BatamNow.com, Jakarta – Sejumlah bank akan memblokir kartu ATM yang menggunakan teknologi pita magnetik atau magnetic stripe. Nasabah sebaiknya segera menukar kartu ATM menjadi menjadi kartu chip.
Dilansir CNNIndonesia.com, hal ini sesuai dengan arahan Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Lalu, bagaimana cara menukar kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu chip?
Dilansir dari laman resmi PT Bank Central Asia Tbk, Senin (18/10/2021), perusahaan akan memblokir seluruh kartu ATM yang menggunakan magnetic stripe pada awal Desember 2021. Manajemen menyatakan ada tiga cara bagi nasabah yang ingin menukar kartu ATMnya menjadi kartu chip.
Pertama, nasabah bisa menukar kartu ATM di seluruh cabang BCA di Indonesia. Kedua, nasabah bisa menggunakan layanan customer service.
Ketiga, nasabah bisa menghubungi Halo BCA di nomor 1500888. Nantinya, nasabah akan mendapatkan petunjuk untuk mengganti kartu magnetic stripe menjadi kartu chip.
Begitu juga dengan BNI yang akan memblokir seluruh kartu ATM magnetic stripe hingga 30 November 2021. Artinya, seluruh nasabah BNI hanya bisa menggunakan kartu chip untuk bertransaksi.
Untuk menukar kartu ATM BNI, nasabah bisa datang langsung ke seluruh cabang BNI. Selain itu, nasabah juga juga menukar kartu melalui BNI self service opening account (SONIC).
Dengan SONIC, artinya nasabah melakukan pembukaan dan ganti kartu secara self service selama 24 jam. (*)