BatamNow.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen per hari ini, Minggu (01/01/2023). Kenaikan cukai rokok ini berlaku untuk tahun 2023 dan 2024. Seiring dengan kebijakan tersebut, pemerintah pun menetapkan harga eceran rokok kretek dan rokok elektrik naik mulai hari ini.
Ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai per batang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
“Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini,” bunyi Pasal II PMK 191/2022.
Sementara itu, regulasi terbaru harga rokok elektrik tertuang dalam PMK Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Berikut selengkapnya harga rokok kretek dan rokok elektrik yang berlaku mulai 1 Januari 2023:
Rokok Kretek
– Hasil tembakau buatan dalam negeri
- SKM I: paling rendah Rp 2.055
- SKM II: paling rendah Rp 1.255
- SPM I: paling rendah Rp 2.165
- SPM II: paling rendah Rp 1.295
- SKT I : lebih dari Rp 1.800
- SKT II: paling rendah Rp 720
- SKT III: paling rendah Rp 605
- SKTF: paling rendah Rp 2.055
- KLM I: paling rendah Rp 860
- KLM II: paling rendah Rp 200
-Hasil tembakau buatan dalam negeri
- SKM I: Rp 1.101
- SKM II: Rp 669
- SPM I: Rp 1.193
- SPM II: Rp 710
- SKT I: Rp 461 dan Rp 361
- SKT II: Rp 214
- SKT III: Rp 118
- SKTF: Rp 1.101
- KLM I: Rp 461
- KLM II: Rp 25
Rokok Elektrik
– Rokok elektrik padat
Harga jual eceran rokok elektrik padat dengan satuan per gram dijual minimum Rp 5.527, dengan tarif cukai menjadi Rp 2.886 per gramRokok elektrik cair sistem terbuka
Rokok elektrik cair sistem terbuka dengan satuan per milimeter mulai tahun 2023 harga jual eceran minimumnya sebesar Rp 938, dengan tarif cukai Rp 532 per milimeter.
– Rokok elektrik sistem cair tertutup
Rokok elektrik sistem cair tertutup dengan satuan per cartridge mulai tahun depan harga jual eceran minimumnya menjadi Rp 37.365, dengan tarif cukai Rp 6.392 per cartridge.
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
– Tembakau molasess
Harga jual eceran tembakau molasses dengan satuan per gram mulai tahun 2023 sebesar Rp 228, dengan tarif cukai Rp 127 per gram.
– Tembakau hirup
Harga eceran tembakau hirup 2023 dan tarif cukainya mengalami kenaikan yang sama dengan tembakau molasses.
-Tembakau kunyah
Tembakau kunyah mulai tahun 2023 naik dengan nominal yang sama dengan tembakau molasses dan hirup. (*)
sumber: kumparan