BatamNow – Ibrahim Koto membawa-bawa Negara pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung legislatif, Jumat (25/09).
General Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam itu sampai dituding beberapa peserta rapat bersikap arogan di depan Ketua DPRD saat rapat.
Ibrahim mengatakan, BP Batam akan mengambil tindakan bila ATB tidak menunjukan itikad baik dalam pengakhiran konsesi air.
“Masa Negara diam saja menghadapi persoalan ini?” Soal aset, tim telah dibentuk “mau tidak mau, suka tidak suka” pada 14 November pukul 00.00 WIB, aset harus sudah diserahterimakan ke BP Batam.
Presiden Direktur ATB, Benny Andrianto, sempat naik pitam terkait ucapan Ibrahim Koto. Benny mengatakan, tidak perlu penyampaian dengan cara arogansi, jangan pakai istilah, suka tidak suka, mau tidak mau.
“Kalau saya tidak mau, mau apa anda, tidak terselesaikan, siapa yang jadi korban pasti masyarakat,” kata Benny menantang Ibrahim.
“Kita ada aturan, anda baru lahir di Batam, kita sudah mengerjakannya selama 25 Tahun. Kalau anda mengatakan itu aset Negara, anda salah total,” ujarnya ke Ibrahim.
“Aset yang dibangun ATB ini, tidak satu persenpun ada duit Negara. Kalau anda bicara hukum nanti kita lihat, ada pihak yang berwenang menentukan sah atau tidak. Kita jumpa di pengadilan,” ujar Benny.
Merespon Ibrahim, Ketua DPRD Batam Nuryanto balik mengeluarkan pernyataan pedas kepada perwakilan BP Batam itu, agar tidak menggunakan pendekatan kekuasaan untuk mengancam investor.
“BP Batam menyebutkan kami Negara, maka kami lawan. Tidak bisa sesederhana itu. Bisa berpotensi menimbulkan masalah kedepannya,” ujar Nuryanto mengingatkan.
Kemudian Nuryanto menegaskan, ”kalau menyelesaikan masalah dengan pihak ATB saja tak mampu, terus di mana posisi Negara.”
Dipaparkan Nuryanto permasalahan BP Batam dengan ATB muncul belakangan ini akibat rendahnya komitmen serta ketidakkonsistenan BP Batam dalam menyelesaikan perjanjian konsesi.
BP Batam, kata Nuryanto, lalai dalam melakukan persiapan pengakhiran konsesi. Semantara pihak ATB sejak dua tahun lalu sudah menyurati BP Batam agar menyiapkan segala yang berhubungan dengan pengakhiran konsesi.
Langkah BP Batam dianggap Nuryanto tidak bijak dan berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, langkah yang diambil BP Batam dengan melelang pengelolaan aset yang masih menjadi milik ATB juga dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi investor.
“Ini bisa menjadi preseden buruk ke depan. Kalau Negara tidak berhasil memberikan kepastian hukum,” kata Nuryanto.
Sementara KPU RI, menyatakan bahwa Kepala BP Batam Muhammad Rudi bukan pejabat Negara. Artinya, BP Batam bukan lembaga Negara.
“Dalam konteks apa Ibrahim membawa-bawa Negara dalam urusan pengakhiran konsesi air di Batam?” kata Jasdur, pengamat Sumber Daya Air (SDA) di Batam.
Beberapa peserta RDPU mendesak Kepala BP Batam Muhammad Rudi agar menindak Ibrahim karena statement-nya yang kontroversial dikaitkan isu terkini soal keberadaan Rudi sebagai Kepala BP Batam.
“Itu sensitif, bisa merembet ke yang lain,” ujar mereka. (Junpa Siregar/Panahatan)