BatamNow – Saat bocah 4 tahun itu dimandikan ibunya, Senin (28/09) sore, si anak merintih kesakitan. Pedih.
Si ibu curiga. Sembari mengemas si anak dari mandinya, si ibu menanya, “dimana sakit, nak”?
Si anak pun langsung menunjuk pada alat kelaminnya.
“Kok bisa sakit”? Si anak tak langsung menjawab.
Namun sang ibu menanya terus sambil membujuk.
“Ini saya dikorek-korek,” lagi-lagi si korban yang polos itu menunjuk ke arah titik tertentu bagian tubuhnya.
“Pake apa dikorek-korek,” tanya si Ibu lagi yang seperti tersambar petir.
“Pake tangannya” jawab si anak.
“Tangan siapa?” tanya si ibu bak tersayat sembilu.
Si bocah pun menyebut seorang bapak tua berusia 60-an tahun yang kemudian dikenal masih tetangga korban pencabulan.
Pengakuan mengejutkan itu, terjadi di rumah korban di kawasan Perumnas, Batu Aji Baru, Senin (28/09) sore itu.
Pengakuan yang membuat gusar hati ibu dari anak yang menjadi korban pencabulan paksa itu.
Tapi sebelum pengakuan Senin sore itu, dua fakta lain terkuak. Fakta pertama, pada Minggu (27/09), sebenarnya si korban sudah mengeluh kesakitan yang sama. Juga pada saat dimandikan. Tapi ibunya tak menaruh curiga.
Sementara fakta kedua, pada Senin siang, sebelum memandikan anaknya, ibu korban mendapat cerita mencurigakan tentang anaknya dari ibu-ibu tetangganya.
Cerita singkatnya begini: Senin siang itu Ibu A memanggil NL . NL itu kakak korban. Usianya 11 tahun. Sementara Ibu A adalah tetangga korban. Dia berpesan ke NL agar menjaga adiknya (si korban). “NL, hati-hati ya, jaga adikmu!”
Nasihat Ibu A itu dilaporkan NL ke ibunya. Berselang dari laporan NL, hari itu juga, ibu korban pun bergegas menemui Ibu A.
Setelah mereka bertemu, Ibu A lalu menceritakan ke ibu korban, dia melihat korban, Sabtu (26/09). Posisi korban berada sendirian di samping ruko dekat rumah korban. Saat itu Ibu A meneriaki korban, “ngapain kamu di sana?”
Ketika sedang asik berbincang siang itu, seorang ibu rumah tangga lain (Ibu B), masih tetangga korban, nimbrung ikut berbincang.
Si Ibu B juga memberitahu bahwa ia melihat korban berada di ruko, Sabtu (26/09), sekira jam 1 siang dengan seorang lelaki tua yang diduga pelaku.
Alkisah keterangan dua ibu, tetangga korban ini, pun memiliki kesamaan dengan penuturan korban.
Pada penuturan polos ketika ditanyai ibunya, usai memandikan Senin sore itu. Saat kejadian, Sabtu (26/09), korban sebenarnya sedang mencari abangnya, J (6 tahun). Lalu tiba-tiba bertemu dengan terduga pelaku.
Saat itu terduga pelaku tetiba memberi uang Rp 1.000 kepada korban. Terduga pelaku membujuk dan membohongi korban, kalau abangnya, J yang dicarinya berada di dalam bus yang terparkir di dekat ruko.
Saat itulah terduga pelaku menggendong paksa korban ke arah bus dimaksud. Kemudian di sanalah terduga pelaku membuka paksa celana dalam korban, lalu melakukan aksinya: mengorek-ngorek alat kelamin korban.
Itulah rentetan kronologis yang dihimpun media ini dari keterangan ibu korban maupun penjelasan rekaman suara korban di HP yang menuturkan kejadian itu. Termasuk juga keterangan-keterangan pihak Polsek Sagulung yang dirangkum dalam tulisan ini dan semua pihak yang disebut dalam tulisan ini.
Fakta-fakta itulah yang mendorong orang tua korban melaporkan peristiwa yang mendera anaknya ke Mapolsek Sagulung.
Penanganan Polisi Dinilai Lambat
Sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (29/09) ibu korban diterima seorang anggota polisi di Malposek Sagulung.
