BatamNow.com – Empat tersangka beserta barang bukti terkait kasus situs judi online “SBOTOP” diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Kamis (22/02/2024), setiba dari Jakarta.
Keempat tersangka diantarkan AKP Bambang Meiriawan ke Batam selaku penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Diketahui para tersangka sampai di Batam pada Kamis (22/02) pagi menggunakan pesawat dengan pengawalan ketat.
Pihak Kantor Kejaksaan Negeri Batam membenarkan telah menerima pelimpahan para tersangka berikut berkas perkaranya.
“Kami pelajari dulu berkasnya, karena kan berkasnya juga baru masuk, belum dilihat juga, baru tadi pagi sampai,” ujar Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan, kepada BatamNow.com, Kamis (22/02/2024) siang.
Menurut AKP Bambang, alasan pelimpahan perkara dan para tersangka ke Kejari Batam, diantaranya: pelaku bertempat tinggal di Batam.
“Rekening-rekening yang digunakan pelaku menggunakan rekening Batam, rekening Bank BCA, BNI, dan rekening lainnya, menggunakan rekening Batam didapat dengan cara komunikasi dengan pihak-pihak pengguna rekeningnya untuk dijadikan rekening deposit,” ujar Bambang saat diwawancarai wartawan media ini di halaman Kantor Kejari Batam, hari ini, Kamis (22/02).
Adapun empat tersangka tersebut yakni atas nama Luis, Deddy Riswanto, Santoso dan Tan Roland Rustan. Keempatnya memiliki peran berbeda-beda.
Tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal (penarikan), akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (m-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada saudara “U” selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.
Sementara Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari kepada orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.
Selanjutnya tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto yang diperuntukan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.
Terakhir, tersangka Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk QRIS, virtual account dan disbrusement kepada website judi online.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni dari tersangka Luis yaitu 76 buku tabungan, 5 token key, 6 stempel PT, 90 kartu atm bank, 1 bundel QR code, 1 Unit Apartement One Residence Batam dan uang ±Rp 5 miliar.
Dari tersangka Deddy Riswanto disita 1 unit tablet, 3 unit handphone, 22 buku tabungan, 27 kartu ATM, 1 bundel kartu perdana dan 1 bundel cek.
Selanjutnya dari tersangka Santoso disita 3 unit handphone, 1 unit laptop, 1 token key, 1 buku rekening, 9 kartu ATM, 1 bundel bukti setoran awal pembukaan rekening, 1 bundel bungkus kartu perdana, 6 bundel cek, 1 bundel dokumen PT Badang dan 3 unit handphone.
Penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka Tan Roland Rustan yakni 1 lembar fotokopi KTP atas nama Tan Roland Rustan, 2 unit handphone merk iPhone, 1 unit laptop merek Apple jenis Macbook Pro warna silver, satu unit tablet merek Apple jenis iPad Air 4th Generation warna grey, tiga buah buku tabungan Bank, satu buah paspor atas nama Tan Roland Rustan, satu buah kartu ATM Bank BNI atas nama Cahaya Jakarta Selatan dan tujuh unit token bank.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Keempat tersangka kasus SBOTOP dibongkar Mabes Polri, akhir Desember 2023 atas perintah Presiden Jokowi. (Aman)