BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BP Batam Cawe-cawe Kelola Parkir Tepi Jalan Umum, Otoritas Pemko Dilucuti?

11/Feb/2026 15:26
Lapak Parkir Gratis K Square Mall Boncengi Objek Vital Nasional Berpotensi Langgar Aturan

Areal parkir di tepi jalur lambat Jalan Sudirman di seberang K Square, Sukajadi, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Publik dikejutkan oleh fakta bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam kini turut memberikan izin pemanfaatan lahan untuk pengelolaan parkir kendaraan bermotor tepi jalan umum di wilayah Batam, satu ranah yang selama ini identik dengan kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol BP Batam, Afthar Fallahziz, mengonfirmasi hal tersebut saat dihubungi sejumlah wartawan termasuk wartawan BatamNow.com, Selasa (10/02/2026) lewat telepon.

“Ya, sudah ada izin dari BP Batam, yang dari DIK (Direktorat Infrastruktur Kawasan) yang mengeluarkan. Sudah saya cek itu,” ujar Afthar.

Pernyataan ini mencuat di tengah polemik pemanfaatan lahan right of way (ROW) atau buffer zone di Jalan Sudirman, tepatnya di depan K-Square Mall Batam, yang belakangan menjadi sorotan publik dan media.

@batamnow Lahan yang berada langsung di samping jalur lambat atau sering disebut sebagai area buffer zone (zona penyangga) jalan, dijadikan lahan parkir gratis. Tempat parkir tersebut berada di seberang gerbang keluar-masuk K Square Batam tepatnya di jalur lambat, Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam Kota. K Square sendiri diresmikan pada 19 Desember 2025, yang dulunya bernama Kepri Mall. Tempat parkir tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalan (Rumija). Padahal, selama ini, lahan tersebut sebagai bagian dari infrastruktur jalan, taman, atau drainase untuk kepentingan umum. Pantauan BatamNow.com di lapangan, di atas lahan seluas sekitar 200 meter persegi itu ratusan motor terparkir tanpa juru parkir maupun gate parkir (atau barrier gate/palang parkir). Di sana hanya terdapat papan informasi sepanjang 1 meter dengan lebar setengah meter, yang bertuliskan “Free Parking K Square”. Lahan parkir tersebut belum diketahui masuk kedalam kategori jenis parkir apa? Banyak pihak mengkritisi mengapa di lahan hijau itu dijadikan lahan parkir gratis. BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, terkait tempat parkir gratis tersebut. Kemudian konfirmasi juga dikirimkan kepada Kepala Biro Umum BP Batam, Muhamad Taofan, terkait apakah di sepanjang lahan di samping Jalan Sudirman boleh mendirikan bangunan. Demikian juga konfirmasi kepada manajemen K Square, melalui pesan di WhatsApp dengan nomor 0811-700*-****. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum merespons. Berita ini terbit di BatamNow.com pada 2 Februari 2026. Video diambil pada 4 Februari 2026. #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #bpbatam ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music

Afthar menegaskan bahwa pemanfaatan lahan zona penyangga tersebut telah mengantongi izin resmi dari BP Batam melalui Direktorat Infrastruktur Kawasan.

Ia menjelaskan lagi bahwa pihak pengelola K-Square Mall menyewa lahan tersebut untuk keperluan parkir kendaraan.

“Sewa dia, baru saja. Jadi dia mengurus untuk parkir. Ternyata bisa, kok. Ada aturannya. Biasanya lahan disewa untuk taman, tapi ternyata ada klausul bisa digunakan untuk parkir dan tarifnya juga beda. Saya juga baru tahu, saya kaget juga,” katanya.

Menurut Afthar, selama ini lahan ROW umumnya dimanfaatkan untuk kegiatan pertamanan atau usaha kecil seperti penjualan tanaman hias.

Namun, terdapat klausul dalam ketentuan internal yang memungkinkan fungsi lahan tersebut dialihkan menjadi area parkir dengan skema tarif berbeda.

“Iya, di ROW itu ada aturannya. Biasanya untuk pertamanan atau jual bunga. Ternyata ada klausul juga sekarang bisa digunakan untuk parkir,” ujarnya.

Kemudian ketika diminta menjelaskan secara spesifik regulasi atau nomor peraturan yang menjadi dasar pemberian izin tersebut, Afthar mengaku tidak mengetahui detailnya.

Ia menyebut informasi itu diperoleh langsung dari Direktur Pembangunan Infrastruktur BP Batam, Boy Zasmita.

“Kalau Perka-nya saya tidak tanya. Cuma pejabatnya bilang bisa, tidak ada masalah. Langsung dari Pak Boy,” katanya.

