BatamNow.com, Jakarta – Laporan kecurangan yang terjadi pada Sistem Penyediaan Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, nampaknya belum masuk ke Pertamina Pusat.
“Belum ada laporan masuk terkait hal tersebut. Nanti saya coba cek lagi,” kata Vice President Corporate Communication (CC) PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso, ketika dikonfirmasi BatamNow.com di Jakarta, Selasa (28/02/2023).
Menurutnya, bila memang sudah jelas-jelas SPBU itu melakukan kecurangan, tentu akan diambil tindakan tegas. “Pasti akan ditindak. Tapi kita perlu tahu dulu apa kesalahan yang dilakukan. Sebab, punishment yang diberikan juga tergantung kesalahan yang dilakukan,” urainya.
Diakuinya, banyak SPBU yang coba-coba melakukan kecurangan dengan berbagai cara, baik dengan menggunakan alat tambahan atau merubah takaran sehingga konsumen pasti akan dirugikan.
“Tindakan ini, tidak saja merugikan konsumen, tapi juga mencoreng nama baik perusahan. Ini tidak bisa ditoleransi akan harus diambil tindakan tegas,” tukasnya.
Dia membeberkan sejumlah kecurangan yang akan diambil tindakan tegas antara lain, korupsi, konflik kepentingan, penyuapan, gratifikasi, dan pemerasan. Bisa juga pencurian, penggelapan, dan penyalahgunaan aset. Hal lainnya, kecurangan pada laporan keuangan, pelanggaran hukum dan peraturan perusahaan. Serta, pelecehan baik verbal, nonverbal, isyarat, visual, dan emosional.
“Untuk semua bentuk kecurangan dan pelanggaran hukum di atas tentu akan dikenakan sanksi tegas,” tukas Fadjar lagi.
Dia meminta aparat kepolisian bisa ikut mengawasi operasional di SPBU, demikian juga masyarakat umum. “Kita sama-sama awasi. Dan bila menemukan dugaan terjadi kecurangan bisa melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” pintanya.
Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengaku, pihaknya masih menunggu BAP dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam dan klarifikasi pengelola SPBU.
SPBU CODO merupakan milik Pertamina yang dijalankan oleh pihak swasta. SPBU CODO di Sagulung itu bernomor 13.294709 dan dioperasikan oleh PT Bintan Maju Bersama.
Dari hasil pengecekan Disperindag Kota Batam ditemukan 12 nozzle pada 3 dispenser pompa yang melebihi batas toleransi setelah dilakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM). Aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, jelas Gustian, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar ± 0,5 persen. Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.
Ternyata di SPBU tersebut batas toleransinya mencapai 1,875 persen dan dengan kecurangan itu ditaksir memperoleh keuntungan sekitar Rp 75 juta per bulannya.
Pantauan BatamNow.com di lokasi, Selasa (28/02), SPBU CODO tersebut masih tutup, belum beroperasi. Pada pagar depan SPBU itu dipasang spanduk berisi pengumuman “SPBU INI SEDANG DALAM PEMBINAAN”. (RN)