BatamNow.com – Jelang sidang putusan perkara super tanker MT Arman 114, terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), nakhoda/ kapten kapal itu belum diketahui keberadaannya dan belum hadir di Pegadilan Negeri Batam hingga siang ini, Kamis (27/06/2024).
Bahkan menurut sumber terpercaya, sudah sejak 5 hari lalu MMAMH tak termonitor keberadaannya.
“Tolong di chek, infonya captain arman blm diketahui keberadaannya,” kata sumber terpercaya BatamNow.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/06).
Sejak kapan terdakwa Mahmoud “menghilang”?
“Saya baru dapat info sudah 5 hari Mahmoud tidak diketahui, dan nanti bisa hadir di PN atau tidak, belum diketahui,” jelas sumber itu.
Lalu dikonfirmasi kepada Kepala Zona Bakamla Barat di Batam, Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Trijanto, belum merespons pesan di WhatsApp, hingga berita ini dipublikasikan.
Begitu juga dengan Humas Bakamla RI, Yuhannes Antara, belum merespons konfirmasi dikirimkan BatamNow.com.
Kemudian wartawan BatamNow.com mengkonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi perihal keberadaan terdakwa MMAMH.
“Kita masih monitor karena ini tidak ditahan kan, kalau ditahan kan lebih gampang kita mengawasinya dan kami sudah meminta kepada majelis hakim, ada suratnya untuk dilakukan penahanan, pada sidang sebelumnya,” kata Kasna lewat sambungan telepon.
Dari Kasna, permohonan agar terdakwa itu ditahan tidak hanya dari Kejaksaan saja melainkan KLHK juga ikut bersurat ke PN Batam agar terdakwa ditahan, dan ia pun mengakui pihaknya kesulitan untuk mengawasi ataupun menjaga terdakwa.
“Sampai sekarang belum dilakukan penahanan, padahal itu ada permintaan dari KLHK dari kejaksaan untuk ditahan, untuk memperlancar persidangan, kalau kayak gini kan sama saja mempersulit persidangan,” tambah Kasna.
Lalu media ini mengkonfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Benny Yoga Dharma perihal keberadaan terdakwa.
“Dari awal dia kan nggak ditahan, tapi sekarang kalau dia nggak nampak, atau tidak diketahui, saya kurang tahu ini,” kata Benny.
Ditanya terkait jalannya sidang putusan terdakwa Mahmoud yang diagendakan pada hari ini, Benny kembali menjawab: tidak tahu.
Pantauan BatamNow.com, selama terdakwa Mahmoud menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Mahmoud selalu datang sekitar pukul 10.00 WIB, walaupun sidang itu dimulai sore hari.
Namun jelang putusan hari ini, Kamis (27/06), MMAMH belum menampakkan batang hidungnya di PN Batam. Jadwal sidang pun belum ada pemberitahuan resmi dari PN Batam.
Dalam perkara perlindungan lingkungan hidup ini, terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mahmoud didakwa mencemari perairan Laut Natuna Utara dengan tumpahan minyak sehingga melampaui baku mutu air laut.
Sedangkan kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan bobot ±156 ribu gross tonnage (GT) dengan minyak mentah ±166 ribu metrik ton di tangki kapal dituntut agar disita untuk negara. Barang bukti ini dalam pengamanan Bakamla.
Dikabarkan, MMAMH selama ini menyewa apartemen di daerah Harbour Bay dekat Marriott Hotel. Ia tinggal di sana bersama istrinya warga Batam berinisial S. (A)