III Divpropam Polri, yang didampingi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK, Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, SIK, AKBP Satya Wighy Widhaeyadi, S.I.K sebagai Kasubbag Gaktibplin Divpropam Polri beserta Rombongan Div Propam Mabes Polri dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh personel Polresta Barelang baik bintara dan perwira termasuk PJU Polresta Barelang serta Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Polresta Barelang.
Sasaran pemeriksaan adalah kelengkapan surat-surat Polri seperti KTA, SIM, KTP, STNK serta penggunaan seragam Polisi (Gampol), sikap tampang, kelengkapan perorangan, kelengkapan administrasi Senpi, kelengkapan surat-menyurat kendaraan dan penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan sikap tampang ditemukan 12 personel yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni, rambut panjang, jenggot panjang. Dan personel yang tidak sesuai dengan aturan diberikan sanksi berupa tindakan disiplin berupa push up,” terang Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba SH.
Untuk pemeriksaan penyalahgunaan narkoba, personel Polresta Barelang dilakukan pengambilan tes urine dan dari hasil tersebut tidak ditemukan personel Polresta Barelang yang terindikasi menggunakan narkoba (positif) secara keseluruhan hasil pemeriksaan urine dinyatakan negatif.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK mengingatkan kepada personel untuk selalu jaga sikap tampang karena tugas kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan akan menindak tegas berupa pemecatan atau pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi kepada personel yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai perintah Bapak Kapolri,” ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba SH.(*)