Laporan belum bisa diterima secara formal, malam itu, karena penyidik tak masuk. Orang tua korban pun kembali ke rumahnya. (tak dicatat nama anggota polisi yang menerima mereka malam itu).
Esoknya, Rabu (30/09), pada pukul 14.00 WIB, laporan ibu korban diterima penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan No.LP-B/392/IX/2020/Kepri/Restra BRLG/SPK SEX SGL.
Kamis, (01/10), sekitar pukul 07.00, berbekal surat pengantar dari penyidik PPA, sang ibu memboyong korban ke RS Bhayangkara. Maksud ke sana untuk melakukan visum et revertum (VeR).
Saat ke RS itu, tak ada pendampingan dari Polsek Sagulung. Hal seperti ini kata praktisi hukum, tak lazim.
Berlanjut, Jum’at (02/10), ibu korban mengantarkan balik resi surat pengantar ke Mapolsek Sagulung, bukti anaknya sudah divisum.
Informasi hasil visum itu dikabarkan Komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Inggit, Selasa (06/10). Hasil visum telah diambil dari RS Bhayangkara oleh Briptu Anggi Anjani, penyidik PPA, Senin (05/10).
Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf ketika ditelepon keluarga korban, Rabu (07/10) siang justru mengaku hasil visum itu baru saja keluar.
Dan Senin (12/10), penyidik Unit PPA Polsek Sagulung masih akan meminta keterangan ibu korban dengan menghadirkan korban.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Kepri Eri Syahrial membenarkan pihaknya akan melakukan advokasi dan pendampingan, Senin (12/10). Pemeriksaan terhadap korban juga akan didampingi ahli psikologi.
Tetiba Keluarga Terduga Pelaku Mendatangi Rumah Korban.
Satu hal yang mencengangkan atas kasus ini, yakni kejadian Jumat (09/10) kemarin. Di tengah polisi masih memproses kasus ini tetiba sejumlah orang mendatangi rumah korban.
Malam itu, atau setidak-tidaknya pukul 20:00 WIB, pihak yang datang itu keluarga terduga pelaku.
Mereka yang datang berjumlah 5 orang. Ada Pak S, Pak LS dan Istri, Pak L, Ibu D. Mereka datang dan Pak S yang menyampaikan kepada orang tua korban, niat ingin berdamai.
Mau berdamai? Artinya dapat ditebak. Bahwa mereka sudah mengatahui siapa pelakunya. Atau pelakunya telah mengakui kepada mereka. Paling tidak begitu.
Pada malam itu, di saat mereka masih di rumah orang tua korban, sekitar pukul 20:30, pak Laia pergi menjemput seseorang. TS (60 tahun), dialah yang dijemput. Datang dan menyusul ke rumah korban bersama tiga orang lagi.
Anehnya, pihak keluarga meminta TS untuk menceritakan kronologi kejadian. TS mengakui benar mengarahkan korban ke arah bus yang terparkir di samping ruko. Ini sangat sesuai dengan keterangan korban, maupun Ibu A (tetangga korban).
Sekitar pukul 22:00 WIB, mereka meninggalkan rumah korban. Kecuali Pak L, salah satu dari keluarga, masih berada di rumah korban.
Saat itulah, Pak L menceritakan bahwa kepadanya, iparnya TS, sudah mengakui perbuatannya. Sesuai pengakuan TS, benar telah menggendong dan menjamah kemaluan korban.
Ada lagi pengakuan seorang bapak bermarga S. Bapak ini mendatangi rumah Darmo Nainggolan di Batu Aji Baru, Sabtu (10/10) sekitar pukul 08.30 WIB. Darmo adalah seorang keluarga terdekat orang tua korban.
Kepada S, terduga keras pelaku (TS), mengakui semua perbuatan dan itu yang diceritakan S kepada pak Darmo.
Nah, apakah keterangan-keterangan dan fakta-fakta yang dijelaskan di atas sangat membantu polisi membuktikan kasus ini? Itu kembali kepada profesionalisme polisi.
Dan, tampaknya, semuanya kuantitas dan kualitas keterangan dan fakta-fakta yang dijelaskan di atas, seakan terang benderang dan tak sulit lagi bagi penyidik untuk membuktikan kasus pencabulan ini sebagaimana diamanahkan dalam Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 73A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(*)
[…] – Bocah korban pencabulan itu akan dimintai keterangannya hari… Baca Selengkapnya