BatamNow.com, Jakarta – Vaksinasi Covid-19 kini menjadi salah satu hal wajib dilakukan untuk mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity.
Dilansir CNBCIndonesia.com, meski begitu, ada beberapa kondisi tertentu yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19. Berdasarkan situs Perhimpunan Endoskopi Gastrointestinal Indonesia, penderita gangguan gastrointestinal kronis atau gangguan pencernaan kronis merupakan salah satu kelompok yang tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19.
Mengutip detikcom, ada beberapa kelompok penderita saluran pencernaan kronis lainnya yang tidak bisa menerima vaksinasi, yakni penderita celiac disease dan penyakit radang usus yang dibagi menjadi dua, yakni kolitis ulseratif dan chron’s disease.
Namun ini berbeda dengan para penderita gangguan saluran pencernaan, seperti asam lambung. Diketahui, para penderita GERD atau penyakit asam lambung telah diperbolehkan untuk menerima vaksin Covid-19.
“Penderita penyakit asam lambung diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19, selama orang tersebut tidak memiliki riwayat alergi terhadap vaksin Covid-19 atau komponen yang ada pada vaksin Covid-19,” dikutip dari detikcom, Jumat (29/10/2021).
Adapun reaksi alergi yang dimaksud antara lain keluhan sesak napas, urtikaria atau muncul kemerahan pada kulit di seluruh badan, dan bengkak.
Selain itu, ada beberapa hal yang perlu dicatat oleh para penderita asam lambung jika ingin melakukan vaksinasi, yakni dengan memastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat.
Sebab, penderita penyakit asam lambung wajib menunda vaksinasi Covid-19 jika mengalami beberapa keluhan, di antaranya nyeri perut yang hebat, mencret yang kronis (lebih dari 14 hari), adanya perubahan pola BAB, BAB berdarah, penurunan berat badan secara signifikan, dan adanya tanda infeksi akut, seperti demam di atas 37,5 derajat Celsius. (*)