Cegah Wabah PMK, Gubernur Ansar Bentuk Satgas Penanganan PMK Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Cegah Wabah PMK, Gubernur Ansar Bentuk Satgas Penanganan PMK Kepri

23/Mei/2022 14:19
Cegah Wabah PMK, Gubernur Ansar Bentuk Satgas Penanganan PMK Kepri
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah pada 9 Mei 2022 telah menetapkan daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak pertama di Indonesia sejak tahun 1990 dimana Indonesia telah ditetapkan sebagai wilayah bebas PMK. Pada tahun 2022 ini awalnya PMK mewabah di 4 kabupaten di Provinsi Jawa Timur.

Demi pencegahan dan antisipasi masuknya wabah PMK di Kepri, Gubernur Ansar memimpin Rapat Koordinasi bersama Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, BPS Kepri, dan Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kota se-Kepri di Rupatama Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Senin (23/05/2022).

Sebagai bentuk respons mengantisipasi PMK, Gubernur Ansar telah membentuk Satgas penanganan PMK di Provinsi Kepri dengan Sekdaprov Kepri Adi Prihantara ditugaskan sebagai Ketua Pelaksana.

PMK merupakan penyakit yang menyerang hewan berkuku belah dengan gejala ditemukan lepuh yang berisi cairan atau luka yang terdapat pada lidah gusi, hidung dan teracak/kuku hewan, hewan tidak mampu berjalan (pincang), air liur berlebihan dan hilang nafsu makan. Namun PMK tidak menular kepada manusia.

Gubernur mengungkapkan urgensi rakor ini selain bagaimana antisipasi agar PMK tidak sampai masuk ke Kepri, juga bagaimana dalam jangka pendek dapat memenuhi kebutuhan hewan kurban di Kepri menjelang Hari Raya Idul Adha dan kebutuhan harian masyarakat.

“Karena mewabahnya PMK ini berdekatan dengan hari Raya Idul Adha, pemenuhan kebutuhan hewan kurban juga menjadi prioritas. Bagaimana kita memenuhi kebutuhan hewan kurban dari daerah yang tidak terkena wabah,” ujar Gubernur Ansar.

Baca Juga:  Poin Penting Dakwaan Ferdy Sambo: Tak Minta Klarifikasi Brigadir J hingga Hadiah iPhone dan Uang

Sampai saat ini, sudah terdapat 15 provinsi yang sudah dinyatakan tertular wabah virus PMK. Menurut Gubernur, walau tidak menular ke manusia, namun tentunya akan berdampak kepada perekonomian peternak.

“Karena Kepri juga punya sentra peternakan yang harus kita lindungi, maka kita upayakan jangan sampai PMK juga mewabah di Kepri,” tegas Gubernur.

Kemudian sebagai upaya pemenuhan kebutuhan hewan kurban pada Idul Adha mendatang yang masih kurang, Gubernur Ansar meminta kabupaten/ kota se-Kepri untuk segera mengirimkan data rasionalisasi kebutuhan hewan kurban.

“Setelah itu bahas dan konkretkan bagaimana teknis datangkan hewan kurban tersebut dari provinsi lain,” pesan Gubernur.

Terkait adanya PMK ini, Gubernur juga menyatakan akan memudahkan proses mendatangkan hewan kurban dari daerah lain, dengan catatan wajib dibawa dari daerah yang tidak terkontaminasi PMK.

Sementara itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri Rika Azmi menyampaikan data dari kabupaten/ kota untuk Idul Adha tahun 2021 yang lalu, jumlah hewan kurban yang dipotong sebanyak 7.465 ekor hewan baik sapi, kambing, dan domba.

“Sedangkan sampai saat ini ketersediaan hewan kurban di Kepri sebanyak 5.708 ekor. Dimana berkaca dari tahun lalu, tentu masih ada kekurangan. Inilah yang akan kita carikan solusi terhadap pemenuhan kebutuhan hewan kurban tahun ini,” ungkapnya. (*)

Berita Sebelumnya

Kebutuhan Listrik Kawasan Pengembangan Ekonomi Perlu Perhatian Khusus

Berita Selanjutnya

Menko Muhadjir: Pemerintah Akan Hapus PPKM Secepatnya

Berita Selanjutnya
Bukan PeduliLindungi! Akan Ada Aplikasi Khusus Untuk Anak PTM

Menko Muhadjir: Pemerintah Akan Hapus PPKM Secepatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com