BatamNow.com – Tiga pria pengangguran di Kota Batam terancam 7 tahun penjara buntut aksi pencurian kabel di salah satu ruko kosong di Happy Garden, Kecamatan Lubuk Baja.
Ketiganya adalah AS (37) WS (41) dan WR (34). Mereka tertangkap tangan menyatroni ruko kosong itu oleh si empunya, Rabu (16/03/2022).
Sebelum kejadian, Johan memang sedang pergi ke toko untuk membeli gembok baru karena sadar yang lama telah rusak.
Sekembalinya dari toko, Johan melihat rukonya dibobol oleh orang tak dikenal. Ia pun melaporkan ke petugas security di sana.
Bersama warga lainnya, ketiga pencuri itu berhasil ditangkap namun sempat diamuk massa. Setelah itulah baru warga menyerahkan ke kepolisian.
Hal itu diungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono dalam konferensi pers (konpers) kepada wartawan di Polsek Lubuk Baja, Jumat (18/03).
“Sempat diamuk massa namun tidak parah. AS Sempat lari namun terjatuh sehingga membuat kakinya pincang. Total kerugian korban Rp 3 juta,” ujar Kompol Budi Hartono didamping Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba.
Pengakuan salah seorang pelaku, AS lah yang pertama menginisiasi pencurian kabel di ruko milik Johan itu.
“Awalnya kami hanya lewat saja dari situ kami lihat ruko kosong gemboknya memang sudah rusak dan alatnya ini pun dari sana juga,” ujar WR sambil menunjuk barang bukti gunting yang turut diperlihatkan dalam konpers.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kompol Budi Hartono juga mengimbau kepada masyarakat Batam khususnya Kecamatan Lubuk Baja untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan saat meninggalkan tempat tinggal demi meminimalisir kejahatan.
“Apalagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan dan Lebaran bagi masyarakat yang pulang kampung dan meninggalkan rumah atau ruko untuk meningkatkan keamanannya karena yang diincar para pelaku adalah rumah atau ruko kosong yang ditinggalkan pemiliknya,” ujarnya. (Hendra)