BatamNow – Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr. Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H. menegaskan pihak BP Batam wajib memberi kompensasi kepada pelanggan air, bila terkena rationing.
Rolas dari Jakarta menjawab Batamnow tentang krisis air terkini, yang mendera Batam. Dihubungi Selasa (10/3/2020).
Sementara Anggota DPRD Batam Werton Panggabean senada dengan Rolas menyikapi rationing ini (suplai air bergilir).
“Pada prinsipnya, kami tetap menolak dilakukan rationing terhadap pelanggan ATB,” kata Werton ke BatamNow, Selasa (10/3/2020). Anggota Komisi 3 DPRD Batam itu mengatakan, BP Batam tidak bisa “cuci tangan” atas krisis air yang terjadi saat ini.
“Jika harus dilakukan rationing, kami meminta BP Batam memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak suplai bergilir,” ucap Werton.
Konsumen berhak mendapatkan layanan, kata Rolas. Kewajiban pelaku usaha, dalam hal ini BP Batam dan PT ATB, harus bertanggung jawab menyediakan air untuk konsumennya.
Sementara pihak BP Batam tak menjawab pesan WhatsApp dan beberapa surat tertulis dari BatamNow.
Baik surat yang ditujukan kepada Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Binsar Tambunan, maupun Direktur Promosi dan Humas BP Batam Dendi Gustinandar.
Stok Air Baku di Titik Nadir
Akibat krisis air baku di Dam Duriangkang, BP Batam dengan pihak PT Adhya Tirta Batam (ATB) sebagai operator distribusi, akan menggilir suplai air ke 290.000 pelanggan.
Rencananya rationing itu dimulai 15 Maret ini, dengan jadwal: 2 hari “off” dan 5 hari “on”. Tidak 24 jam, seperti selama ini.
Daerah yang terdampak rationing meliputi Muka Kuning, Tanjung Piayu, Batam Center, Jodoh, Nagoya, Batu Ampar, Bengkong, Punggur, Sagulung, Marina, Tanjung Uncang dan sekitarnya.
Penyebab penggiliran karena ketersediaan air baku di Dam milik BP Batam itu sudah di titik nadir.
Kini, kemampuan stok air baku di Dam terbesar di Batam itu tinggal 80 hari ke depan, bagi kebutuhan 198.000 pelanggan rumah, 30 ribu komersil dan 3.600 industri dan manufaktur.
Menyusut drastisnya air di Dam Duriangkang, Dam Sei Ladi, Sei Harapan, Muka Kuning, dan Sei Nongsa karena minimnya curah hujan.
Tapi minimnya perawatan dan pengawasan kelestarian Dam oleh pihak BP Batam, satu hal yang disorot tajam karena berkontribusi atas penyusutan Dam.
Pihak BP Batam dituding lalai menjaga keberlangsungan Dam. Itu terlihat di kondisi Dam Duriangkang yang menopang hampir 80 persen kebutuhan air di Batam.
Kondisi Dam itu kini menyusut tajam sampai 3 meter. Akibatnya, muncul hamparan ilalang yang menyemak.
Di permukaan Dam yang masih tersisa air, tampak juga hamparan “kebun” eceng gondok dan jenis gulma lainnya serta bubu para nelayan.
Belum terkonfirmasi, namun disebut selama 25 tahun Dam di Duriangkang itu tak pernah dikeruk, sehingga tampak jelas pendangkalannya (sedimentasi).
Karena ke 5 Dam itu milik BP Batam, maka pihaknya lah yang bertanggung jawab atas tersendatnya suplai air ke pelanggan lewat ATB.
Maka wajar, bila pihak BP Batam diminta menyiapkan skema kompensasi kepada pelanggan, bila terjadi rationing.
Penggiliran air terhadap pelanggan hal yang tak normal dan dianggap sebagai hukuman sepihak yang tak berdasar.
Sementara air adalah kebutuhan vital untuk hidup sehari-hari yang sulit diterima bila hari suplainya dijatah-jatah.
Dalam UU Perlindungan konsumen BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 menyebut hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.(*)