BatamNow.com – Panitia dari BP Batam telah meluluskan PT Harapan Mitra Properti di prakualifikasi pemilihan mitra kerja sama pembangunan, pengoperasian dan pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center.
Diumumkan pada Rabu (22/05/2024), perusahaan yang baru terdaftar pada tahun 2022 di Kemenkumham itu lulus dari evaluasi dokumen kualifikasi oleh panitia.
Didapat informasi yang belum terkonfirmasi ada, 5 perusahaan peserta prakualifikasi.
Salah satu peserta yang tak lulus sudah memastikan akan menyanggah hasil prakualifikasi.
Selain itu, mamajemen perusahaan itu juga akan mem-PTUN-kan BP Batam dan tengah dilaporkan ke Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Jakarta.
“Kami sudah menduga dari awal prakualifikasi, PT Harapan Mitra Properti lulus prakualifikasi dan kami akan layangkan sanggahan, pada Senin nanti,” ujar satu direksi perusahaan peserta yang tak lulus prakualifikasi, kepada BatamNow.com, Kamis (23/05/2024).
Ia pun menyatakan akan menggugat Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dugaan kejanggalan proses prakualifikasi itu.
“Seharusnya BP Batam selaku pemerintah memeriksa secara menyeluruh dan komprehensif semua aturan yang ada supaya menjalankan roda pemerintahan yang terpercaya, transparan dan akuntabel,” ujar mereka.
Selain proses evaluasi prakualifikasi akan dipermasalahkan, juga penunjukan pemrakarsa yang dinilai tertutup.
“Penunjukan Pemrakarsa hanya menggunakan Peraturan Menteri Keuangan No 171 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset BP Batam, dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak secara jelas dan tegas bagaimana tata cara penunjukan pemrakarsa,” tambahnya.
Sementara, menurut hemat mereka, tata cara penunjukan pemrakarsa diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) No 7 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan usaha.
Namun, ujar mereka, mengenai tata cara penunjukan pemrakarsa yang ada di peraturan Bappenas tidak digunakan oleh BP Batam, padahal beda pola kerja samanya.
Lalu ia juga menambahkan atas kejanggalan yang mereka temukan selama proses prakualifikasi ini, peserta tersebut akan mengadukan ke Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Pusat.
“Laporan kami ke MAKI tengah berproses, laporan tentang kejanggalan-kejanggalan yang kami temukan selama proses prakualifikasi, agar di proses sampai tuntas, kami tidak takut kalah dalam proses prakualifikasi ini, tapi kami mau proses yang terang benderang (transparan) dan akuntabel,” ujar peserta tersebut.
Fesly Abadi Paranoan Diduga Lakukan Pembohongan Publik
Proses prakualifikasi pemilihan mitra kerja sama pengoperasian dan pengembangan pembangunan pelabuhan Batam Center disoal karena dituding terjadi kejanggalan.
Sementara Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH akan melaporkan Fesly Abadi Paranoan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Dewan Kawasan (DK).
Fesly yang adalah Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis (disingkat: KPPPS) BP Batam, diduga melakukan pembohongan publik di pusaran prakualifikasi yang dipaparkan di atas.
Fesly mengklaim, bahwa sebelumnya pihaknya telah mengumumkan secara transparan di media nasional dan lokal terkait proses prakualifikasi pemilihan perusahaaan mitra kerja sama di pengelolaan dan pembangunan Pelabuhan Batam Center.
Namun ketika hendak diklarifikasi kebenaran pengumuman dmaksud oleh wartawan BatamNow.com pada Rabu (22/05/2024) Fesly sepertinya menghindar.
“Itu namanya tak dapat mempertangungjawabkan bukti pengumuman yang ia maksud, patut diduga terjadi pembohongan publik,” kata Panahatan manakala diminta kontrolnya atas sikap Fesly sebagai salah satu pejabat aparatur sipil negara di BP Batam.
Menurut Panahatan, sebagai pejabat publik di BP Batam, Fesly hendaknya jujur dan transparan atas pernyataannya yang disampaikan ke publik.
“Kata Fesly, prakualifikasi dijalankan transparan, masa diklarifikasi wartawan justru menghindar. Ia wajib menjelaskan manakala diklarifikasi, kalau tidak, ya itu, patut diduga terjadi pembohongan publik,” tegasnya lagi.
Sebelumnya dalam rilis di laman bpbatam.go.id, Fesly menyatakan atas proses prakualifikasi pemilihan mitra kerja sama tersebut, sudah duluan diumumkan transparan di media nasional dan lokal.
Namun tiga kali diklarifikasi wartawan media ini, Fesly malah tertutup.
Pun klarifikasi itu muncul karena sebelumnya, salah satu peserta menilai publikasi prakualifikasi tak transparan. (A/red)