BatamNow.com, Jakarta – Obat Ivermectin telah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diberikan pada pasien Covid-19 dalam rangka uji klinis.
Dilansir CNN Indonesia, Ivermectin adalah obat untuk mengatasi infeksi akibat cacing parasit. BPOM sebelumnya telah memberikan izin edar Ivermectin sebagai obat cacingan.
Kepala Badan POM Penny Lukito mengatakan, pemberian Ivermectin disetujui untuk pasien Covid-19 mengingat beberapa publikasi ilmiah dan uji klinis di beberapa negara menunjukkan Ivermectin aman digunakan.
Penggunaan Ivermectin juga bisa diberikan bersamaan dengan obat lainnya dalam rangka pengobatan Covid-19.
“Persetujuan untuk uji klinik BPOM disertai dengan dukungan publikasi, metaanalisis dari beberapa hasil uji klinik yang sudah berjalan dengan metode randomize control trial,” kata Penny dalam siaran YouTube BPOM, Senin (28/06/2021).
“Disamping itu juga sudah ditekankan data keamanan Ivermectin, yang menunjukan adanya toleransi yang baik, serta adanya jaminan kesehatan, karena Ivermectin bisa digunakan dengan obat standar Covid-19 yang lain,” sambung Penny.
Meski demikian, obat Ivermectin tidak bisa sembarangan dikonsumsi oleh pasien Covid-19. Penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter dalam rangka uji klinis.
“Ivermectin adalah obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter,” kata Penny.
Sejauh ini, Penny mengatakan, ada delapan rumah sakit yang akan memberikan obat Ivermectin pada pasien Covid-19.
Delapan rumah sakit yang akan melakukan uji klinis Ivermectin di antaranya RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta, dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.
Pasien Covid-19 yang tak ikut uji klinis di delapan rumah sakit di atas tetap bisa mendapat Ivermectin, namun harus dengan pengawasan dokter.
“Apabila masyarakat membutuhkan obat ini tanpa ikut uji klinis, dokter dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaannya sesuai dengan protokol uji klinis yang telah disetujui,” tutur Penny.
Masyarakat juga diminta tidak membeli Ivermectin secara bebas termasuk melalui platform e-commerce.(*)