Sebagai penguat, Afthar juga menyampaikan pernyataan dari Kepala Biro Umum BP Batam, M Taofan, yang menyebut bahwa penggunaan lahan ROW di seberang K-Square telah sesuai ketentuan pemanfaatan ROW di kawasan KPBPB Batam.

Meski demikian, pernyataan Afthar kontradiktif dengan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.

Sebelumnya, Amsakar ke wartawan menegaskan bahwa meskipun izin pemanfaatan lahan berada di BP Batam, kewenangan pengelolaan parkir tetap berada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

@batamnow Keberadaan lapak parkir kendaraan yang diduga ilegal dan digarap oleh manajemen K Square Mall di lahan zona penyangga (buffer zone) di seberang pintu masuk mal tersebut menuai perhatian publik. Wali Kota Batam sekaligus ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi teknis mengenai lapak parkir tersebut dilakukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. “Nanti tanyakan ke Kepala Dinas Perhubungan,” ujar Amsakar menjawab pertanyaan BatamNow.com, dalam wawancara doorstop usai ia melantik empat kepala dinas di Lantai IV, Kantor Pemerintah Kota Batam, Jumat (06/02/2026). Menanggapi pertanyaan terkait legalitas lapak parkir yang baru digarap manajemen K Square Mall, Amsakar kembali menegaskan agar persoalan parkir dikonfirmasi kepada Dinas Perhubungan. Sementara terkait status lahan, ia menyatakan akan melakukan pengecekan di BP Batam. “Tanya ke Pak Kadishub soal parkirnya. Soal lahan itu berbeda dengan parkir. Kalau soal parkir gratisnya, silakan dicek. Untuk lahannya, nanti saya cek di BP,” kata Amsakar sebelum memasuki lift. Diberitakan, Manajer PT Citra Buana Perkasa yang menaungi manajemen K Square Mall Batam, Rio, mengeklaim bahwa pemanfaatan lahan tersebut sebagai area parkir telah memperoleh izin dari BP Batam. Lahan zona penyangga yang dimanfaatkan sebagai lapak parkir itu berada di jalur lambat Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam. Area seluas sekitar 200 meter persegi tersebut terletak tepat di depan pintu masuk K Square Mall. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com

Hal ini berseberangan dengan pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, yang menyatakan bahwa pengelolaan parkir kendaraan oleh pihak K-Square Mall di depan area tersebut tidak memiliki izin dari Dishub dan karenanya dinilai ilegal.

Kontradiksi pernyataan antara BP Batam dan Dishub Kota Batam ini memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan dan sinkronisasi regulasi antarotoritas.

Ketika kembali ditanya mengenai klausul regulasi yang secara eksplisit memperbolehkan penyewaan lahan ROW maupun buffer zone untuk parkir kendaraan, Afthar belum memberikan penjelasan lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.

Pengamat perkotaan, Tarmiziwah, menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan.

“BP Batam tiba-tiba masuk ke wilayah perparkiran tanpa regulasi yang transparan dan tanpa sosialisasi publik. Ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal kewenangan dan tata kelola,” ujarnya kepada BatamNow.com.

Menurutnya, kebijakan “cawe-cawe” tersebut berpotensi menggerus otoritas Pemko Batam dalam pengelolaan retribusi dan pajak parkir sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah (Perda).

Lebih jauh, praktik parkir gratis di kawasan tersebut dikhawatirkan berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak jasa parkir yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.

Otoritas pengelokaan parkir kendaraan oleh Pemko Batam diatur dengan undang-undang terbaru No 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah dengan regulasi turunannya mulai dari PP Nomor 35/2024 tentang pajak dan retribusi.

“Jika benar terjadi pergeseran kewenangan dan menimbulkan dualisme tanpa kejelasan regulasi, maka persoalan ini bukan sekadar polemik teknis, melainkan menyangkut tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas publik,” kata Fadel Ashari, pemerhati kebijakan publik.

BatamNow.com akan terus menelusuri dan melaporkan perkembangan polemik dualisme pengelolaan parkir ini. (H/A)

Berita Sebelumnya

Sejak Awal Batam Didesain Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional: Kini Realisasinya

Berita Selanjutnya

Ombudsman Kepri Investigasi Izin Lahan Parkir Gratis K Square Mall Batam

Berita Selanjutnya
Kebun Digusur, Warga Rempang Kecewa Belum Dapat Jawaban Memuaskan dari Wali Kota Batam

Ombudsman Kepri Investigasi Izin Lahan Parkir Gratis K Square Mall Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com