Curi Kabel di Lubuk Baja, Tiga Pria Pengangguran di Batam Terancam 7 Tahun Penjara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Curi Kabel di Lubuk Baja, Tiga Pria Pengangguran di Batam Terancam 7 Tahun Penjara

18/Mar/2022 19:24
Curi Kabel di Lubuk Baja, Tiga Pria Pengangguran di Batam Terancam 7 Tahun Penjara
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tiga pria pengangguran di Kota Batam terancam 7 tahun penjara buntut aksi pencurian kabel di salah satu ruko kosong di Happy Garden, Kecamatan Lubuk Baja.

Ketiganya adalah AS (37) WS (41) dan WR (34). Mereka tertangkap tangan menyatroni ruko kosong itu oleh si empunya, Rabu (16/03/2022).

Sebelum kejadian, Johan memang sedang pergi ke toko untuk membeli gembok baru karena sadar yang lama telah rusak.

Sekembalinya dari toko, Johan melihat rukonya dibobol oleh orang tak dikenal. Ia pun melaporkan ke petugas security di sana.

Bersama warga lainnya, ketiga pencuri itu berhasil ditangkap namun sempat diamuk massa. Setelah itulah baru warga menyerahkan ke kepolisian.

Hal itu diungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono dalam konferensi pers (konpers) kepada wartawan di Polsek Lubuk Baja, Jumat (18/03).

“Sempat diamuk massa namun tidak parah. AS Sempat lari namun terjatuh sehingga membuat kakinya pincang. Total kerugian korban Rp 3 juta,” ujar Kompol Budi Hartono didamping Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba.

Baca Juga:  Saran WHO untuk Meningkatkan Daya Tahan Tubuh

Pengakuan salah seorang pelaku, AS lah yang pertama menginisiasi pencurian kabel di ruko milik Johan itu.

“Awalnya kami hanya lewat saja dari situ kami lihat ruko kosong gemboknya memang sudah rusak dan alatnya ini pun dari sana juga,” ujar WR sambil menunjuk barang bukti gunting yang turut diperlihatkan dalam konpers.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono. (F: BatamNow)

Kompol Budi Hartono juga mengimbau kepada masyarakat Batam khususnya Kecamatan Lubuk Baja untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan saat meninggalkan tempat tinggal demi meminimalisir kejahatan.

“Apalagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan dan Lebaran bagi masyarakat yang pulang kampung dan meninggalkan rumah atau ruko untuk meningkatkan keamanannya karena yang diincar para pelaku adalah rumah atau ruko kosong yang ditinggalkan pemiliknya,” ujarnya. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Pasca Penandatangan MoU, Gubernur Ansar Gelar Rapat Percepatan Pembangunan Bintan International Circuit

Berita Selanjutnya

Berapa Jumlah Antibodi yang Ideal Agar Tubuh Kita Bisa Tangkal Covid-19?

Berita Selanjutnya
Covid-19: Benarkah Antibodi Merosot 6 Bulan setelah Infeksi atau Vaksinasi?

Berapa Jumlah Antibodi yang Ideal Agar Tubuh Kita Bisa Tangkal Covid-19?

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply