BatamNow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
Dilansir Kompas.com, dua pejabat itu yakni Bupati Bintan periode 2016–2021, Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka AS (Apri Sujadi) dan MSU (Mohd Saleh H Umar),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/08/2021).
Alex mengatakan, peristiwa ini diketahui pada tanggal 4 Desember 2015, ketika Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat Nomor S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Isinya, memberikan teguran kepada Badan Pengusahaan (BP) Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 yang lebih besar dari seharusnya.
Ia mengatakan, pada tanggal 17 Februari 2016, Apri Sujadi dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.
Selanjutnya, awal Juni 2016 bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.
“Dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS (Apri Sujadi) dari para pengusaha rokok yang hadir,” kata Alex.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Apri dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan.
Apri, menurut Alex, memerintahkan Ketua Dewan Kawasan Bintan Nurdin Basirun menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan Mohd Saleh H Umar sebagai Wakil Kepala BP Bintan.
Kemudian, pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh Mohd Saleh H Umar.
Selanjutnya, atas persetujuan Apri dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol)
Selain itu, Bupati Bintan ini juga menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.
Alex menyebut, pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.
Pada tahun 2017, menurut dia, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol).
“Diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS (Apri Sujadi) sebanyak 15.000 karton, MSU (Mohd Saleh H Umar) sebanyak 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton,” ungkap Alex.
Lebih lanjut, pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui juga oleh Mohd Saleh H Umar untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton.
Dengan begitu, total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).
Selanjutnya, kembali dilakukan distribusi jatah untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh H Umar 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.
“Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016-2018 diduga dilakukan oleh MSU (Mohd Saleh H Umar) dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016-2018, diduga ditentukan sendiri olehnya tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar,” kata Alex.
“Dari tahun 2016-2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud,” ujar dia.
Perbuatan para tersangka, menurut Alex, diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
Kemudian, bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
“Atas perbuatannya AS (Apri Sujadi) dari tahun 2017-2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar dan tersangka MSU (Mohd Saleh H Umar) dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta,” ujar Alex.
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar,” tutur dia.
Alex mengatakan, untuk kepentingan penyidikan dilalukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
Adapun Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara itu, Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” ujar Alex.
Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)