BatamNow.com – PT Hapsibah memberikan klarifikasi terkait banyaknya gugatan oleh rekan bisnisnya, yang kemudian ditolak oleh pengadilan.
Klarifikasi itu dirasa penting, karena gugatan menjadi ‘catatan’ yang berdampak buruk terhadap bonafiditas PT Hapsibah yang terbilang ‘eksis’ di lingkaran proyek-proyek di seputaran Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur PT Hapsibah, Juli mengklarifikasi kondisi yang sebenarnya dan menjelaskan bahwa gugatan-gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga semua gugatan ditolak hakim atau dimenangkan oleh PT Hapsibah.
Menurut Nofrizal, salah satu kuasa hukum PT Hapsibah, dari sekian banyaknya gugatan itu hampir semuanya sudah inkrah, tinggal satu yang masih berproses.
“Kalau yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam semuanya sudah inkrah dan gugatan itu semuanya tidak dapat diterima atau NO. Dalam artian ibu Juli menang dan semuanya sudah inkrah hingga tingkat kasasi,” jelas Nofrizal.
Awal Mula Permasalahan oleh Rekan Bisnis
Kuasa hukum perusahaan itu pun menerangkan ihwal mula gugatan yang dilayangkan salah satu rekanan bisnis PT Hapsibah, yakni PT BKJ.
PT Hapsibah yang mendapatkan proyek Shel LNG Canada, lalu menggandeng PT BKJ untuk penyediaan scaffolding (perancah).
Proyek milik milik PT Siemens Indonesia (SI) dengan kontrak pemesanan (contract order) nomor 4509797344.
“Untuk menjalan kan project tersebut PT Hapsibah menggandeng PT BKJ dalam hal penyediaan semua material scaffolding dengan surat perjanjian kerja sama No 2499/L/VI/2020 tgl 05 Juni 2020,” kata Nofrizal.
Kemudian, PT BKJ bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan proyek tersebut.
“Lalu PT BKJ pun tidak mampu memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan oleh PT SI, dan akhirnya PT BKJ mencoba melakukan kerja sama lagi dengan beberapa pihak lain untuk memenuhi kebutuhan project tersebut,” ucap Nofrizal.
Dari sinilah mulai muncul permasalahan. Sebab perusahaan rekanan PT BKJ itu tidak mempunyai hubungan hukum secara langsung dengan PT Hapsibah maupun PT SI.
“Dari sinilah muncul permasalahan, dikarenakan PT BKJ yang mengajak pihak lain, untuk memenuhi kebutuhan ini, “kata Nofrizal.
Masalah yang muncul pertama, katanya, terkait masalah pembayaran terhadap pihak lain yang diajak kerja sama oleh PT BKJ tersebut.
Masalah kedua, adanya poin-poin kesepakatan dalam perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, tidak dipenuhi.
Masalah ketiga, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan terkait proses pencairan cek, yang mana hal tersebut berujung pada laporan dugaan pemalsuan tanda tangan di Polresta Barelang.
“Dari munculnya permasalahan yang seperti itu di belakang hari. Setelah proyek ini selesai walaupun penuh dengan permasalahan, akhirnya PT Hapsibah dapat menyelesaikan kewajibannya terhadap PT SI,” ujar Nofrizal.
Direktur dan Komisaris Dilapor Polisi, Lalu SP3
Buntut proyek yang proses pengerjaannya bermasalah itu, muncul juga permasalahan-permasalahan hukum lainnya baik secara pidana maupun perdata.
Kata Yanto yang juga merupakan kuasa hukum dari PT Hapsibah, “Secara pidana Bu Juli (Selaku Direktur PT Hapsibah) dan komisarisnya ada dilaporkan oleh PT BKJ di Polresta Barelang, selain itu juga ada laporan dari pihak lain terhadap Bu Juli di Polda Kepri, namun dua laporan ini dihentikan oleh penyidik”.
Kala itu masih tahap penyelidikan belum ke tahap penyidikan, dan laporan tersebut sudah dihentikan.
“Kita terima SP2HP dari penyidik waktu itu bahwasanya laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti atau SP3,” jelasnya.
Digugat Perdata ke PN Batam
Laporan dugaan tindak pidana di-SP3, permaslahan beralih ke ranah hukum perdata. PT BKJ melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kata Nofrizal, gugatan yang dilayangkan oleh mantan rekanannya itu lebih dari dua. Namun dalam gugatan itu Nofrizal beserta Yanto selaku rekannya hanya menangani dua gugatan saja.
Adapun gugatan itu teregistrer dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2022/PN Btm yang diputuskan oleh majelis hakim PN Batam pada Rabu, 4 Januari 2023, dengan menyatakan gugatan Penggugat (PT BKJ) tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard).
Kemudian gugatan dengan nomor perkara 173/Pdt.G/2022/PN Btm yang diputuskan pada Rabu, 4 Januari 2023, juga tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard).
Lalu, gugatan dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2023/PN Btm yang diputuskan pada 10 Oktober 2023 dengan putusan bahwa gugatan juga tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard).
Ada lagi gugatan dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2023/PN Btm, yang juga diputuskan pada 10 Oktober 2023, dengan putusan yang sama. (A)